Jateng

Buang Janin Hasil Hubungan Gelap, Sepasang Kekasih di Ngaliyan Ditangkap Polisi

Theo Adi Pratama | 4 September 2025, 07:41 WIB
Buang Janin Hasil Hubungan Gelap, Sepasang Kekasih di Ngaliyan Ditangkap Polisi

JATENG.AKURAT.CO, Viral unggahan akun instagram @portalsemarang tentang pengungkapan kasus pembunganan janin oleh Polsek Ngaliyan Polrestabes Semarang pada Rabu (3/9/2025).

Dalam keterangan, telah ditetapkan dua orang tersangka FWS (22) dan MNR (24) yang merupakan pasangan kekasih. 

Kedua tersangka terungkap membuang janin bayi hasil aborsi di Kawasan Industri Candi (KIC), Kota Semarang.

Kronologi pengungkapan bermula saat petugas keamanan melaporkan penemuan janin malang tersebut terkubur di lahan kosong yang digunakan sebagai parkiran bus karyawan di salah satu perusahaa di Blok5A, Jalan Gatot Subroto, Ngaliyan, pada Senin (25/8/2025) pagi.

Kapolsek Ngaliyan, AKP Aliet Alphard, menceritakan petugas tersebut mencurigai gerak-gerik sepasang pria dan wanita pada malam sebelumnya.

Kecurigaan itu kemudian ditindaklanjuti hingga akhirnya ditemukan gundukan tanah mencurigakan. 

Setelah digali bersama pihak kepolisian, terungkap bahwa gundukan tersebut berisi janin bayi berusia sekitar 5 hingga 6 bulan.

"Awalnya security melihat dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dicek pagi harinya, ditemukan gundukan tanah. Polisi bersama warga kemudian menggali, dan ditemukan janin yang sudah dalam kondisi tidak bernyawa," ungkap Kapolsek.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kedua pelaku tinggal di sebuah rumah kos kawasan Ngaliyan.

Saat mengetahui dirinya hamil, FWS meminta MNR untuk membelikan obat penggugur kandungan melalui media sosial.

Obat-obatan tersebut kemudian dikonsumsi hingga menyebabkan kontraksi dan keluarnya janin pada Minggu (24/8/2025).

Setelah janin lahir dalam kondisi tidak bernyawa, keduanya kemudian membungkus janin dengan pakaian, membawa menggunakan sepeda motor, dan menguburkannva di kawasan industri yanh sepi.         

Tim Opsnal Resmob Polsek Ngaliyan yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan kedua pelaku. 

Pada Senin (1/9/2025) malam, polisi menangkap FWS di rumah kos tempat tinggalnya. 

Selanjutnya, polisi juga mengamankan MNR di depan sebuah warung di wilayah Ngaliyan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.