Polda Jateng Tegaskan Pelaku Perang Sarung Bisa Dipidana

AKURAT.CO, Polda Jateng menegaskan tidak mentolerir aksi perang sarung dan akan memproses hukum bila terbukti menyalahi KUH Pidana.
Fenomena yang kerap muncul di bulan puasa ini sangat meresahkan dan bukan lagi dianggap kenakalan remaja biasa.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan aksi perang sarung mengganggu ketertiban umum.
Para pelaku sengaja memasukkan batu, Gir motor, Besi, atau benda lain dalam buntalan sarung dengan tujuan untuk mencederai lawannya.
Baca Juga: Imbas Banjir, KA Blambangan Ekspres Berhenti dan Berangkat Dari Alastua Karena Rel Terendam Banjir
Oleh karena itu, hal ini tidak bisa dibiarkan dan dianggap sebagai kenakalan remaja biasa.
Proses pidana siap menjerat bila para pelaku terbukti menyalahi pasal perundang-undangan, khususnya KUH Pidana.
"Para pelaku tawuran perang sarung dapat dijerat dengan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 C Pasal 80 ayat 1 dan 2, dan Pasal 170 KUH Pidana tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun penjara,” kata Kabidhumas, Kamis (14/3/2024)
Bila aksi perang sarung berakibat pada meninggalnya orang lain, maka pelaku dapat dijerat dengan pasal Pasal 338 KUHP pidana, yang mempunyai ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun.
Baca Juga: Hasan Nasbi Sebut Bambang Pacul Layak Jadi Gubernur Jateng, Ini Alasannya
"Jadi aksi perang sarung bukan lagi kenakalan biasa. Orang tua, guru dan perangkat desa akan dilibatkan untuk mengatasi fenomena ini dengan mengedepankan aspek pembinaan. Tapi bila ada pelaku yang betul-betul terbukti melakukan perbuatan pidana apalagi di rencanakan, maka dia akan diproses hukum," tandasnya.
Di sisi lain, Kabidhumas mengapresiasi masyarakat yang melaporkan aksi perang sarung yang terjadi di wilayahnya.
Dengan laporan yang cepat ke pihak kepolisian, maka sejumlah aksi perang sarung dapat digagalkan.
"Setiap laporan akan direspon cepat, Patroli polisi digerakkan secara maksimal di bulan Ramadhan ini, untuk menjaga kekhusyukan warga yang menjalankan ibadah puasa," terangnya.
Kabid Humas menghimbau agar para orang tua dan keluarga lebih peduli terhadap kegiatan anak anak nya
"Selain itu sekarang masih masa ops keselamatan lalu lintas, para orang tua hendaknya lebih mengawasi anak anak nya dalam penggunaan kendaraan bermotor terlebih saat keluar rumah jangan sampai melakukan konvoi dengan teman teman nya dan berujung perang sarung, ini sangat berbahaya," pungkas Kabid Humas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Pemuda dan Mahasiswa Jateng Didorong Perkuat Gerakan Antikorupsi, Alumni Kelas Antikorupsi Mulai Jalankan Rencana Aksi
- 2PT Pandawa LED Indonesia Buka Lowongan Admin Support di Semarang, Fresh Graduate Bisa Melamar!
- 3Infinix SMART 20e Segera Masuk Indonesia, Bawa Baterai 6.000mAh dan Layar 120Hz
- 4Kolaborasi Pegadaian dan BCA Digital Hadirkan Investasi Emas Mulai Rp10.000 via Aplikasi blu
- 5Kebakaran Lahan Balekambang Malam Hari, BAGANA Bergerak Cepat Bersama Warga dan Aparat Padamkan Api
- 6Sesa Creative Buka Lowongan Social Media Specialist, Content Creator, dan Graphic Designer di Semarang
- 7Rekomendasi Kabel Charger Pihak Ketiga Terbaik 2026: Bersertifikat, Awet, dan Terjangkau
- 8Atria Hotel Magelang Tunjukkan Kesiapan Gelar Acara Skala Besar, 1.500 Peserta Sosialisasi Jaminan Sosial Hadir
- 9Stunting Semarang Turun Jadi 4,49 Persen, Dinkes Perkuat Intervensi hingga Program MBG
- 10Bocoran iPhone 20 Pro: Layar Lebih Besar dan Desain Borderless


