Jateng

Dua Oknum Polisi Semarang Terancam Dipecat dan Dihukum 9 Tahun Penjara Akibat Peras Dua Remaja

Theo Adi Pratama | 2 Februari 2025, 20:51 WIB
Dua Oknum Polisi Semarang Terancam Dipecat dan Dihukum 9 Tahun Penjara Akibat Peras Dua Remaja

JATENG.AKURAT.CO, Dua oknum polisi dari Polrestabes Semarang, terancam dipecat.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. M. Syahduddi mengatakan kedua oknum polisi itu terbukti memeras dua orang remaja saat nongkrong, di Jalan Telaga Mas Semarang, pada Jumat, 31 Januari 2025 malam lalu.

"Pelaku melihat kedua korban sedang berada di dalam sebuah mobil di kawasan tersebut dan kemudian dihampiri," katanya pada Minggu (2/2/2025).

Keduanya diketahui dari kesatuan Samapta dan Binmas Polsek Tembalang berpangkat Aipda dan Aiptu.

"Empat orang saksi telah diperiksa dalam kasus yang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang itu," tandasnya.

Dari hasil penyidikan, Bidang Propam Polda bersama Polrestabes Semarang, mendapati keduanya telah melanggar hukum pidana dan kode etik Polri, dan telah ditahan.

Para terduga pelaku diancam dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.

Sebelumnya, sebuah video viral dua orang anggota polisi, yaitu Aipda KS dari Satuan Samapta Polrestabes Semarang dan Aiptu RI, dari Binmas Polsek Tembalang Semarang, Jawa Tengah pada Jumat malam, hendak dikeroyok puluhan warga.

Keduanya kepergok memeras dua orang remaja yang berada di dalam mobil, di Jalan Telaga Mas Semarang.

Sang polisi melanjcarkan aksinya dengan menunjukkan kartu pengenal Polri, serta beratribut polisi, dua pelaku di dalam mobil berwarna merah itu, mengaku sebagai anggota polisi.

Dari hasil pemeriksaan sementara oleh Propam Polda Jawa Tengah bersama Polrestabes Semarang, kasus pemerasan itu dipicu adanya dua anggota polisi bersama dengan satu warga sipil, melihat dua sejoli berada di dalam mobil.

Setelah didekati, tiga pelaku kemudian melakukan upaya pemerasan dengan meminta uang Rp2,5 juta.

Korban yang tidak memiliki uang tunai, kemudian meminta ketiga pelaku untuk mengantarkan ke ATM di Jalan Hasanudin Semarang.

Usai menyerahkan uang, korban perempuan yang masih berumur 17 tahun berteriak dan memicu warga untuk mendekat dan memaksa dua anggota polisi untuk keluar dari mobil.

Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka, karena terbukti melakukan tindak pidana pemerasan, dan melanggar kode etik Polri.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.