Ketua ICW: Pemkot Semarang Miliki Komitmen Tinggi dalam Pencegahan Korupsi

AKURAT.CO, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mendapat dukungan penuh dari Indonesian Corruption Watch (ICW) dalam pencegahan korupsi, terutama pada sektor pengadaan barang dan jasa.
Ketua ICW, Agus Sunaryanto mengatakan, pengadaan barang dan jasa merupakan sektor yang rentan terhadap korupsi. Dalam catatannya, lembaga penegak hukum paling banyak menindak praktik korupsi dari sektor tersebut.
"KPK, kejaksaan, maupun kepolisian sudah banyak sekali menangani kasus-kasus korupsi. Namun, kita tidak bisa kemudian menghentikan pengadaan barang dan jasa," ujarnya di Balai Kota Semarang, Senin (8/1/2024).
Baca Juga: Lengek Squad, Sindikat Jual Beli Mobil Bodong Yang Berhasil Disikat Polda Jateng
Agus menyebut, pengadaan barang dan jasa adalah perwujudan titik temu antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat.
"Masyarakat kini adalah penerima manfaat praktik pengadaan barang dan jasa. Dengan demikian kita bisa mencegah atau terhindar dari praktik korupsi," ujarnya.
Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang di bawah kepemimpinan wali kota perempuan dengan sapaan Mbak Ita tersebut memiliki komitmen pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"Kami ICW berupaya melakukan untuk kerja sama karena kami anggap Kota Semarang punya komitmen tinggi dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi," ujarnya.
Baca Juga: Kembali Gelar Dinusfest, Udinus Wadahi Kreasi Siswa se- Indonesia
Melalui inspektorat, praktik-praktik rasuah akan dapat dicegah sekaligus diberantas secara terstruktur. Termasuk, badan pemeriksa internal tersebut dapat kolaborasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) maupun Unit Layanan Pengadaan (ULP) untuk memantau indikasi yang mengarah penyelewengan.
Dia menjelaskan, pengawas internal secara integratif bisa melakukan penataan positif masa depan. Seperti halnya Pemkot Semarang yang menyelenggarakan pemerintahan dalam pengadaan barang dan jasa yang bisa dinikmati oleh masyarakat.
"Demokratisasi ini tidak hanya terkait dengan elektoral, tetapi terkait pengambilan kebijakan proses pelayanan publik melibatkan masyarakat secara penuh," ujarnya.
Baca Juga: Dinamika Atmosfer dan Peringatan Cuaca Ekstrem di Jawa Tengah Tanggal 9 - 11 Januari 2024
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro), Iskandar Saharudin mengatakan, sistem pencegahan korupsi dengan cara kolaborasi bersama masyarakat sipil adalah poin utama.
"Ini bisa menjadi legacy "warisan" kepemimpinan Mbak Ita dalam periode ini, bahwa Kota Semarang benar-benar membelanjakan anggarannya secara efektif dan tepat sasaran," ujarnya.
Mbak Ita pun mempersilakan ICW maupun Pattiro untuk "nyelentik" pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) yang bandel ketika melakukan pengadaan barang dan jasa.
"Kalau masih diingatkan tetapi masih bandel nanti bisa diselentik," ujarnya menjelaskan tentang pemantauan kolaboratif aparatur pengawas internal pemerintah dengan masyarakat sipil dalam pengadaan barang dan jasa.
Mbak Ita menyebut, kerja sama dengan organisasi masyarakat sipil tersebut merupakan upaya membangun Pemkot Semarang menjadi lebih transparan.
"Ini menjadi pembelajaran bahwa dari masyarakat sipil juga memonitor," kata Mbak Ita.
Menurutnya, pendampingan dari unsur masyarakat itu dapat mendorong jajarannya bekerja dan berorientasi melayani masyarakat.
"Kami juga percaya kalau manusia ini pasti punya kesalahan, tetapi bagaimana meminimalkan kesalahan itu sendiri. Kalau kita semua ini banyak pagarnya insya-Allah kesalahan-kesalahan makin kecil," ujarnya.
Tak lain, politikus PDI Perjuangan itu menyebut, pengadaan barang dan jasa merupakan upaya dalam penerapan Good Corporate Governance (GCG). Tata kelola perusahaan versi pemerintahan ini menurutnya, harus bermanfaat bagi masyarakat.
"Barang-barang, dan produknya yang berkualitas, dan hasilnya yang bermanfaat bagi masyarakat. Pelayanan juga cepat, kalau tidak cepat bukan Pemerintah Kota Semarang," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Pemuda dan Mahasiswa Jateng Didorong Perkuat Gerakan Antikorupsi, Alumni Kelas Antikorupsi Mulai Jalankan Rencana Aksi
- 2PT Pandawa LED Indonesia Buka Lowongan Admin Support di Semarang, Fresh Graduate Bisa Melamar!
- 3Infinix SMART 20e Segera Masuk Indonesia, Bawa Baterai 6.000mAh dan Layar 120Hz
- 4Kolaborasi Pegadaian dan BCA Digital Hadirkan Investasi Emas Mulai Rp10.000 via Aplikasi blu
- 5Kebakaran Lahan Balekambang Malam Hari, BAGANA Bergerak Cepat Bersama Warga dan Aparat Padamkan Api
- 6Sesa Creative Buka Lowongan Social Media Specialist, Content Creator, dan Graphic Designer di Semarang
- 7Atria Hotel Magelang Tunjukkan Kesiapan Gelar Acara Skala Besar, 1.500 Peserta Sosialisasi Jaminan Sosial Hadir
- 8Rekomendasi Kabel Charger Pihak Ketiga Terbaik 2026: Bersertifikat, Awet, dan Terjangkau
- 9Stunting Semarang Turun Jadi 4,49 Persen, Dinkes Perkuat Intervensi hingga Program MBG
- 10Bocoran iPhone 20 Pro: Layar Lebih Besar dan Desain Borderless






