Jateng

Jelang Idul Adha, DPRD Minta Pemkot Semarang Pastikan Kondisi Kesehatan Hewan Qurban

Theo Adi Pratama | 3 Juni 2024, 15:18 WIB
Jelang Idul Adha, DPRD Minta Pemkot Semarang Pastikan Kondisi Kesehatan Hewan Qurban

JATENG.AKURAT.CO, Jelang Idul Adha, DPRD Kota Semarang mengingatkan pemerintah kota (pemkot) setempat untuk memastikan kondisi hewan qurban dalam keadaan baik.

Setidaknya, kondisi hewan dapat dilihat dari surat keterangan Kesehatan hewan atau SKKH.

SKKH masih menjadi pedoman penting untuk Masyarakat mantap membeli hewan qurban.

Baca Juga: PSSI Jateng Bentuk Tim Investigasi Kekerasan di Final Tarkam Bener Bersatu Cup 2024 Jadi Sorotan, Siapkan Hukuman Bagi Pelaku yang Terlibat

“SKKH masih menjadi penting untuk mengetahui kondisi hewan qurban baik sapi maupun kambing. Itu yang bisa dipertanggungjawabkan. Manakala ada kejadian, Ketika hewan dibeli dan ada suratnya, ternyata ada penyakit atau bakteri, ini menjadi pertanggungjawaban. SKKH masih penting dan perlu,” kata Ketua DPRD Kota Semarang Kadarlusman, Senin (3/6/2024).

Dengan adanya SKKH, dia yakin warga mantap membeli hewan qurban untuk dikurbankan. Jika hewan qurban dalam keadaan tidak sehat, maka berdampak pada pembeli.

“Kalau orang niatnya beli untuk sodakoh ternyata hewannya sakit, jadi malah kasihan. Niat baik jadi terhalang,” jelasnya.

Baca Juga: Mengulik Mitos di Masyarakat: Benarkah Memakai Baju Terbalik Membawa Keberuntungan? Ini Penjelasannya Dalam Budaya Jawa!

Selain memastikan keberadaan SKKH, pihaknya mendorong Pemkot Semarang melakukan berbagai Upaya. Pemkot Semarang perlu sosialisasi kepada penjual dan warga memberikan pemahaman soal hewan yang sehat.

“Perlu ada sosialisasi sehingga hewan qurban siap dikurbankan dan dikonsumsi. Kami juga mendorong Pemkot untuk memperketat hewan dari luar yang masuk ke kota Semarang atau hanya melintas, agar ada penyaringan. Disaring tidak semua bisa masuk, soalnya kan tidak tahu hewan itu bisa dikonsumsi atau tidak. Yang bahaya disitu,” tandas dia.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.