Jateng

Ini Himbauan Polda Jateng Bagi Masyarakat di Hari Raya Idul Fitri 1445 H

Theo Adi Pratama | 10 April 2024, 15:27 WIB
Ini Himbauan Polda Jateng Bagi Masyarakat di Hari Raya Idul Fitri 1445 H

AKURAT.CO, Silaturahmi ke rumah kerabat dan sanak famili menjadi tradisi masyarakat usai melaksanakan sholat Ied di Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

Momen tersebut juga dimanfaatkan oleh masyarakat untuk rekreasi ke sejumlah destinasi wisata.

Hal ini menjadi perhatian Polda Jateng yang menindaklanjuti dengan mempertebal personil pengamanan di sejumlah tempat wisata dan pusat keramaian masyarakat.

Baca Juga: Terlihat Akrab, Ade Bhakti Datangi Mbak Ita Saat Open House

"Sejak awal Ops Ketupat Candi 2024 kita sudah terjunkan personil pengamanan di sejumlah tempat wisata. Penambahan personil akan dilakukan dilihat dari kepadatan jumlah pengunjung," ujar Kabidhumas Polda Jateng Kombes Satake Bayu di Mapolda Jateng usai kegiatan pengamanan Sholad Ied.

Penambahan personil tersebut tidak hanya untuk menjamin keamanan masyarakat, namun juga untuk mengatur kelancaran arus lalu lintas di sekitar lokasi wisata.

"Prioritas kami adalah keamanan dan keselamatan pengunjung tempat wisata. Untuk itu kami himbau saat berwisata patuhi arahan dari petugas di lapangan. Perhatikan barang berharga yang dibawa dan awasi anak kecil yang diajak serta dalam berwisata," lanjutnya.

Baca Juga: Mengungkap Fakta Unik Kabupaten Demak: Daerah Bekas Tanah Rawa dengan Keindahan Sejarah yang Masih Terjaga

Sebelum meninggalkan rumah, Kabidhumas kembali mengingatkan masyarakat untuk mengecek dan memastikan kompor dan peralatan elektronik seperti kipas angin dan AC dalam keadaan mati guna mencegah resiko kebakaran.

"Pastikan juga rumah dan pagar dalam keadaan terkunci. Bila memungkinkan, titip kondisi rumah kepada tetangga yang tidak bepergian atau satpam penjaga perumahan," tandasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.