Jateng

Cuma dari Kripto dan Pinjol, Negara Raup Cuan Belasan Triliun Rupiah! Ini Fakta Lengkapnya!

Theo Adi Pratama | 27 Agustus 2025, 18:15 WIB
Cuma dari Kripto dan Pinjol, Negara Raup Cuan Belasan Triliun Rupiah! Ini Fakta Lengkapnya!

JATENG.AKURAT.CO, Sektor ekonomi digital di Indonesia memang lagi naik daun. Mulai dari aset kripto, fintech (pinjaman online), sampai layanan digital lainnya.

Saking pesatnya, penerimaan pajak dari sektor ini pun melonjak drastis.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI baru-baru ini merilis data yang bikin kita melongo!

Sampai akhir Juli 2025, total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital sudah mencapai Rp40,02 triliun!

Jumlah ini fantastis, dan ternyata, ada tiga "penyumbang" utama yang paling dominan. Apa saja? Yuk, kita bahas!

Baca Juga: Kenapa Produk Impor Mendadak Mahal? Ternyata Ini Alasan di Balik Kebijakan yang Bikin Dompet Kamu Menjerit!

1. Pajak Kripto: Dari Jual Beli Koin Digital

Siapa sangka, transaksi jual beli aset kripto ternyata menyumbang pajak yang luar biasa besar.

Total penerimaan pajak kripto sampai Juli 2025 sudah mencapai Rp1,55 triliun!

Angka ini merupakan akumulasi dari tahun ke tahun:

  • 2022: Rp246,45 miliar
  • 2023: Rp220,83 miliar
  • 2024: Rp620,4 miliar
  • 2025 (sampai Juli): Rp462,67 miliar

Penerimaan ini berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi penjualan kripto dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

"Penerimaan pajak kripto, terdiri dari Rp730,41 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp819,94 miliar penerimaan PPN DN," demikian tertulis dalam siaran pers Ditjen Pajak, pada Rabu, 27 Agustus 2025.

Ini bukti bahwa pasar kripto di Indonesia semakin besar dan menjadi salah satu sumber pemasukan negara.

Baca Juga: Sempat Untung Rp1,02 Triliun, Perusahaan Ini Mendadak Rugi Rp1,22 Triliun! Ada Apa dengan XL Smart Telecom?

2. Pajak Fintech: Dari Pinjaman Online

Selain kripto, sektor fintech atau yang sering kita sebut pinjaman online juga jadi penyumbang pajak yang signifikan.

Hingga Juli 2025, penerimaan dari pajak fintech mencapai Rp3,88 triliun!

Pajak ini berasal dari beberapa pos, seperti:

  • PPh 23: Pajak atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri, sebesar Rp1,09 triliun.
  • PPh 26: Pajak atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri, sebesar Rp724,25 miliar.
  • PPN: Pajak dari setoran masa, sebesar Rp2,06 triliun.

3. Pajak SIPP: Dari Transaksi Pemerintah

Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) juga ikut menyumbang dalam kategori pajak ekonomi digital.

Tercatat, penerimaan pajak dari SIPP sudah mencapai Rp3,53 triliun sampai akhir Juli 2025.

Penerimaan ini mayoritas berasal dari PPN, sebesar Rp3,29 triliun, dan sisanya dari PPh, sebesar Rp239,21 miliar.

Baca Juga: Ini Alasan Kenapa Blind Box Bikin Ketagihan! Ternyata Ada Hormon Bahagia yang Bikin Kamu Terus Pengen Buka Kotak!

"Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp 239,21 miliar dan PPN sebesar Rp 3,29 triliun," demikian pertanyaan Ditjen Pajak.

Ini menunjukkan bahwa digitalisasi dalam sistem pengadaan pemerintah juga ikut berkontribusi besar pada kas negara.

Secara keseluruhan, data ini menunjukkan betapa besar potensi ekonomi digital di Indonesia.

Dari yang awalnya dianggap remeh, kini sektor-sektor ini menjadi tulang punggung baru dalam penerimaan negara.

Gimana, makin yakin kan kalau ekonomi digital di Indonesia memang sedang pesat-pesatnya? Apakah kamu juga salah satu "penyumbang" pajak dari sektor ini?

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.