Satpol PP Kota Semarang Tertibkan Baliho Partai di Gayamsari, Marthen; Melanggar Peraturan Walikota

AKURAT.CO SEMARANG - 60 Alat Peraga Kampanye (APK) atau baliho kampanye milik beberapa partai ditertibkan oleh Satpol PP Kota Semarang pada Rabu (8/11/2023).
APK milik partai politik itu dianggap mengganggu dan mepanggar Peraturan Walikota.
APK yang dutertibkan itu berada di beberapa titik di Kecamatan Gayamsari.
Baca Juga: Jadwal Pertandingan Piala Dunia U17 2023 yang Berlokasi di Stadion JIS, Dimulai 11 November
APK tersebut mulai dari baliho, spanduk hingga poster ukuran kecil. Penindakan dilakukan di sekitar jalan Gajah Raya Gayamsari.
Sekretaris Satpol PP Kota Semarang Marthen Stevanus Da Costa menjelaskan penertiban APK ini berdasar Peraturan Walikota Semarang no 65 tahun 2018.
Sebenarnya, kata dia, yang ditertibkan tak hanya APK. Ada pula spanduk komersil. Namun, diakuinya yang terbanyak adalah APK.
Baca Juga: Mbak Ita Dorong Guru di Semarang Miliki Keterampilan Tambahan
“Berawal dari permintaan Camat Gayamsari, lalu didampingi Badan Pengawas Pemilu, kita sisir dan tertibkan alat peraga sosial maupun alat peraga kampanye peserta pemilu,” kata Marthen.
Dasar penertiban ini, lanjutnya, yakni APK tak berizin, adanya aduan Masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
“Selain itu, juga karena penempatan yang salah. Yang enggak boleh itu pemasangan pakai rangka bambu, mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.
Dia menyebutkan penertiban ini akan terus berlanjut ke kecamatan-kecamatan lain. Dia pun meminta anggotanya berkoordinasi dengan Bawaslu terkait penertiban APK.
Di sisi lain, ia menghimbau kepada partai politik maupun peserta pemilu agar tak memasang APK di daerah larangan, seperti di kantor pemerintahan, lingkungan Pendidikan, rumah ibadah dan lain – lain.
“Taati aturan yang ada. Sehingga tidak menjadi sasaran penertiban,” tandas dia.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ibu-Ibu Semarang Curhat Agenda PKK dan Dawis Padat, Tiap Pekan Ada Kegiatan!
- 2Lima Gunung Kompak Erupsi Hari Ini: Semeru Muntah Abu 4.600 Meter, Merapi Luncurkan Lava 2,5 Km
- 3Cek SPBU Sebelum Berangkat! Antrean BBM Pagi Ini 16 Oktober 2026 di Berbagai Daerah
- 4Cek Update Rute Macet Kota Surabaya, Kamis 15 Oktober 2026: Proyek Drainase 100 Titik Bikin Surabaya Macet Parah
- 5Set Suhu AC 25 Derajat, Hemat 10 Persen: Cara Simpel Kantor “Ngoprek” Energi
- 6Update Rute Macet Hari Ini 14 Oktober 2026: Pulang Kerja Sore Ini Semarang dan Solo Macet Parah, Ini Jalur Tikusnya
- 7Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Macet
- 8Rute Macet Semarang Pagi Hari, Kamis 15 Oktober 2026: Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Cari Rute Baru
- 9FBI Apresiasi Polda Jateng Bongkar Penipuan Pig Butchering Scam, Empat Polisi Diundang Pelatihan Internasional
- 10Cek Rute Macet Kota Surabaya 14 Oktober 2026: Proyek Drainase Jadi Biang Kerok, Titik Mana yang Harus Dihindari?









