Saksi Capres 03 Merasa Keberatannya Tak Didengar, Begini Jawaban Hasyim Asy’ari

Akurat.co – Salah satu saksi pasangan Capres-Cawapres 03 merasa keberatannya selama ini tidak didengar. Hal itu dikarenakan semua keberatannya yang disampaikan tidak mengubah keputusan KPU yang mengesahkan perolehan hasil suara.
Munardo, Saksi Capres 03 mengungkapkan rasa kecewanya. Dia merasa dirinya tak memiliki daya untuk mengungkapkan suara.
“Saksi sepertinya tidak memiliki daya untuk mengungkapkan suara. Karena semua suara dari KPU-KPU daerah langsung dianggap sah meskipun ada keberatan-keberatan dari saksi-saksi yang ada,” ujar Munardo dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional pada Rabu (13/3/2024).
Munardo kemudian bertanya kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari apakah para saksi masih punya hak untuk menyampaikan keberatan.
“Apakah kami para saksi masih punya hak untuk menyuarakan keberatan dan didengar. Apakah keberatan terhadap prosedur penyelenggaraan pemilihan baik presiden dan legislative bisa dipertimbangkan. Apakah kami bisa melakukan keberatan dalam perolehan hasil karena ada banyak aduan dugaan kecurangan yang belum diungkap,” beber Munardo dalam sebuah pertanyaan.
Kemudian Ketua KPU RI Hasyim asy’ari menjawab bahwa para saksi tetap memiliki hak untuk menyatakan keberatan dan akan ditindak lanjuti jika memiliki bukti kuat.
“Tentu saja para saksi tetap memiliki hak menyampaikan atau menyuarakan keberatan dengan bukti yang jelas,” ujarnya.
Namun Hasyim mengatakan bahwa di penghitungan berjenjang level TPS hingga level KPU Provinsi semua keberatan yang disampaikan para saksi sudah diperbaiki dan diklarifikasi. Maka jika sudah sampai pada rekapitulasi nasional namun argumentasi keberatannya masih sama maka akan dianggap sah.
Karena kami sudah melakukan klarifikasi dan verifikasi di tingkat TPS,PPS, hingga KPU yang semuanya secara berjenjang. Maka kalau sudah diselesaikan di tingkat-tingkat berjenjang tadi maka kami sudah anggap selesai persoalannya,” ungkap Hasyim.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





