Jateng

Konsumen Perumahan Mahaka Platinum Depok Cari Keadilan di PN Semarang, Ini Alasannya

Arixc Ardana | 25 September 2023, 17:31 WIB
Konsumen Perumahan Mahaka Platinum Depok Cari Keadilan di PN Semarang, Ini Alasannya

 

AKURAT.CO SEMARANG, Ratusan konsumen perumahan Mahaka Platinum di Depok, Jawa Barat, mencari keadilan.

Pihak pengembang perumahaan itu, PT Tunas Alam Realti (PT TAR), diduga melarikan diri dari tanggung jawab dengan merekayasa kasus kepailitan di Pengadian Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah.

Informasi bahwa PT TAR tengah menjadi termohon kasus pailit di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, mereka terima secara mendadak hari Jumat lalu (22/9/2023).

Baca Juga: TERUNGKAP! Ini Alasan Persis Solo Melepas Ramadhan Sananta Bergabung Timnas Indonesia di Asian Games 2023

Untuk mendapatkan hak mereka, sejumlah konsumen perumahan Mahaka Platinum memberikan kuasa kepada Kantor Hukum Dedy Kurniadi and Co Lawyers, untuk mengungkap dugaan praktik rekayasa perkara kepailitan yang sedang berlangsung di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang itu.

Perkara yang diduga rekayasa ini adalah Perkara Nomor: 8/Pdt.Sus-Pailit/2023/PN Niaga Smg dengan Para Pemohon melawan PT Tunas Alam Realti dan Abdul Hakim Sochib (Direktur) sebagai Para Termohon.

“Dugaan ini dikarenakan secara diam-diam PT TAR telah mengubah domisilinya dari wilayah Jawa Barat ke Semarang, Jawa Tengah. Dalam rentang waktu yang sangat singkat, sekitar dua bulan setelah pemindahan domisili, PT TAR kemudian dimohonkan pailit di Pengadilan Niaga tersebut,” ujar pengacara Dedy Kurniadi yang mewakili para konsumen perumahan Mahaka Platinum itu, dalam siaran persnya, Senin 25 September 2023.

Baca Juga: DLH Kota Semarang Akan Relokasi 1300 Ekor Sapi di TPA Jatibarang

“Karenanya kuat dugaan bahwa maksud dan tujuan pemindahan domisili badan hukum adalah untuk merekasaya pemanfaatan pranata dan lembaga kepailitan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang oleh PT TAR,” lanjut Dedy.

Dia menambahkan, permohonan pailit yang seakan-akan terencana ini berpotensi menzalimi dan merampas hak konsumen PT TAR dan perumahan Mahaka Platinum.

Bila permohonan dikabulkan dan masuk ke dalam sita umum kepailitan, ratusan konsumen berpotensi kehilangan hak atas tanah dan atau rumah yang belum diserahkan oleh PT TAR, kepada konsumen perumahan Mahaka Platinum.

Baca Juga: Musim Kemarau, Nelayan Dukuh Bedono Demak Mampu Hasilkan Kepiting 30 Kilogram Per Hari

Hal ini tentu saja tidak hanya bertentangan dengan asas keadilan, namun juga bertentangan dengan asas keseimbangan sebagaimana tercantum dalam UU 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Dedy mengatakan, pihaknya yang mendapatkan kuasa dari konsumen PT TAS meminta Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang dan Majelis Hakim untuk Perkara Nomor: 8/Pdt.Sus-Pailit/2023/PN Niaga Smg memberikan perlindungan hukum dan memberikan rasa keadilan bagi para konsumen PT TAR yang dirugikan.

Selain itu, Dedy juga meminta Ketua Mahkamah Agung mengambil langkah untuk memberantas dugaan rekayasa kepailitan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.