Polresta Pati Ungkap Ratusan Kasus Miras hingga Perjudian Jelang Lebaran 2025

JATENG.AKURAT.CO, Jelang Ramadhan 2025, Polresta Pati menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), yang dimulai sejak tanggal 1 hingga 16 Maret 2025.
Operasi tersebut menargetkan berbagai kasus, seperti premanisme, petasan ilegal, perjudian, peredaran minuman keras (miras), hingga tindak asusila.
Wakapolresta Pati, AKBP Dandy Ario Yustiawan mengatakan, operasi Pekat yang digelar selama 20 hari tersebut berhasil mengungkap ratusan kasus.
"Operasi ini bertujuan untuk menciptakan suasana aman dan nyaman di bulan Ramadhan," katanya dalam konferensi pers di Aula Sarja Arya Racana Polresta Pati, Seni (17/3).
Berikut beberapa kasus yang berhasil diungkap oleh Polresta Pati :
1. Premanisme Oknum Ormas
Hingga saat ini belum ditemukan kasus pemerasan oleh oknum organisasi kemasyarakatan (ormas).
Namun, polisi terus melakukan pemantauan dan pendekatan preventif dengan memberikan imbauan kepada ormas yang ada di Pati.
2. Petasan Ilegal
Lima kasus dengan lima tersangka berhasil diungkap.
Barang bukti yang disita antara lain bahan peledak petasan seberat 4 kg, 503.414 petasan isi, 40 selongsong petasan, dan satu sumbu petasan.
3. Perjudian
Lima kasus dengan enam tersangka berhasil diamankan.
Jenis perjudian yang ditemukan meliputi togel dan kartu remi.
Barang bukti berupa uang tunai Rp 1.991.000, empat lembar rekapan nomor togel, satu pak kartu remi, dan tiga unit ponsel.
4. Premanisme Umum
Sebanyak 372 kasus terungkap, dengan rincian 367 kasus parkir liar dan lima kasus perkelahian.
Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 6.638.000, delapan celurit, dan tujuh senjata tajam lainnya.
5. Peredaran Miras
Sebanyak 246 kasus dengan 246 penjual miras berhasil diungkap.
Barang bukti yang diamankan meliputi 1.607 botol miras pabrikan, 1.683 liter miras oplosan, dan 1.349 botol miras oplosan dalam kemasan.
6. Asusila
Sebanyak 12 kasus perzinahan dengan 12 pelaku serta 63 kasus pekerja seks komersial dengan 63 pelaku berhasil terjaring dalam razia.
Barang bukti yang diamankan berupa 75 lembar KTP.
Sementara itu, Wakapolresta Pati, AKBP Dandy Ario Yustiawan menegaskan, bahwa operasi ini masih akan berlangsung hingga empat hari ke depan.
Ia berharap, dengan adanya operasi ini masyarakat Pati dapat menjalankan ibadah dengan lebih aman dan nyaman tanpa gangguan dari berbagai bentuk tindak kriminal dan pelanggaran hukum.
"Kami akan terus menggencarkan operasi ini untuk memberantas penyakit masyarakat dan menjaga ketertiban selama bulan Ramadan," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







