Jateng

Khusus Pemilik Kendaraan Bermotor, Ayo Segera Manfaatkan Program “Spesial Untung 4 Kali Lipat” dari Samsat Jateng

Theo Adi Pratama | 31 Mei 2024, 13:28 WIB
Khusus Pemilik Kendaraan Bermotor, Ayo Segera Manfaatkan Program “Spesial Untung 4 Kali Lipat” dari Samsat Jateng

JATENG.AKURAT.CO, Khusus Pemilik Kendaraan Bermotor, Ayo Segera Manfaatkan Program “Spesial Untung 4 Kali Lipat” dari Samsat Jateng. 

Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jawa Tengah meluncurkan  program "Spesial Untung 4 Kali Lipat" yang dikhususkan bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor di wilayah Jawa Tengah.

Melansir dari unggahan Instagram @bapenda_jateng pada Kamis (30/5/2024), ada program yang dimaksud adalah Bebas BBNKB II Dalam dan Luar Provinsi, Diskon Pajak Tahun Berjalan, Bebas Pajak Progresif, serta Keringanan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Demak Hari Ini 30 Mei 2024, Ngurus Bayar Pajak Kendaraan Jadi Lebih Mudah

Untuk Program Bebas BBNKB II Dalam dan Luar Provinsi, kendaraan yang belum atas nama, apabila di balik nama ke pemilik kendaraan saat ini.

Maka bea balik namanya gratis, namun untuk PKB, SWDKLLJ, Plat nomor STNK dan BPKB tetap bayar sesuai ketentuan yang berlaku.

Program Diskon Pajak Tahun Berjalan, program ini diberikan bagi wajib pajak yang taat pajak, yaitu wajib pajak yang membayar pajak kendaraannya sebelum jatuh tempo atau pas jatuh tempo, karena Pajak Kendaraan Bermotor sudah dapat dibayarkan 60 hari sebelum jatuh tempo.

Untuk Program Bebas Pajak Progresif diberikan kepada wajib pajak yang terdaftar terkena pajak progresif atau kepemilikan lebih dari 1 (satu) kendaraan Bermotor dengan nama dan alamat yang sama.

Baca Juga: Update Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Jepara Hari Ini 30 Mei 2024, Tak Perlu Repot Ngantri

Program ke 4, yaitu Keringanan Tunggakan PKB, diberikan kepada wajib pajak yang menunggak pajak kendaraan 1 sd 5 tahun, akan mendapatkan potongan 10-50% atas pokok pajak dan denda.

keseluruhan program dari Pemprov Jateng ini salah satunya dimaksudkan untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi dan meringankan beban masyarakat Jawa Tengah.

Program “Spesial Untung 4 kali Lipat” ini berlaku dari 20 Mei – 19 Desember 2024. Namun khusus untuk program Keringanan Tunggakan PKB periodenya hanya 3 bulan, yaitu mulai 20 Mei sd  20 Agustus 2024 dan hanya diberikan untuk tahun ini saja.

Baca Juga: Hanya di Tahun Ini, Ayo Warga Jawa Tengah Segera Manfaatkan Program “Spesial Untung 4 Kali Lipat” dari Samsat Jateng

Nah, bagi anda pemilik kendaraan bermotor di wilayah Jawa Tengah, segera manfaatkan program ini dengan baik. 

Itulah informasi Program “Spesial Untung 4 Kali Lipat” yang diluncurkan oleh Samsat Jawa Tengah, semoga bermanfaat bagi anda. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.