Cuma dari Kripto dan Pinjol, Negara Raup Cuan Belasan Triliun Rupiah! Ini Fakta Lengkapnya!

JATENG.AKURAT.CO, Sektor ekonomi digital di Indonesia memang lagi naik daun. Mulai dari aset kripto, fintech (pinjaman online), sampai layanan digital lainnya.
Saking pesatnya, penerimaan pajak dari sektor ini pun melonjak drastis.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI baru-baru ini merilis data yang bikin kita melongo!
Sampai akhir Juli 2025, total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital sudah mencapai Rp40,02 triliun!
Jumlah ini fantastis, dan ternyata, ada tiga "penyumbang" utama yang paling dominan. Apa saja? Yuk, kita bahas!
1. Pajak Kripto: Dari Jual Beli Koin Digital
Siapa sangka, transaksi jual beli aset kripto ternyata menyumbang pajak yang luar biasa besar.
Total penerimaan pajak kripto sampai Juli 2025 sudah mencapai Rp1,55 triliun!
Angka ini merupakan akumulasi dari tahun ke tahun:
- 2022: Rp246,45 miliar
- 2023: Rp220,83 miliar
- 2024: Rp620,4 miliar
- 2025 (sampai Juli): Rp462,67 miliar
Penerimaan ini berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi penjualan kripto dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Penerimaan pajak kripto, terdiri dari Rp730,41 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp819,94 miliar penerimaan PPN DN," demikian tertulis dalam siaran pers Ditjen Pajak, pada Rabu, 27 Agustus 2025.
Ini bukti bahwa pasar kripto di Indonesia semakin besar dan menjadi salah satu sumber pemasukan negara.
2. Pajak Fintech: Dari Pinjaman Online
Selain kripto, sektor fintech atau yang sering kita sebut pinjaman online juga jadi penyumbang pajak yang signifikan.
Hingga Juli 2025, penerimaan dari pajak fintech mencapai Rp3,88 triliun!
Pajak ini berasal dari beberapa pos, seperti:
- PPh 23: Pajak atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri, sebesar Rp1,09 triliun.
- PPh 26: Pajak atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri, sebesar Rp724,25 miliar.
- PPN: Pajak dari setoran masa, sebesar Rp2,06 triliun.
3. Pajak SIPP: Dari Transaksi Pemerintah
Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) juga ikut menyumbang dalam kategori pajak ekonomi digital.
Tercatat, penerimaan pajak dari SIPP sudah mencapai Rp3,53 triliun sampai akhir Juli 2025.
Penerimaan ini mayoritas berasal dari PPN, sebesar Rp3,29 triliun, dan sisanya dari PPh, sebesar Rp239,21 miliar.
"Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp 239,21 miliar dan PPN sebesar Rp 3,29 triliun," demikian pertanyaan Ditjen Pajak.
Ini menunjukkan bahwa digitalisasi dalam sistem pengadaan pemerintah juga ikut berkontribusi besar pada kas negara.
Secara keseluruhan, data ini menunjukkan betapa besar potensi ekonomi digital di Indonesia.
Dari yang awalnya dianggap remeh, kini sektor-sektor ini menjadi tulang punggung baru dalam penerimaan negara.
Gimana, makin yakin kan kalau ekonomi digital di Indonesia memang sedang pesat-pesatnya? Apakah kamu juga salah satu "penyumbang" pajak dari sektor ini?
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kisah Heroik H Soekaimi, Komandan Hizbullah Mranggen yang Gugur Ditembak Belanda pada 1946
- 2Ibu-Ibu Semarang Curhat Agenda PKK dan Dawis Padat, Tiap Pekan Ada Kegiatan!
- 3Cek Update Rute Macet Kota Surabaya, Kamis 15 Oktober 2026: Proyek Drainase 100 Titik Bikin Surabaya Macet Parah
- 4Ditreskrimsus Polda Jateng Cek Tiga Rumah di Gombel Lama, Dugaan Kerusakan Lingkungan Didalami
- 5Update Rute Macet Hari Ini 14 Oktober 2026: Pulang Kerja Sore Ini Semarang dan Solo Macet Parah, Ini Jalur Tikusnya
- 6Rute Macet Semarang Pagi Hari, Kamis 15 Oktober 2026: Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Cari Rute Baru
- 7Malam di Semarang Makin Gerah, Warga Kehilangan 83 Jam Tidur Setahun—Ini Penyebabnya
- 8Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Macet
- 9Tugu Muda Semarang Direkayasa Dua Hari, Pengendara ke Stasiun dan Bandara Diminta Berangkat Lebih Awal
- 10Cek Rute Macet Kota Surabaya 14 Oktober 2026: Proyek Drainase Jadi Biang Kerok, Titik Mana yang Harus Dihindari?








