Jateng

Viral Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa UNNES, Humas Beri Respon

Afri Rismoko | 21 Agustus 2024, 15:58 WIB
Viral Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa UNNES, Humas Beri Respon

Akurat.co - Viral di media sosial X (Twitter) terkait dugaan kasus kekerasan seksual di Universitas Negeri Semarang (UNNES). 

Unggahan viral di akun @araoulette menampilkan sosok pelaku tak terduga bernama M Jati Pamungkas, mahasiswa Program Studi Pendidikan Kepelatihan Olahraga FIK. 

Pihak Humas UNNES pun langsung menanggapi kasus ini. 

Baca Juga: Pemkot Semarang Buka 331 Formasi CPNS 2024, Cek Cara Daftar dan Persyaratannya

Surachmat, selaku Humas UNNES memberikan pernyataan bagaimana unnes menangani dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan siswa tersebut. 

Surachmat mengatakan, lada Selasa (20/8/2024) malam muncul perbincangan di media sosial X mengenai dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh mahasiswa UNNES. 

Surachmat menjelaskan, UNNES memberikan perhatian serius dengan melakukan langkah-langkah berikut:

 Tim Etik Ilmu Keolahragaan (FIK), Tim Seksi Kemahasiswaan UNNES, dan Tim Etik UNNES telah bekerja menggali informasi dari berbagai sumber Fakultas agar memperoleh informasi yang benar dan berimbang. 

-Pada Selasa (20/8/2024) malam Tim Kemahasiswaan langsung menggali melalui pemilik akun @araoulette dan mengupayakan pertemuan dengan korban agar dapat memperoleh informasi lebih detail. Pertemuan direncanakan dilakukan pada Rabu (21/8/2024) siang.

Pada Rabu (21/8/2024) pukul 08.00 WIB Tim Etik FIK telah menghubungi pelaku tak terduga untuk mendapatkan informasi lebih detail. Komunikasi juga dilakukan melalui orang tua pelaku tak terduga.

Tim Etik FIK akan mendalami dan mengumpulkan informasi dari berbagai sumber untuk memastikan kesahihan informasi dan memperoleh informasi secara berimbang. 

Jika berdasarkan informasi tersebut ditemukan indikasi kekerasan/pelecehan seksual atau bahkan tindak pidana kriminal, UNNES akan mengadakan sidang etik. Sanksi terhadap mahasiswa yang terduka pelaku kekerasan/pelecehan seksual akan diberikan sesuai Peraturan Rektor Nomor 44 Tahun 2018 dan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.

 

“Informasi mengenai perkembangan hal ini akan disampaikan lebih lanjut,” ujar Surachmat pada Rabu (21/8/2024).

Surachmat melanjutkan, UNNES meminta semua pihak terkait dapat kooperatif sehingga penanganan kasus ini dapat dilakukan secara tuntas, proporsional, dan adil sesuai peraturan yang berlaku. 

“UNNES berkomitmen mewujudkan lingkungan akademik yang sehat dan bebas dari kekerasan seksual,” tutup Kepala Humas UNNES tersebut. 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Reporter
Afri Rismoko
A