Kepala LKPP Temui Mendagri Laporkan Progres Belanja APBN/APBD Melalui E-Katalog

AKURAT.CO JAKARTA - Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) No 2 Tahun 2022, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintahan (LKPP) RI melaporkan hasil progress belanja APBN/APBD untuk Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Katalog Elektronik (E-Katalog) Lokal kepada Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian di kantornya pada Selasa (21/2/2023).
Kepala LKPP Hendrar Prihadi mengatakan pada Inpres tersebut menyebutkan tentang Percepatan Peningkatan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menargetkan peningkatan belanja APBN/APBD pada tahun 2023 melalui Katalog Elektronik dan penguatan penggunaan produk Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMK-Koperasi).
Kepala LKPP mengatakan untuk mendorong hal tersebut, Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah (K/L/PD) diharapkan dapat mengumumkan segera Rencana Umum Pengadaan (RUP) di masing-masing instansinya pada Sistem Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).
Namun dari data LKPP menunjukkan hingga tanggal 20 Februari 2023, dari 542 Pemerintah Daerah, terdapat 37 Pemda yang belum mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) dalam SIRUP.
“Gagal merencanakan sama dengan merencanakan kegagalan, ungkapan ini menunjukkan pentingnya perencanaan dalam setiap kegiatan pengadaan barang/jasa. Pengadaan harus dimulai dengan perencanaan dan strategi yang baik sehingga kebutuhan serta metode pengadaan yang tepat dapat teridentifikasi sejak awal,” kata Hendi.
Lebih lanjut Kepala LKPP mengatakan melalui RUP, pengadaan barang/jasa dapat segera dilakukan secara transparan, efisien, dan efekif, serta bertujuan untuk menciptakan keterbukaan informasi publik sebagai acuan bagi para pelaku usaha dalam mempersiapkan diri untuk ikut terlibat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Maka dari itu, peluang usaha bagi para pelaku usaha dalam negeri akan terbuka luas dan kompetitif.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Profil Instagram Wasit Persijap vs Persib Disorot, Ini Catatan 2 Laga yang Dipimpin Erfan Efendi
- 2Pemuda dan Mahasiswa Jateng Didorong Perkuat Gerakan Antikorupsi, Alumni Kelas Antikorupsi Mulai Jalankan Rencana Aksi
- 3PT Pandawa LED Indonesia Buka Lowongan Admin Support di Semarang, Fresh Graduate Bisa Melamar!
- 4Infinix SMART 20e Segera Masuk Indonesia, Bawa Baterai 6.000mAh dan Layar 120Hz
- 5Kolaborasi Pegadaian dan BCA Digital Hadirkan Investasi Emas Mulai Rp10.000 via Aplikasi blu
- 6Kebakaran Lahan Balekambang Malam Hari, BAGANA Bergerak Cepat Bersama Warga dan Aparat Padamkan Api
- 7Skor Akhir Persiku Remuk Redam Dihajar PSMS 6-0, Apa yang Jadi Penyebabnya?
- 81.000 Pelari Ramaikan Semarang, Bank Jateng Friendship Run 2026 Jadi Pemanasan Menuju Satu Dekade Borobudur Marathon
- 9Skor Akhir: Blunder Pemain Belakang Lawan, Persib Curi Kemenangan Persijap, Skor 1-2 untuk Maung Bandung
- 10Sesa Creative Buka Lowongan Social Media Specialist, Content Creator, dan Graphic Designer di Semarang

