Hati-hati Warga Kudus, Kasih Uang ke Pengemis Bakal Kena Sanksi

JATENG.AKURAT.CO, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, gencar mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kudus Nomor 14/2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat yang di dalamnya mengatur sanksi denda ataupun kurungan bagi pemberi uang kepada pengemis.
"Sebelumnya kami memang menerjunkan sejumlah petugas untuk mensosialisasikan Perda Nomor 14/2020 kepada pengendara di sejumlah lampu pengatur lalu lintas," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus Kholid Seif di Kudus, Senin.
Dia mengatakan kegiatan sosialisasi perda tersebut dilakukan di beberapa lokasi kegiatan pengemis, di antaranya di lampu pengatur lalu lintas di persimpangan Peganjaran, Karangmalang, Jetak, DPRD, dan Matahari.
Menurut dia, sosialisasi tersebut akan terus dilakukan secara masif, termasuk melalui media sosial ataupun saluran lain dengan harapan masyarakat mengetahui adanya perda yang melarang memberikan uang atau barang dalam bentuk apapun kepada pengemis, gelandangan, pengamen, orang terlantar dan anak jalanan dan atau sejenisnya di jalanan umum.
Dia mengatakan sosialisasi tersebut juga terkait larangan melakukan kegiatan mengemis, menggelandang, mengamen, berjualan asongan dan atau sejenisnya di jalanan umum.
Selain menginformasikan adanya perda yang melarang memberikan uang ataupun barang kepada pengemis di jalanan umum, kata dia, petugas Satpol PP juga membagikan dan memasang brosur larangan tersebut di tiang lampu pengatur lalu lintas.
"Saat ini, untuk penindakan terhadap pengemis ataupun gelandangan yang menerima uang dibawa ke kantor untuk dilakukan pembinaan dan dibuatkan surat pernyataan agar tidak akan mengulangi perbuatannya," ujarnya.
Dalam waktu dekat, kata dia, pihaknya juga akan menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah pihak terkait untuk membahas penerapan perda tersebut.
Menurut dia, sementara ini yang bisa ditindak baru penerima, sedangkan pemberinya harus melibatkan banyak unsur, terutama untuk menghentikan kendaraan yang melintas ketika terbukti memberi uang kepada peminta-minta.
Sesuai perda tersebut, kata dia, warga yang kedapatan memberikan uang kepada pengemis di tempat umum akan dikenakan sanksi denda hingga Rp50 juta atau kurungan paling lama tiga bulan.
"Dengan adanya aturan tersebut diharapkan masyarakat berfikir ulang jika melanggar aturan tersebut, karena sanksinya tergolong berat berupa denda uang hingga puluhan juta atau kurungan," ujarnya.
Dia mengatakan penerapan perda tersebut dalam rangka mewujudkan Kota Kudus bebas gelandangan dan pengemis karena berpotensi mengganggu kenyamanan warga.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Jalan Diperbaiki, Warga Malah Menderita: Seragam Anak Kotor, Motor Rusak di Jalur Semarang–Kendal
- 2Atlet Selam Jepara Meninggal di Porprov Jateng, Lomba di Awann Costa Ditunda
- 3Profil Instagram Wasit Persija vs Persik di Super League 2026/2027, Steven Yubel Poli Pimpin Duel, Aidil Azmi Jadi Wasit VARdi JIS
- 4LIVE SCORE PSMS vs PSIS! Ayam Kinantan Unggul 2-0 di Babak Pertama, Tuan Rumah Kena Kartu Merah, Cek Skor Akhir FULL TIME
- 5UPDATE! Kronologi Atlet Selam Jepara Syabilla Rizkia Meninggal Saat Porprov Jateng 2026
- 6Viral Pelari JRF 2026 Terobos Barikade, Apa Itu COT dan COP? Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 7Jadwal BWF Hylo Open 2026 Lengkap hingga Final, Cek Wakil Indonesia dan Link Live Streaming
- 8GMPI Kota Semarang Gelar Rakercab dan Forum Diskusi Kepemudaan, Ajak Gen Z Menjaga Nilai Demokrasi di Era Digital
- 9Prediksi Skor Garudayaksa vs Persib, Cuma Punya 1 Hari Persiapan, Mampukah Persib Taklukkan Garudayaksa?
- 10Perangkat Pertandingan Garudayaksa vs Persib: Wasit Irfan Wahyu Wijanarko Pimpin Laga Panas Malam Ini







