Jateng

70 Daftar Pinjol Ilegal yang di Blacklist OJK, Hati-hati Kena Jebakan Hutang

Theo Adi Pratama | 5 November 2023, 20:36 WIB
70 Daftar Pinjol Ilegal yang di Blacklist OJK, Hati-hati Kena Jebakan Hutang

AKURAT.CO, Berikut daftar 70 pinjol (pinjaman online) ilegal yang sudah di blacklist oleh OJK di tahun 2023 ini. 

Daftar pinjol ilegal 2023 ini harus yang wajib anda ketahui. Pasalnya pinjol ilegal ini tidak aman dan merugikan anda sebagai pengguna. 

Baca Juga: Pekan Sengit Liga 3 Jawa Tengah: Persik Kendal dan PSIP Pemalang Raih Kemenangan Meyakinkan, Persiku Takluk

Pinjol saat ini adalah salah satu solusi mudah dan cepat bagi masyarakat dalam mendapatkan dana pinjaman jika ada kebutuhan mendesak. Bahkan cuma bermodal KTP dan foto selfie dana siap dicairkan ke rekening anda.

Namun banyak Pinjol Ilegal yang kehadirannya justru malah menimbulkan dampak yang merugikan bagi masyarakat, bahkan beberapa terindikasi penipu atau memeras penggunanya.

Baca Juga: Bisa Lewat Aplikasi, Mbak Ita Dorong Korban Kekerasan Seksual Berani Melapor

Mirisnya, ada beberapa orang yang melakukan aksi nekat hingga mengakhiri hidupnya lantaran terlilit pinjol. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat Satgas Waspada Investasi (SWI) telah mengeluarkan daftar nama perusahaan jasa pinjaman ilegal terbaru 2023. Setidaknya ada 70 perusahaan fintech peer-to-peer lending yang termasuk dalam daftar pinjol ilegal terbaru tersebut.

Baca Juga: Mbak Ita Panen Kelengkeng Hawai, Kulit Putih, Buah Unik dan Manis, Cocok Dikembangkan di Semarang

Dilansir dari website resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setidaknya terdapat 70 pinjaman online (pinjol) ilegal yang ditemukan SWI terbaru, antara lain sebagai berikut.

  1. Saku Penuh
  2. Simpan Uang
  3. Suasana Hijau
  4. Pinjaman Tepuk 
  5. EasyCash - Pinjaman Online (Pencatutan)
  6. Dompet Mudah - Pinjam Cepat
  7. Dompetku - Pinjaman Cepat
  8. Newer Dompet - Bantuan Cash
  9. Super Dana - Aman Duit
  10. Dana Pratama - Pinjaman 
  11. Dana Ribu - Pinjaman Online
  12. Duit Aman - Pinjaman nyaman
  13. Dana Kita - KAT Cepat Online
  14. Pinjaman online WOW
  15. Pinjam Mudah - Uang Online
  16. Pinjam Plus - Bunga Rendah
  17. Rupiah Lagi
  18. Pinjaman Ekspres Kapal Selam
  19. 360 pinjaman
  20. Pinjaman Cepat
  21. Oranye Pinjaman Cepat
  22. Tunai Kilat-Pinjaman Tunai
  23. Pinjaman Cepat AK
  24. Sumber Solusi Terdepan - Cepat (dahulu Dewa Penolong - Pinjaman easy)
  25. Pinjaman Aman - KTA Terpercaya (dahulu Pinjaman Aman - Pinjaman Online Dana Rupiah)
  26. Pinjaman Petir - Bunga Rendah
  27. Harimau Kecil - Pinjaman Cepat
  28. Pinjaman Tunai Red Sun
  29. Rupiah Cepat Cair Pinjol Advic (Pencatutan)
  30. Uang Pinjam Online Dana Cepat (dahulu Uang Pinjam-Pinjaman Dana Cepat Cash Tunai Online/ Uang Pinjam-Pinjam Dana Cepat)
  31. Dompet Kilat - Pinjam Online (Pencatutan)
  32. Berikan Dana
  33. Tunai Boom
  34. Dana boom
  35. Kredit Penuh Pinjaman Cash
  36. Dear Rupiah Pinjaman Guide
  37. Pinjaman Mudah
  38. KA Pinjaman Online Cepat
  39. Dana Segera Pinjam Uang
  40. Pinjaman Tunai-Cepat Cash Dana zeli 4,3 star
  41. KreditCepat - Dapat dipercaya
  42. PINJOL KAMI - Pinjaman Cair
  43. Digi Pinjam - aman dan cepat
  44. Dana Sayang - dompet digital
  45. Tujuh Pinjaman 
  46. Saku Penuh
  47. Berikan Dana
  48. Tunai Boom
  49. Dana boom
  50. Kredit Penuh-Pinjaman Cash
  51. Dear Rupiah-Kredit Uang Kilat
  52. Dear Rupiah Pinjaman Guide
  53. Pinjaman Mudah
  54. KA Pinjaman Online Cepat
  55. Kilat Rupiah - Quick & Safe
  56. Pinjaman Online CKE
  57. Kilat Kas-Kita Pinjaman Credit
  58. Selamat Cash - Duit Aman
  59. Platform Pinjaman Online XOT
  60. Cash Wallet

Baca Juga: Gelar Diskusi Asik, Persiapkan Orang Muda Katolik Agar Terlibat Dalam Gereja dan Masyarakat

Selain itu, OJK juga merilis ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu anda ketahui agar tidak terjebak dalam lingkaran pinjol ilegal yang malah merugikan masyarakat.

Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal

  1. Pinjol ilegal tidak segan-segan melakukan penagihan secara tidak beretika seperti meneror, mengintimidasi, hingga melakukan pelecehan.
  2. Pinjol ilegal tidak punya layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.
  3. Pinjol ilegal sering mengirim penawaran jasa pinjaman dana melalui SMS spam.
  4. Fee atau biaya untuk mendapatkan pinjaman sangat tinggi hingga bisa mencapai 40 persen dari jumlah pinjaman.
  5. Suku bunga dan denda sangat tinggi, dapat mencapai 1-4 persen per hari.
  6. Pinjol ilegal sering meminta akses semua data di ponsel seperti kontak, foto, dan video yang nantinya akan digunakan untuk meneror peminjam saat tidak membayar.

Itulah daftar pinjol ilegal yang harus anda ketahui ciri-cirinya, semoga menjadikan masyarakat lebih waspada. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.