Jateng

Polresta Pati Ungkap Kasus Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Sukolilo, CEK 4 Fakta Terbaru Ini

Arixc Ardana | 10 Juni 2024, 11:41 WIB
Polresta Pati Ungkap Kasus Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Sukolilo, CEK 4 Fakta Terbaru Ini

AKURAT.CO, LIVE STREAMING Polresta Pati Ungkap Kasus Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Sukolilo, CEK 5 Fakta Terbaru Ini

Hari ini Senin 10 Juni pukul 11.00 WIB, Polresta Pati menggelar Press Conference terkait kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati pada hari Minggu, 9 Juni 2024.

Press Conference terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan korban tewas tersebut bisa disaksikan secara live streaming melalui akun resmi YouTube Polresta Pati 

Baca Juga: FAKTA MENGEJUTKAN Sukolio Pati! Punya Potensi Wisata Tersembunyi, Gua Wareh: Perpaduan Keindahan Alam dan Mitos Semar Keramat

Polresta Pati telah mengambil langkah penegakan hukum dengan menangkap tiga orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dan luka berat.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Pati masih terus melakukan upaya pengembangan untuk mencari pelaku lainnya.

Polresta Pati juga menghimbau kepada masyarakat agar senantiasa menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

Jika ada saran masukan dan informasi mengenai peristiwa tersebut, masyarakat dapat menghubungi Nomor WA ‪+6285173005530‬.

Berikut beberapa poin penting dari Press Conference:

1.Tiga orang tersangka telah ditangkap terkait kasus penganiayaan di Desa Sumbersoko, Sukolilo, Pati.

2. Penyidik Satreskrim Polresta Pati masih terus melakukan upaya pengembangan untuk mencari pelaku lainnya.

3. Masyarakat dihimbau untuk menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

4. Masyarakat dapat memberikan informasi terkait kasus ini melalui Nomor WA ‪+6285173005530‬.

Polresta Pati berkomitmen untuk mengungkap kasus ini secara tuntas dan memberikan keadilan bagi korban.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.