Jateng

Warga Tayu Kabupaten Pati Kena OTT Polisi Saat Transaksi Sabu Sebesar 11,72 Gram

Dody H | 26 Januari 2026, 21:07 WIB
Warga Tayu Kabupaten Pati Kena OTT Polisi Saat Transaksi Sabu Sebesar 11,72 Gram

JATENG.AKURAT.CO, Seorang pria berinisial BU (57), warga Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pati.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (21/1) sekitar pukul 18.30 WIB, di pinggir Jalan Pati-Tayu, Desa Ngepungrojo, Kecamatan Pati, saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Dari tangan BU yang diduga berperan sebagai perantara peredaran sabu, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 11,72 gram.

Narkotika tersebut dikemas dalam 21 paket plastik klip yang dibungkus tisu dan dilakban merah.

Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan pembeli dan pemasok.

Kasat Resnarkoba Polresta Pati, Kompol Agus Budi Yuwono, menjelaskan, bahwa OTT ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat tentang aktivitas tersangka.

"Kami melakukan penyelidikan mendalam setelah mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan kerap menjadi penyedia sekaligus perantara sabu," ujarnya, pada Senin (26/1).

Dari hasil interogasi awal, BU mengakui bahwa sabu yang dikuasainya akan diedarkan dan bukan hanya untuk penggunaan pribadi.

Karena berat barang bukti melebihi lima gram, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal enam tahun penjara hingga seumur hidup.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Pati untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat, termasuk mencari pemasok di atasnya.

"Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap seluruh rantai peredarannya," tandas Kompol Agus.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Dody H
D
Editor
Dody H