Tersulut Emosi, 5 Tersangka Lakukan Penganiayaan Terhadap Korban Anak di Muntilan

AKURAT.CO, Satreskrim Polresta Magelang Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan 5 (lima) Pelaku penganiayaan anak yang terjadi Muntilan pada Minggu 7 Januari 2024.
Penganiayaan dilakukan para Pelaku akibat emosi dan menduga Korban telah melakukan tindak kekerasan terhadap teman para Pelaku.
Demikian disampaikan Kapolresta Magelang KBP Mustofa saat memimpin Konferensi Pers ungkap kasus di Ruang Media Center Mapolresta setempat, Selasa (9/1/2024) siang.
Baca Juga: Awal Tahun, Polres Purbalingga Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu 26,49 Gram
Dalam memimpin kegiatan, Kapolresta Magelang didampingi Kasat Reskrim Kompol Rifeld Constantien Baba dan Kasihumas AKP Prapta Susila.
“Peristiwa terjadi di pada hari Minggu tangal 7 Januari 2024 sekira pukul 05.30 WIB di pinggir jalan depan Ruang IGD RSUD Muntilan. Akibat penganiayaan secara bersama-sama itu, menyebabkan Korban anak tidak sadarkan diri,” ujar KBP Mustofa.
Disebutkan, para Pelaku adalah empat laki-laki dan satu perempuan, yaitu GPP (22 tahun), FS (22 tahun), ZA (25 tahun), ES (25 tahun) dan seorang perempuan berinisial ERDP (28 tahun). Sedangkan Korban Anak adalah FB anak warga Kecamatan Mungkid.
Baca Juga: Komunitas Pecinta Hewan Apresiasi Pemkot Semarang Terkait Bantuan Penanganan Anjing untuk Dijagal
“Akibat tidakan para Pelaku ini, Korban mengalami luka berat di bagian kepala. Saat ini Korban dalam kondisi kritis dan masih dalam perawatan intensif, dan belum sadarkan diri,” ungkap Kapolresta Magelang.
Kapolresta Magelang mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap para Terangka dan melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan.
Baca Juga: Diskominfo Kota Semarang Percepat Sistem Ducting, Jalan Gajahmada Akan Jadi Pilot Project
“Mendasari Pasal 170 KUHPidana, para Tersangka ini diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan dan Pasal 80 Ayat (2) Jo 76C Uundang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta,” pungkas KBP Mustofa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kisah Heroik H Soekaimi, Komandan Hizbullah Mranggen yang Gugur Ditembak Belanda pada 1946
- 2Ibu-Ibu Semarang Curhat Agenda PKK dan Dawis Padat, Tiap Pekan Ada Kegiatan!
- 3Cek Update Rute Macet Kota Surabaya, Kamis 15 Oktober 2026: Proyek Drainase 100 Titik Bikin Surabaya Macet Parah
- 4Ditreskrimsus Polda Jateng Cek Tiga Rumah di Gombel Lama, Dugaan Kerusakan Lingkungan Didalami
- 5Update Rute Macet Hari Ini 14 Oktober 2026: Pulang Kerja Sore Ini Semarang dan Solo Macet Parah, Ini Jalur Tikusnya
- 6Malam di Semarang Makin Gerah, Warga Kehilangan 83 Jam Tidur Setahun—Ini Penyebabnya
- 7Rute Macet Semarang Pagi Hari, Kamis 15 Oktober 2026: Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Cari Rute Baru
- 8Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Macet
- 9Tugu Muda Semarang Direkayasa Dua Hari, Pengendara ke Stasiun dan Bandara Diminta Berangkat Lebih Awal
- 10Cek Rute Macet Kota Surabaya 14 Oktober 2026: Proyek Drainase Jadi Biang Kerok, Titik Mana yang Harus Dihindari?








