Ormas Minta THR Secara Paksa, Wakapolresta Pati : Akan Kami Tindak Tegas

JATENG.AKURAT.CO, Para pelaku usaha di daerah Pati diminta untuk tidak memberikan uang tunjangan hari raya (THR) kepada organisasi masyarakat (ormas) menjelang Idul Fitri 2025.
Hal itu diungkapkan oleh Wakapolresta AKBP Dandy Ario Yustiawan, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Sarja Arya Racana (SAR) Mapolresta Pati, Senin (17/3/2025).
Ia menegaskan, bahwa pihaknya telah memantau dan memetakan kelompok ormas yang terindikasi melakukan praktik ini.
"Kami sudah mengidentifikasi adanya indikasi permintaan THR oleh kelompok tertentu. Kami tegaskan, jika ada unsur pemaksaan atau ancaman, maka tindakan tersebut masuk kategori pemerasan dan akan kami tindak tegas," katanya.
Ia mengungkapkan, sejauh ini, belum ada laporan resmi maupun pelaku yang diamankan, akan tetapi pihaknya tidak ingin kecolongan dengan adanya aksi premanisme yang meminta THR secara paksa kepada pelaku usaha.
Upaya preventif telah dilakukan dengan mengedukasi para pemilik usaha agar tidak takut melapor jika mengalami tekanan dari pihak tertentu.
Selain itu, kepolisian juga berkoordinasi dengan tokoh masyarakat dan pemerintah daerah untuk membina ormas agar tidak melakukan tindakan yang meresahkan.
"Kami bekerja sama dengan Pemkab Pati untuk memberikan pembinaan kepada ormas, termasuk mendorong mereka untuk mengikuti program pelatihan kerja dan wirausaha, agar tidak terjerumus dalam aksi premanisme," ucapnya.
Untuk memastikan situasi tetap kondusif, Polresta Pati meningkatkan patroli di lokasi-lokasi strategis, seperti pusat perbelanjaan, kawasan industri, dan pertokoan yang berpotensi menjadi sasaran.
Dengan langkah ini, Polresta Pati berharap dapat mencegah aksi premanisme berkedok permintaan THR dan memastikan Kabupaten Pati tetap aman serta kondusif menjelang hari raya.
"Kami mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha, agar tidak takut melaporkan jika ada permintaan THR yang bersifat memaksa atau mengancam. Silakan hubungi Call Center Polri 110 atau datang langsung ke Polsek maupun Polres terdekat," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










