Awas, Bakar Sampah Atau Ilalang Bisa Kena Pidana, Ini Pesan Mbak Ita

AKURAT.CO, Wali kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran ilalang atau sampah, terlebih untuk keperluan membuka lahan.
Hal tersebut ia tegaskan menyusul terjadinya kebakaran lahan kosong yang tidak jauh dari TPA Jatibarang Zona 4 tepatnya di daerah Dawung Kedungpane pada Minggu (22/10/2023).
Dalam penelusuran yang dilakukan oleh Dinas Pemadam Kebakaran, BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kota Semarang, dan juga perangkat kelurahan Kedungpane menemukan patok-patok dan gubug (rumah dari bambu).
Baca Juga: Jalur KA Antara Sentolo – Wates Sudah Bisa Dilalui Kecepatan Normal
Hal tersebut membuat Wali kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu menduga ada yang sengaja membakar lahan kosong tersebut.
“Tadi saya mendapat update, bahwa di perbatasan tanah masyarakat dan TPA Jatibarang ada yang terbakar. Itu berupa ilalang dan tanaman jagung. Kemudian teman-teman dari Damkar dan BPBD, juga perangkat kelurahan Kedungpane menyisir dan menemukan di wilayah Dawung,” ujar perempuan yang akrab disapa Mbak Ita.
“Ternyata di sana ditemukan ada patok-patok dan gubug, kemudian seperti dibakar. Istilahnya seperti disengaja, atau untuk membuka lahan itu kemudian dibakar. Tapi karena cuaca seperti ini sehingga sampai ke mana-mana. Dan ini sangat membahayakan wilayah Jatibarang apalagi sangat dekat dengan zona 4,” imbuhnya.
Baca Juga: Ganjar Pranowo: Selamat dan Bertanding Fair pada Gibran Rakabuming sebagai Cawapres Prabowo Subianto
Menindak lanjuti temuan tersebut, wali kota perempuan pertama di kota Semarang itu pun langsung menginstruksikan jajarannya untuk mencari pihak yang bertanggung jawab dalam kejadian tersebut.
Dirinya juga meminta kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk memonitoring wilayahnya masing-masing. Sehingga, hal yang sama seperti ini tidak terulang kembali.
“Tadi kami minta pada pak Camat, mungkin akan dicari terkait siapa yang membakar di situ. Saya juga menghimbau kepada masyarakat, juga lurah dan camat untuk memonitor. Karena kalau sampai ke mana-mana (apinya) akan membahayakan semuanya,” terang Mbak Ita.
Lebih lanjut, dirinya mengajak seluruh masyarakat untuk tidak membakar ilalang ataupun sampah di wilayah kota Semarang.
Terlebih lagi, tindakan tersebut melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) dan juga Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah.
“Sebenarnya, itu kan masuk ranah pidana, dan kalau itu sengaja membakar ada aturannya. Contoh seperti di Kalimantan, dari KLHK juga ada pidana. Saya minta kepada para lurah untuk mensosialisakan, karena memang masyarakat kadang-kadang enggak paham dengan aturan itu,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Pemuda dan Mahasiswa Jateng Didorong Perkuat Gerakan Antikorupsi, Alumni Kelas Antikorupsi Mulai Jalankan Rencana Aksi
- 2PT Pandawa LED Indonesia Buka Lowongan Admin Support di Semarang, Fresh Graduate Bisa Melamar!
- 3Infinix SMART 20e Segera Masuk Indonesia, Bawa Baterai 6.000mAh dan Layar 120Hz
- 4Kolaborasi Pegadaian dan BCA Digital Hadirkan Investasi Emas Mulai Rp10.000 via Aplikasi blu
- 5Kebakaran Lahan Balekambang Malam Hari, BAGANA Bergerak Cepat Bersama Warga dan Aparat Padamkan Api
- 6Sesa Creative Buka Lowongan Social Media Specialist, Content Creator, dan Graphic Designer di Semarang
- 7Rekomendasi Kabel Charger Pihak Ketiga Terbaik 2026: Bersertifikat, Awet, dan Terjangkau
- 8Atria Hotel Magelang Tunjukkan Kesiapan Gelar Acara Skala Besar, 1.500 Peserta Sosialisasi Jaminan Sosial Hadir
- 9Stunting Semarang Turun Jadi 4,49 Persen, Dinkes Perkuat Intervensi hingga Program MBG
- 10Bocoran iPhone 20 Pro: Layar Lebih Besar dan Desain Borderless

