Satpol PP Kota Semarang Gencarkan Razia PGOT Jelang Lebaran

AKURAT.CO, Pengemis Gelandangan dan Orang Terlantar (PGOT) kerap menjamur jelang lebaran.
Hal tersebut kemudian direspon oleh Satpol PP Kota Semarang dengan melakukan razia rutin.
"Ini dalam rangka penegakkan perda kota Semarang no 5 tahun 2014. Apalagi jelang lebaran, pasti menjamur karena momen cari belas kasihan," kata Kissmiarso selaku Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Kota Semarang pada Rabu (3/4/2024).
Baca Juga: Program Tebus Suka-suka Pemkot Semarang Dinilai Sangat Membantu Warga
Dalam oprasi yang dilakukan pada pagi hari tersebut. Satpol PP berhasil mengamankan 5 orang PGOT di sekitar Simpang Lima, Jl D.I Panjaitan dan Jalan Kalibanteng Raya.
Lima PGOT ini berasal dari luar Kota Semarang. Selanjutnya mereka dibawa ke Panti Rehabilitasi Sosial Kota Semarang.
Ia menegaskan selama momen lebaran pihaknya akan menggencarkan razia PGOT. Sehingga kenyamanan pemudik maupun wisatawan bisa terjaga baik.
"Rata rata mereka mangkal di Kota Lama, Kampung kali, Simpang Lima dan sekitarnya. Nanti kita gencarkan agar warga merasa nyaman," jelasnya.
Kissmiarso mengatakan razia ini rutin dilaksanakan dalam rangka menjaga kebersihan Ibukota Jateng.
Diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang No 5 Tahun 2014 dan Perda No 5 Tahun 2017 tentang larangan memberi kepada Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar (PGOT) dan ketertiban umum.
Memberi sumbangan kepada PGOT di jalanan hanya akan memperbanyak jumlah mereka.
Sesuai dengan Perda tersebut maka orang yang memberikan uang kepada PGOT akan diberi sanksi hukuman kurungan selama tiga bulan dan denda sebesar 1 juta rupiah.
Secara teknis nantinya Pemkot Semarang akan dibantu okeh Kejaksaan negeri dan pengadilan yang lebih tahu dari segi hukum dan pelanggaran tersebut masuk dalam ranah tindak pidana ringan (tipiring).
Sementara untuk PGOT yang terjaring nantinya akan dilakukan assesment oleh Dinas Sosial
Jika PGOT tersebut berasal dari luar kota Semarang maka akan dikembalikan ke kota asal dengan mekanisme pengembalian melalui Dinsos masing-masing Kota/Kabupaten.
Sementara bagi PGOT asal Kota Semarang, akan dilakukan assesment hingga sampai ke rumah yang bersangkutan dan membuat surat pernyataan untuk tidak kembali turun ke jalan.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Live Score PSMS Medan vs Persiraja: Ayam Kinantan Mengamuk, Javier Siverio Borong 4 Gol!
- 2Gak Perlu Modal! 10 Game di Play Store Ini Bisa Kasih Saldo DANA Tiap Hari, Ada yang Rp100 Ribu
- 3Semarang Berpuisi Bakal Merambah TBRS dan Kota Lama, Pemkot Perluas Ruang Ekspresi Seniman
- 4Review Jujur ISUL: Cair ke DANA Tanpa Deposit, Tapi Iklannya Bikin Emosi
- 5Tiket Kereta Api Keberangkatan 1 Desember 2026 Sudah Bisa Dipesan, KAI Minta Pelanggan Cek Jadwal Baru
- 6Review Jujur MaGer: Benarkah Bisa Cair ke DANA Tanpa Deposit Sepeser Pun?
- 7Ekosistem Pendidikan Sehat Wujudkan Sekolah Ramah Anak
- 8Turunan Panjang di KM 39 Bikin Lutut Nyeri? Ini 5 Cara Mencegahnya Sebelum Borobudur Marathon 2026
- 9Ijazah Asli Pak Jokowi Dikeluarkan di Ruang Sidang, Pengunjung Tepuk Tangan, Roy Suryo Malah Tertawa
- 1015 Calon Anggota KI Jateng Lolos Tes Wawancara, Lanjut Fit and Proper Test di DPRD





