Jateng

Kronologi Kecelakaan Kereta Api Sumatera, Masinis Terjepit dan Penumpang Selamat PT KAI Gugat Ganti Rugi

Afri Rismoko | 20 Maret 2024, 10:45 WIB
Kronologi Kecelakaan Kereta Api Sumatera, Masinis Terjepit dan Penumpang Selamat PT KAI Gugat Ganti Rugi

AKURAT.CO, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I Sumatera Utara mengungkapkan penyesalan mendalam atas insiden kecelakaan yang terjadi di perlintasan terjaga di Km.44+300 antara Stasiun Perbaungan dan Stasiun Lidah Tanah pada 19 Maret pukul 20.24 WIB.

Kecelakaan bermula saat truk bermuatan pelet dengan nomor polisi BK 9223 YQ menerobos palang pintu perlintasan yang telah tertutup. T

ruk tersebut mogok di tengah rel, yang pada saat bersamaan dilintasi oleh KA Putri Deli (U76A), mengakibatkan benturan.

Baca Juga: Komunitas Klub Sepak Bola (KKS) Semarang Beri Bantuan kepada Korban Banjir Trimulyo

Petugas masinis dan asisten masinis KA Putri Deli mengalami luka serius dan terjepit di lokomotif.

Keduanya telah dilarikan ke rumah sakit Sultan Sulaiman Rampah untuk perawatan segera. Sementara itu, ke-317 penumpang kereta api selamat dari insiden tersebut.

Kereta api yang tidak dapat melanjutkan perjalanan karena kerusakan lokomotif dan keberadaan truk di rel menimbulkan penundaan serius dalam jadwal kereta api lainnya.

Baca Juga: Kalah Derby Jateng dari Persis, Netizen Duga Pemain PSIS Telat Gajian, Habis Pemilu Balik Setelan Pabrik

Saat ini, tim KAI sedang bekerja keras melakukan evakuasi dan telah mengirimkan lokomotif penolong ke lokasi.

PT KAI Divre I Sumatera Utara menyampaikan permohonan maaf kepada semua pelanggan yang terdampak dan menekankan komitmennya pada keselamatan penumpang.

Selain itu, PT KAI juga telah memberikan layanan recovery kepada penumpang yang perjalanannya terganggu.

Baca Juga: Mari Kita Uji Kemampuan Berpikir dan Kemampuan Logika Anda dengan 5 Pertanyaan Sederhana Dibawah Ini, Apakah Bisa Menjawab?

Anwar Solikhin, Manager Humas PT KAI Divre I SU, menegaskan bahwa perusahaan akan menuntut ganti rugi dari pihak terkait sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku, mengkalkulasi kerugian material dan immaterial yang diakibatkan oleh insiden ini.

"PT KAI menghimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan rambu-rambu, demi keselamatan bersama," tandasnya.

“Kita akan tuntut sesuai dengan peraturan dan undang-undangan yang berlaku”, jelas Anwar Solikhin, Manager Humas Divre I SU," sambungnya.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Reporter
Afri Rismoko
A