Waspadai! Rekening Nganggur Bisa Disalahgunakan untuk Judi Online, Ini Imbauan OJK Jateng

JATENG.AKURAT.CO – Masyarakat Jawa Tengah diminta lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan rekening bank untuk aktivitas judi online (judol).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Tengah mengimbau masyarakat segera menutup rekening yang sudah tidak digunakan guna mengantisipasi praktik jual-beli rekening ilegal.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul tingginya jumlah pemain judi online di Jawa Tengah.
OJK mencatat hampir 1,5 juta masyarakat di provinsi ini terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online.
Jumlah tersebut menempatkan Jawa Tengah sebagai salah satu provinsi dengan pemain judi online terbanyak di Indonesia, tepat di bawah Jawa Timur.
Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Pelindungan Konsumen dan Layanan Manajemen Strategis OJK Provinsi Jawa Tengah, Taufik Andriawan, mengungkapkan bahwa persoalan judi online semakin mengkhawatirkan karena sebagian aktivitas tersebut dibiayai menggunakan pinjaman.
Bahkan, sejak 2024, penggunaan dana hasil utang untuk bermain judi online mengalami peningkatan hampir 80 persen.
"Ironisnya, dari tahun ke tahun, sejak 2024, dana yang digunakan untuk judi online yang berasal dari hutang itu meningkat hampir 80%. Jadi sekarang kalau ada yang judi online itu, fasilitas topupnya itu pinjol ilegal biasanya. Itu yang menjadi perhatian kita," ungkap Taufik, disela kegiatan Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2026 di Plaza Gajahmada, Semarang, Sabtu (7/11/2026) malam.
Menurutnya, kondisi tersebut memperlihatkan bahwa persoalan judi online tidak hanya berkaitan dengan aktivitas perjudian, tetapi juga berpotensi menyeret masyarakat ke dalam masalah keuangan yang lebih besar akibat jeratan pinjaman online ilegal.
Rekening Menganggur Berpotensi Disalahgunakan untuk Judol
Salah satu langkah pencegahan yang ditekankan OJK adalah memastikan rekening bank yang sudah tidak digunakan tidak dibiarkan begitu saja.
Taufik mengingatkan, rekening yang tidak aktif atau jarang digunakan berpotensi menjadi sasaran praktik jual-beli rekening ilegal. Rekening tersebut kemudian dapat dimanfaatkan pihak lain untuk mendukung transaksi judi online maupun aktivitas kejahatan keuangan lainnya.
Risikonya tidak bisa dianggap sepele. Apabila sebuah rekening terindikasi terlibat dalam transaksi judi online, pemilik rekening berpotensi menghadapi pemblokiran terhadap rekening-rekening lain yang menggunakan identitas sama.
"Makanya saya menyarankan agar, kita kan sebenarnya banyak punya rekening yang tidak digunakan, itu sebaiknya ditutup. Karena kalau diabaikan, itu ada risiko jual-beli rekening. Itu bisa digunakan untuk judi online. Kalau ini terdeteksi, terindikasi terkait dengan judi online, semua rekening kita bisa diblokir," kata Taufik.
Karena itu, masyarakat diminta mengevaluasi rekening perbankan yang dimiliki. Rekening yang sudah tidak memiliki kebutuhan penggunaan sebaiknya segera ditutup melalui prosedur resmi bank terkait.
Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya melindungi identitas dan akses keuangan masyarakat agar tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
OJK Bersama PPATK dan Komdigi Berantas Judi Online
Taufik menjelaskan, perhatian OJK terhadap pemberantasan judi online dan pinjaman online ilegal sejalan dengan mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dalam upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bersinergi dengan sejumlah lembaga.
Kolaborasi tersebut melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta aparat penegak hukum.
Kerja sama lintas lembaga ini dilakukan untuk membatasi ruang gerak pelaku kejahatan keuangan sekaligus melindungi masyarakat dari dampak judi online dan pinjaman online ilegal.
Namun, menurut Taufik, pemberantasan judi online tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah dan otoritas terkait. Partisipasi masyarakat juga dibutuhkan, terutama dalam mengenali dan melaporkan indikasi aktivitas ilegal di lingkungan sekitar.
"Jika ada anggota keluarga kita, teman kita, atau rekan-rekan kita ada yang sudah terjerat, itu yang bisa kita adalah dilaporkan ke OJK atau dilaporkan ke Kominfo. Supaya terjadi pemblokiran," ujarnya.
Ia berharap masyarakat tidak menutup mata ketika menemukan anggota keluarga, teman, maupun rekan kerja yang mulai terjerat judi online. Pelaporan kepada lembaga berwenang dapat menjadi salah satu langkah untuk mencegah dampak yang lebih luas.
Literasi Keuangan Jadi Benteng Menghadapi Judol dan Pinjol Ilegal
Sementara itu, Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Hidayat Prabowo, menegaskan pentingnya peningkatan literasi keuangan sebagai upaya melindungi masyarakat dari berbagai aktivitas keuangan ilegal.
Menurutnya, pemahaman terhadap produk dan layanan keuangan bukan sekadar membuka akses masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan. Literasi keuangan juga menjadi bekal agar masyarakat mampu mengenali risiko, mengambil keputusan secara bijak, serta menghindari penipuan finansial.
Hidayat mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergoda menggunakan layanan pinjaman online ilegal. Apabila membutuhkan pinjaman daring, masyarakat harus memastikan penyelenggaranya legal dan memiliki izin sesuai ketentuan.
"Pinjol hindari, ambil pinjaman daring yang legal (pindar) boleh. Sesuai dengan kebutuhan, sesuai dengan kemampuan," tegas Hidayat.
Ia juga meminta masyarakat aktif mengikuti kanal media sosial resmi OJK maupun lembaga jasa keuangan untuk memperoleh informasi terbaru mengenai perlindungan konsumen.
Selain itu, kewaspadaan perlu dibangun mulai dari lingkungan keluarga hingga tempat kerja. Masyarakat diharapkan saling mengingatkan apabila menemukan indikasi penipuan keuangan, pinjaman online ilegal, maupun aktivitas judi online.
Dengan tingginya jumlah pemain judi online di Jawa Tengah, upaya pencegahan perlu dilakukan secara bersama-sama.
Masyarakat tidak hanya diminta menghindari praktik judi online, tetapi juga menjaga keamanan rekening perbankan, tidak meminjamkan atau memperjualbelikan rekening kepada orang lain, serta segera menutup rekening yang sudah tidak digunakan.
Langkah sederhana tersebut diharapkan dapat mempersempit peluang penyalahgunaan rekening sekaligus melindungi masyarakat dari risiko terseret dalam jaringan transaksi keuangan ilegal.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Live Score PSMS Medan vs Persiraja: Ayam Kinantan Mengamuk, Javier Siverio Borong 4 Gol!
- 2Gak Perlu Modal! 10 Game di Play Store Ini Bisa Kasih Saldo DANA Tiap Hari, Ada yang Rp100 Ribu
- 3Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Persis Siap-siap Disanksi Komdis PSSI Usai Dua Kartu Merah
- 4Update Skor Java United vs Persib: Tuan Rumah Unggul 2-0, Ciro Alves dan Gustavo Hancurkan Pertahanan Maung Bandung
- 5Review Jujur MaGer: Benarkah Bisa Cair ke DANA Tanpa Deposit Sepeser Pun?
- 6Persijap Kian Merana, Kalah Kandang di Tangan Garudayaksa FC, Jurang Degradasi Kian Dekat, Skor Akhir 1-2
- 7Semarang Berpuisi Bakal Merambah TBRS dan Kota Lama, Pemkot Perluas Ruang Ekspresi Seniman
- 8Tiket Kereta Api Keberangkatan 1 Desember 2026 Sudah Bisa Dipesan, KAI Minta Pelanggan Cek Jadwal Baru
- 9Review Jujur ISUL: Cair ke DANA Tanpa Deposit, Tapi Iklannya Bikin Emosi
- 10Ekosistem Pendidikan Sehat Wujudkan Sekolah Ramah Anak



