Jateng

Usulan Pemerintah: Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 H/2024 M Sebesar Rp105 Juta per Jamaah

Afri Rismoko | 13 November 2023, 13:56 WIB
Usulan Pemerintah: Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 H/2024 M Sebesar Rp105 Juta per Jamaah

AKURAT.CO, Pemerintah Indonesia melalui Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sejumlah Rp105 juta per orang untuk musim haji 1445 Hijriah/2024 Masehi. Pengumuman ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta.

"Untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jamaah Rp105.095.032," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin.

Dengan usulan baru ini, terjadi peningkatan dari biaya haji tahun sebelumnya yang ditetapkan sebesar Rp90.050.637,26 per jamaah reguler. Kenaikan ini belum termasuk formulasi BPIH yang akan dibebankan langsung kepada jamaah haji serta nilai manfaat yang akan ditentukan nantinya.

BPIH mencakup dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji, termasuk transportasi, akomodasi, konsumsi, dan layanan lainnya yang dikelola oleh pemerintah setiap tahunnya.

Menteri Agama menjelaskan bahwa usulan BPIH terbaru ini didasarkan pada asumsi nilai tukar mata uang yang berlaku, dengan kurs dollar Amerika Serikat sebesar Rp16.000 terhadap rupiah dan nilai tukar riyal Saudi (SAR) sebesar Rp4.266 terhadap rupiah.

Kenaikan BPIH ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan selama musim haji, meskipun juga dapat memberikan dampak terhadap keputusan calon jamaah dalam mendaftar haji. Pemerintah akan terus berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi jamaah haji Indonesia.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Reporter
Afri Rismoko
A