Jateng

Bolehkan Tetap Makan Sahur Saat Adzan Subuh Berkumandang? Bagaimana Hukumnya, Apakah Puasa Kita Batal atau Tidak?

Arixc Ardana | 11 Maret 2024, 02:19 WIB
Bolehkan Tetap Makan Sahur Saat Adzan Subuh Berkumandang? Bagaimana Hukumnya, Apakah Puasa Kita Batal atau Tidak?

AKURAT.CO, Bolehkan Tetap Makan Sahur Saat Adzan Subuh Berkumandang? Bagaimana Hukumnya, Apakah Puasa Kita Batal atau Tidak?

Sahur merupakan salah satu sunnah yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW bagi mereka yang akan menjalankan puasa.

Saat menjalankan ibadah puasa, sahur menjadi penting karena dapat membantu seseorang untuk menjalankan puasanya dengan lebih kuat dan sehat.

Baca Juga: Lupa Baca Niat Puasa Ramadhan, Apakah Puasa Batal dan Tidak Sah? Ini Penjelasan Ustad Buya Yahya

Namun, muncul pertanyaan mengenai keabsahan puasa jika seseorang terlambat bangun dan baru makan sahur setelah adzan subuh berkumandang.

Berdasarkan Al-Quran dan hadits, batas waktu sahur ditetapkan saat fajar tiba atau terbitnya benang putih dari benang hitam, sebagaimana yang dinyatakan dalam surat Al-Baqarah ayat 187.

وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ


“… Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam …”

Dalam hadits riwayat Anas bin Malik dari Zahid bin Tsabit, disebutkan bahwa sahur dilakukan mendekati waktu fajar atau sebelum terbitnya fajar.

Jika seseorang makan sahur setelah adzan subuh, maka itu berarti telah melewati batas waktu sahur.

Maka dapat dipastikan jika puasa mereka batal jika sahur setelah adzan subuh karena salah satu syarat sah puasa yakni tidak melakukan hal-hal yang dapat membatalkan puasa dari matahari terbit hingga tenggelam

Salah satunya dengan tidak makan minum dalam periode waktu tersebut

Pertanyaannya kemudian, bagaimana hukum puasa seseorang jika mereka tetap makan sahur saat adzan subuh? Apakah puasanya batal atau tidak?

Jika hal ini tidak disengaja, maka segera hentikan makan minum atau sahur, karena sudah memasuki waktu fajar atau terbitnya matahari

Namun jika hal tersebut disengaja dan terus makan minum usai adzan subuh berkumandang, maka puasa tersebut batal 

Dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari Aisyah RA, Rasulullah SAW menyatakan bahwa jika seseorang makan atau minum lupa dalam keadaan berpuasa, maka mereka harus melanjutkan puasanya karena Allah telah memberi mereka makan dan minum.

Namun, jika seseorang makan atau minum sengaja setelah fajar, maka puasanya batal dan harus diganti.

 “Rasulullah SAW bersabda: Barangsiapa yang makan atau minum lupa dalam keadaan berpuasa, maka hendaklah dia melanjutkan puasanya. Sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum. Barangsiapa yang sengaja makan atau minum setelah fajar, maka dia telah menghancurkan puasanya’” .

Dari hadits ini, dapat disimpulkan bahwa terdapat perbedaan antara makan atau minum lupa dan makan atau minum sengaja dalam keadaan berpuasa.

Jika makan atau minum terjadi karena lupa, puasa tidak batal, namun harus segera dihentikan saat ingat jika dirinya berpuasa.

Namun, jika makan atau minum dilakukan sengaja setelah fajar, maka puasa Ramadhan menjadi batal dan harus diganti pada waktu yang lain.

***

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.