Jateng

Literasi Keuangan Jateng Belum Seimbang dengan Inklusi, OJK Terus Perkuat Edukasi Masyarakat

Arixc Ardana | 8 November 2026, 20:22 WIB
Literasi Keuangan Jateng Belum Seimbang dengan Inklusi, OJK Terus Perkuat Edukasi Masyarakat
puncak kegiatan Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2026 di Plaza Gajahmada, Semarang, Sabtu (7/11) malam.

JATENG.AKURAT.CO – Akses masyarakat Jawa Tengah terhadap produk dan layanan keuangan semakin luas. Pada 2026, tingkat inklusi keuangan di provinsi ini telah mencapai 95 persen.

Namun, capaian tersebut belum sepenuhnya diiringi pemahaman masyarakat dalam mengelola keuangan. Tingkat literasi keuangan masih berada di angka 72,8 persen.

Kesenjangan antara inklusi dan literasi keuangan tersebut menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Tengah.

Pasalnya, kemudahan masyarakat dalam mengakses layanan keuangan perlu dibarengi kemampuan memahami manfaat, risiko, hingga konsekuensi dari setiap produk keuangan yang digunakan.

Persoalan ini semakin penting di tengah berbagai tantangan, termasuk maraknya aktivitas judi online dan penggunaan pinjaman online ilegal.

OJK mencatat hampir 1,5 juta orang di Jawa Tengah bermain judi online. Jumlah tersebut menempatkan Jawa Tengah sebagai salah satu provinsi dengan pemain judi online terbanyak di Indonesia, setelah Jawa Timur.

Kepala OJK Jawa Tengah Hidayat Prabowo mengatakan, peningkatan literasi keuangan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari industri jasa keuangan, pemerintah daerah, hingga komunitas masyarakat.

Hal itu disampaikannya dalam puncak kegiatan Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2026 di Plaza Gajahmada, Semarang, Sabtu (7/11) malam.

Menurut Hidayat, tingginya tingkat inklusi harus diikuti peningkatan kualitas pemahaman masyarakat.

Dengan demikian, masyarakat tidak sekadar menjadi pengguna produk keuangan, tetapi juga mampu mengambil keputusan finansial secara bijak.

“Yang harus kita lakukan adalah membarengi tingginya akses ke sektor keuangan dengan pemahaman masyarakat. Karena itu, sinergi dan kolaborasi untuk meningkatkan literasi harus terus diperkuat,” ujarnya.

Hidayat menegaskan, pemahaman terhadap produk keuangan menjadi salah satu bentuk perlindungan agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam layanan keuangan ilegal.

Ia mengingatkan masyarakat untuk lebih selektif ketika membutuhkan pinjaman.

Masyarakat diperbolehkan memanfaatkan layanan pinjaman daring, tetapi harus memastikan penyelenggaranya legal dan pinjaman tersebut sesuai kebutuhan serta kemampuan membayar.

“Pinjol hindari, ambil pinjaman daring yang legal (pindar) boleh. Sesuai dengan kebutuhan, sesuai dengan kemampuan,” kata Hidayat.

OJK juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dengan mengikuti informasi melalui kanal resmi OJK maupun media sosial lembaga tersebut. Pengawasan dan edukasi juga perlu dimulai dari lingkungan keluarga serta tempat kerja.

Dana Judi Online dari Utang Meningkat Hampir 80 Persen

Sementara itu, Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Pelindungan Konsumen dan Layanan Manajemen Strategis OJK Provinsi Jawa Tengah, Taufik Andriawan, mengungkapkan adanya peningkatan penggunaan dana pinjaman untuk aktivitas judi online.

Sejak 2024, dana yang digunakan untuk judi online dan bersumber dari utang meningkat hampir 80 persen.

Salah satu hal yang menjadi perhatian OJK adalah penggunaan pinjaman online ilegal sebagai sumber dana untuk mengisi saldo atau melakukan transaksi judi online.

“Ironisnya, dari tahun ke tahun, sejak 2024, dana yang digunakan untuk judi online yang berasal dari hutang itu meningkat hampir 80%. Jadi sekarang kalau ada yang judi online itu, fasilitas topupnya itu pinjol ilegal biasanya. Itu yang menjadi perhatian kita,” ungkap Taufik.

Ia menjelaskan, penanganan judi online dan pinjaman online ilegal menjadi bagian dari perhatian OJK dalam menjalankan mandat perlindungan konsumen sektor jasa keuangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang berlaku sejak 17 Juni 2026.

OJK juga bersinergi dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), PPATK, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta aparat penegak hukum untuk menekan aktivitas keuangan ilegal.

Taufik mengimbau masyarakat agar melaporkan apabila menemukan aktivitas judi online maupun praktik pinjaman ilegal.

Laporan tersebut dapat disampaikan kepada OJK atau Komdigi untuk ditindaklanjuti, termasuk pemblokiran akses yang berkaitan dengan aktivitas ilegal.

Selain itu, masyarakat diminta menutup rekening bank yang sudah tidak digunakan.

Langkah tersebut penting untuk mencegah penyalahgunaan rekening oleh pihak lain, termasuk praktik jual beli rekening yang dapat dimanfaatkan untuk aktivitas kejahatan keuangan.

Ia juga mengingatkan bahwa apabila sebuah rekening terindikasi terlibat dalam tindak pidana keuangan, rekening lain yang dimiliki oleh orang dengan identitas sama berpotensi ikut terdampak pemblokiran.

Karena itu, peningkatan literasi keuangan dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk melindungi masyarakat dari berbagai risiko.

Tingginya akses terhadap layanan keuangan harus berjalan beriringan dengan pemahaman yang memadai agar masyarakat tidak hanya mudah menggunakan produk keuangan, tetapi juga mampu mengenali risiko dan menghindari praktik ilegal.

OJK Jawa Tengah pun mendorong penguatan kolaborasi antara pemerintah, industri jasa keuangan, komunitas, dan masyarakat untuk memperluas edukasi keuangan sekaligus membangun perilaku finansial yang lebih sehat.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.