Jateng

Simulasi UMP Jateng 2027: Cuma Naik ke Rp2,5 Juta, KHL Semarang Rp4,1 Juta

Theo Adi Pratama | 30 Oktober 2026, 09:04 WIB
Simulasi UMP Jateng 2027: Cuma Naik ke Rp2,5 Juta, KHL Semarang Rp4,1 Juta
Foto Ilustrasi

JATENG.AKURAT.CO, UMP Jawa Tengah 2027 diprediksi cuma bergerak di kisaran Rp2,5 juta, sementara KHL di Kota Semarang sudah Rp4,1 juta dan di Jepara Rp3,3–3,5 juta; angka dasar ini belum resmi, tapi gap-nya sudah kelihatan dari sekarang, dan pembahasannya pun masih mandek menunggu regulasi baru.

Pembahasan UMP Jawa Tengah 2027 sudah dimulai bulan ini. Tapi hasilnya belum ada. Ketua FSPIP sekaligus anggota Dewan Pengupahan Provinsi Jateng, Karmanto, bilang pembahasan mandek karena menunggu panduan turunan UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan.

“Sudah menjelang akhir Oktober, tetapi pembahasan upah ini mandek,” katanya, Kamis (22/10/2026).

Jadi, sampai detik ini, angka Rp2,5 juta itu masih simulasi. Bukan keputusan.

Baca Juga: Prediksi UMK Klaten 2027 Cuma Naik ke Rp2,78 Juta? Tol Solo-Jogja Belum Angkat Upah Buruh

Angka Dasar: Rp2.327.386

UMP Jawa Tengah 2026 ditetapkan Rp2.327.386. Angka ini adalah dasar untuk menghitung UMP 2027. Tapi perlu diingat: UMP bukan UMK. UMP adalah batas bawah provinsi.

UMK di 35 kabupaten/kota bisa jauh lebih tinggi—Kota Semarang Rp3.701.709, Demak Rp3.122.805, Kendal Rp2.992.994.

Kalau KSPI mengusulkan kenaikan 7,5 sampai 9,5 persen untuk 2027, simulasi UMP Jateng terlihat seperti ini:

Skenario

UMP 2026

Simulasi 2027

Selisih

Naik 7,5%

Rp2.327.386

Rp2.501.940

+Rp174.554

Naik 9,5%

Rp2.327.386

Rp2.548.487

+Rp221.101

Sumber: simulasi berdasarkan UMP Jateng 2026 dan usulan KSPI.

Naik sekitar Rp174 ribu sampai Rp221 ribu. Cukup buat nambah beberapa kali makan di warung, tapi belum cukup buat menutup jarak dengan KHL.

Baca Juga: Prediksi UMK Boyolali 2027: Naik Rp190–241 Ribu, Gap ke KHL Hampir Rp800 Ribu

KHL: Rp4,1 Juta di Semarang, Rp3,5 Juta di Jepara

Aliansi Buruh Jawa Tengah (Abjat) sudah melakukan survei KHL sejak April 2026 di 11 kabupaten/kota. Hasilnya: KHL Kota Semarang sekitar Rp4,1 juta, sementara upah yang berlaku sekitar Rp3,7 juta. KHL Jepara Rp3,3–3,5 juta, sementara upahnya Rp2,9 juta.

Kalau UMP 2027 cuma naik ke Rp2,5 juta, jaraknya dengan KHL Semarang masih Rp1,6 juta. Bahkan dengan UMK Kota Semarang yang mungkin naik ke Rp3,9–4,0 juta, gap ke KHL masih Rp100–200 ribu.

Abjat menuntut kenaikan minimal 10 persen, bukan 7,5–9,5 persen. “Kita menemukan ternyata Jawa Tengah itu masih di bawah kebutuhan hidup layak,” kata Koordinator Jaringan Abjat Presidium Jateng, Aulia Hakim.

Tapi pemerintah belum bisa memastikan angka itu, karena formula PP 49/2025 membatasi indeks alfa di 0,5–0,9.

Baca Juga: Prediksi UMK Magelang 2027 Cuma Naik ke Rp2,8 Juta? Padahal Borobudur Hasilkan Rp134 Miliar

Deadline: UMP 21 November, UMK 30 November

Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, memastikan UMP 2027 ditetapkan paling lambat 21 November 2026, sementara UMK dan upah sektoral kabupaten/kota pada 30 November 2026. Sampai saat itu, semua angka masih simulasi.

Yang perlu dicatat: UMP Jateng 2027 tidak otomatis menjadi upah minimum di seluruh daerah. UMP adalah jaring pengaman provinsi.

UMK bisa lebih tinggi, tergantung kesepakatan Dewan Pengupahan kabupaten/kota. Jadi, kalau kamu tinggal di Semarang, jangan pakai UMP sebagai patokan. Pakai UMK.

Baca Juga: Prediksi UMK Cilacap 2027: Naik Rp208–263 Ribu, Cukup Buat Apa di Kota Industri?

Gap yang Tidak Pernah Selesai

UMP 2027 boleh naik. Tapi selama KHL masih di Rp4,1 juta untuk Semarang dan Rp3,5 juta untuk Jepara, dan UMP cuma di Rp2,5 juta, “angka dasar” ini akan tetap terasa seperti upah bertahan hidup, bukan upah layak.

Buruh sudah bilang: KHL 100 persen baru diharapkan tercapai pada 2027. Tapi dengan formula yang membatasi kenaikan di 7,5–9,5 persen, target itu terasa jauh.

UMP Jateng 2027 mungkin naik. Tapi naiknya tidak akan mengejar KHL. Dan selama itu terjadi, pembahasan upah akan selalu berakhir dengan kalimat yang sama: “Masih jauh dari harapan.”

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.