Pria yang Menabrak Polisi di Kendal Ternyata Pecatan TNI Sejak 2018

JATENG.AKURAT.CO, Seorang pria yang menabrak dua anggota Polisi di Kendal ternyata sudah dipecat dari kesatuan TNI sejak 2018.
Sebelumnya, viral seorang pria tak dikenal menabrak dua anggota Polres Kendal kemudian dia berteriak mengaku sebagai anggota Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad).
Pria yang belakangan diketahui bernama Budi Hartono itu positif mengkonsumsi narkoba jenis metamfetamin setelah diperiksa jajaran Polres Kendal.
Budi Hartono adalab warga Dukuh Krajan RT 4 RW 2, Desa Sidorejo, Kecamatan Brangsong, Kendal diberhentikan secara tidak hormat dari kesatuannya pada tahun 2018.
Kronologi aksi nekat budi Hartono terjadi saat iring-iringan Kapolres Kendal, AKBP Hendri Susanto Sianipar, tengah melintas di jalur menuju Mapolres Kendal.
Tersangka yang melaju dengan kecepatan tinggi secara sembrono di jalan umum, telah diingatkan oleh petugas Patwal.
Namun bukannya berhenti, tersangka justru mengabaikan peringatan dan terus memacu kendaraannya.
Aksi nekat tersangka berujung pada pengejaran. Setelah berhasil dihentikan, Budi justru menabrakkan mobilnya ke bagian belakang kanan mobil Patwal.
Tidak hanya itu, ia juga turun dan berusaha membuka paksa pintu petugas, memicu keributan yang berujung pada aksi fisik.
Melihat situasi semakin membahayakan, Kapolres Kendal bersama anggota Patwal langsung mengamankan tersangka.
Dalam proses penangkapan, tersangka sempat melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dengan melumpuhkan dan memborgol tersangka.
Dari dalam mobil tersangka, petugas menemukan seorang anak kecil yang kemudian diamankan oleh Kapolres dan dibawa ke Mapolres Kendal untuk perlindungan lebih lanjut.
Setelah ditangkap, tersangka sempat dibawa ke Kantor Satpol PP sebelum akhirnya diserahkan ke penyidik Polres Kendal.
Dalam pemeriksaan awal, polisi mengamankan barang bukti berupa senjata tajam dan pistol dari kendaraan tersangka.
Selain itu, tersangka diketahui baru saja mengonsumsi zat yang diduga mengandung meta vitamin, dan hasil pengembangan di rumah tersangka ditemukan alat hisap (bong) yang biasa digunakan untuk narkoba.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk melawan petugas, kepemilikan senjata ilegal, dan dugaan penyalahgunaan narkotika.
Hingga kini, Budi Hartono telah mendekam di sel tahanan Mapolres Kendal, sementara penyidik Satreskrim Polres Kendal masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini.
Kapolres Kendal, AKBP Hendri Susanto Sianipar, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir tindakan anarkis di jalan raya, terlebih yang membahayakan keselamatan publik dan petugas.
"Kami akan memproses kasus ini secara tegas sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada tempat bagi pelanggaran hukum, apalagi dilakukan dengan kekerasan terhadap aparat negara," tegas Kapolres.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Live Score PSMS Medan vs Persiraja: Ayam Kinantan Mengamuk, Javier Siverio Borong 4 Gol!
- 2Gak Perlu Modal! 10 Game di Play Store Ini Bisa Kasih Saldo DANA Tiap Hari, Ada yang Rp100 Ribu
- 3Semarang Berpuisi Bakal Merambah TBRS dan Kota Lama, Pemkot Perluas Ruang Ekspresi Seniman
- 4Review Jujur ISUL: Cair ke DANA Tanpa Deposit, Tapi Iklannya Bikin Emosi
- 5Tiket Kereta Api Keberangkatan 1 Desember 2026 Sudah Bisa Dipesan, KAI Minta Pelanggan Cek Jadwal Baru
- 6Ekosistem Pendidikan Sehat Wujudkan Sekolah Ramah Anak
- 7Review Jujur MaGer: Benarkah Bisa Cair ke DANA Tanpa Deposit Sepeser Pun?
- 8Turunan Panjang di KM 39 Bikin Lutut Nyeri? Ini 5 Cara Mencegahnya Sebelum Borobudur Marathon 2026
- 9Ijazah Asli Pak Jokowi Dikeluarkan di Ruang Sidang, Pengunjung Tepuk Tangan, Roy Suryo Malah Tertawa
- 1015 Calon Anggota KI Jateng Lolos Tes Wawancara, Lanjut Fit and Proper Test di DPRD







