Jateng

Jateng Update! Tutup Tahun 2024 dengan Manis, Bea Cukai Kudus Musnahkan 5,64 Juta Batang Rokok Ilegal: Komitmen Bersama Berantas Peredaran BKC Ilegal

Theo Adi Pratama | 4 Desember 2024, 13:34 WIB
Jateng Update! Tutup Tahun 2024 dengan Manis, Bea Cukai Kudus Musnahkan 5,64 Juta Batang Rokok Ilegal: Komitmen Bersama Berantas Peredaran BKC Ilegal

JATENG.AKURAT.CO, Pada penghujung tahun 2024, Bea Cukai Kudus bersama Pemerintah Kabupaten Kudus kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran rokok ilegal.

Sebanyak 5,64 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp 7,74 miliar dimusnahkan di halaman Pendopo Kabupaten Kudus, Jalan Simpang Tujuh Kudus.

Kegiatan ini menjadi puncak dari rangkaian upaya penegakan hukum sepanjang tahun, yang melibatkan berbagai pihak termasuk Satpol PP Kudus dan Forkopimda Kabupaten Kudus.

Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal Sepanjang 2024

Tahun 2024 mencatat empat kali pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal oleh Bea Cukai Kudus, dengan total lebih dari 29 juta batang rokok ilegal dimusnahkan.

Kegiatan ini sebagian besar dibiayai oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Kudus.

21 Februari 2024: 6,42 juta batang senilai Rp 7,69 miliar dimusnahkan.

17 Mei 2024: 11,25 juta batang dan 30 liter MMEA senilai Rp 14,14 miliar dimusnahkan.

21 November 2024: 6,09 juta batang dan 96 liter MMEA senilai Rp 7,72 miliar dimusnahkan.

Desember 2024: 5,64 juta batang dengan potensi kerugian negara Rp 5,34 miliar.

Kolaborasi dan Strategi Penindakan

Barang yang dimusnahkan berasal dari 44 kegiatan penindakan sepanjang Januari–Juni 2024 di wilayah eks-Karesidenan Pati (Jepara, Kudus, Pati, Rembang, dan Blora).

Operasi ini mencakup berbagai metode, mulai dari razia pasar, penindakan gudang penyimpanan, hingga penangkapan sarana pengangkut.

Selain itu, Bea Cukai Kudus juga memanfaatkan mekanisme ultimum remidium untuk penyelesaian kasus tertentu, dengan total denda administratif Rp 2,25 miliar sepanjang tahun.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, menyoroti dampak negatif rokok ilegal terhadap perekonomian.

“Peredaran rokok ilegal tidak hanya mengurangi penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat yang mengancam industri resmi,” tegasnya.

Edukasi dan Sosialisasi Sebagai Pencegahan

Melalui dana DBH CHT, Bea Cukai Kudus juga gencar melakukan edukasi kepada masyarakat.

Berbagai sosialisasi dilakukan, baik secara langsung maupun melalui media elektronik, untuk memberikan pemahaman terkait ketentuan cukai.

Petugas penegak hukum juga mendapatkan pelatihan agar lebih profesional dalam mengidentifikasi produk ilegal.

Menggandeng Komitmen Bersama

Pj. Bupati Kudus, Dr. Muhammad Hasan Chabibie, menekankan pentingnya sinergi dalam pemberantasan rokok ilegal.

“Kudus sebagai Kota Kretek telah memberikan kontribusi besar melalui cukai. Sebagian dana ini dikembalikan dalam bentuk DBH CHT untuk mendukung pembangunan,” ujarnya.

Kegiatan ini juga menjadi momentum menyambut Hari Antikorupsi Sedunia 2024, dengan tema "Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju."

Dalam sambutannya, Lenni mengingatkan bahwa integritas adalah kunci keberhasilan dalam pemberantasan cukai ilegal, yang pada esensinya merupakan bentuk korupsi yang harus dilawan bersama.

Langkah Menuju 2025

Dengan capaian penindakan yang signifikan, Bea Cukai Kudus optimis dalam menghadapi tantangan di tahun mendatang.

Melalui pendekatan kolaboratif antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat terus ditekan demi menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.