Jateng

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Pengangkutan 926.400 Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Ditaksir Mencapai 886 Juta

Theo Adi Pratama | 6 September 2024, 15:19 WIB
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Pengangkutan 926.400 Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Ditaksir Mencapai 886 Juta

JATENG.AKURAT.CO, Pada akhir Agustus 2024, Bea Cukai Kudus kembali berhasil melakukan penindakan terhadap sarana pengangkut yang membawa 926.400 batang rokok ilegal di Jalan Lingkar Kudus, Desa Gulang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus.

Penindakan ini bermula dari hasil analisis informasi yang dilakukan oleh Tim Macan Kumbang Muria Bea Cukai Kudus, yang mencurigai adanya pergerakan rokok ilegal dari wilayah Jawa Timur.

Baca Juga: YAKKUM Gelar Inclusive Hospital Tour di RS Panti Wilasa Citarum Semarang, Dukung Upaya Tata Kelola Kesehatan Inklusif Disabilitas

Penangkapan Truk Pembawa Rokok Ilegal

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Bea Cukai Kudus berkoordinasi dengan SUBDENPOM IV/3-2 Pati untuk melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Raya Pantura Kudus-Pati, jalur yang sering digunakan sebagai rute distribusi.

Dalam operasi tersebut, tim berhasil menemukan truk yang dicurigai membawa rokok ilegal.

Pengejaran pun dilakukan hingga truk tersebut berhasil dihentikan di Jalan Lingkar Kudus, Desa Gulang.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tim menemukan sejumlah besar rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), yang terdiri dari berbagai merek seperti ST16MA BOLD, LEXI Fresh, Fly BOLD, dan DAUN MAS, tanpa dilekati pita cukai.

Total barang bukti yang diamankan mencapai 926.400 batang rokok.

Potensi Kerugian Negara

Nilai barang dari rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp 1.278.432.000, dengan potensi kerugian negara di bidang cukai mencapai Rp 886.768.608.

Rokok-rokok ini seharusnya dilekati dengan pita cukai yang menunjukkan bahwa cukai telah dibayarkan.

Namun, tanpa adanya pita cukai, produk tersebut dianggap ilegal dan mengakibatkan kerugian signifikan bagi negara.

Baca Juga: Sengketa Pilkada Kendal Berlarut-larut Bisa Dibawa Ke MK dan Berpotensi Pilkada Ulang

Pernyataan Bea Cukai Kudus

Sandy Hendratmo Sopan, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, menyampaikan bahwa operasi ini adalah bagian dari upaya terus-menerus dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.

"Jalan Raya Pantura ini memang merupakan salah satu jalur utama distribusi logistik. Beberapa kali penangkapan rokok ilegal terjadi di jalur ini. Oleh karena itu, diperlukan sinergi yang kuat antar instansi penegak hukum beserta segenap lapisan masyarakat demi kelancaran pemberantasan rokok ilegal yang melintas di jalur ini," ungkap Sandy.

Tindak Lanjut

Seluruh barang bukti, sarana pengangkut, serta pihak-pihak yang terlibat dalam distribusi rokok ilegal ini telah dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Raih Gelar Doktor di Untag, Bupati Pekalongan Tulis Disertasi Berjudul Harmonisasi Kebijakan Pusat - Daerah

Penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan turut mengurangi peredaran rokok ilegal yang merugikan negara serta melanggar hukum.

Dengan sinergi antara instansi pemerintah dan masyarakat, pemberantasan rokok ilegal di wilayah Pantura dan sekitarnya diharapkan terus berjalan dengan efektif dan konsisten.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.