70 Daftar Pinjol Ilegal yang di Blacklist OJK, Hati-hati Kena Jebakan Hutang

AKURAT.CO, Berikut daftar 70 pinjol (pinjaman online) ilegal yang sudah di blacklist oleh OJK di tahun 2023 ini.
Daftar pinjol ilegal 2023 ini harus yang wajib anda ketahui. Pasalnya pinjol ilegal ini tidak aman dan merugikan anda sebagai pengguna.
Pinjol saat ini adalah salah satu solusi mudah dan cepat bagi masyarakat dalam mendapatkan dana pinjaman jika ada kebutuhan mendesak. Bahkan cuma bermodal KTP dan foto selfie dana siap dicairkan ke rekening anda.
Namun banyak Pinjol Ilegal yang kehadirannya justru malah menimbulkan dampak yang merugikan bagi masyarakat, bahkan beberapa terindikasi penipu atau memeras penggunanya.
Baca Juga: Bisa Lewat Aplikasi, Mbak Ita Dorong Korban Kekerasan Seksual Berani Melapor
Mirisnya, ada beberapa orang yang melakukan aksi nekat hingga mengakhiri hidupnya lantaran terlilit pinjol.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat Satgas Waspada Investasi (SWI) telah mengeluarkan daftar nama perusahaan jasa pinjaman ilegal terbaru 2023. Setidaknya ada 70 perusahaan fintech peer-to-peer lending yang termasuk dalam daftar pinjol ilegal terbaru tersebut.
Baca Juga: Mbak Ita Panen Kelengkeng Hawai, Kulit Putih, Buah Unik dan Manis, Cocok Dikembangkan di Semarang
Dilansir dari website resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setidaknya terdapat 70 pinjaman online (pinjol) ilegal yang ditemukan SWI terbaru, antara lain sebagai berikut.
- Saku Penuh
- Simpan Uang
- Suasana Hijau
- Pinjaman Tepuk
- EasyCash - Pinjaman Online (Pencatutan)
- Dompet Mudah - Pinjam Cepat
- Dompetku - Pinjaman Cepat
- Newer Dompet - Bantuan Cash
- Super Dana - Aman Duit
- Dana Pratama - Pinjaman
- Dana Ribu - Pinjaman Online
- Duit Aman - Pinjaman nyaman
- Dana Kita - KAT Cepat Online
- Pinjaman online WOW
- Pinjam Mudah - Uang Online
- Pinjam Plus - Bunga Rendah
- Rupiah Lagi
- Pinjaman Ekspres Kapal Selam
- 360 pinjaman
- Pinjaman Cepat
- Oranye Pinjaman Cepat
- Tunai Kilat-Pinjaman Tunai
- Pinjaman Cepat AK
- Sumber Solusi Terdepan - Cepat (dahulu Dewa Penolong - Pinjaman easy)
- Pinjaman Aman - KTA Terpercaya (dahulu Pinjaman Aman - Pinjaman Online Dana Rupiah)
- Pinjaman Petir - Bunga Rendah
- Harimau Kecil - Pinjaman Cepat
- Pinjaman Tunai Red Sun
- Rupiah Cepat Cair Pinjol Advic (Pencatutan)
- Uang Pinjam Online Dana Cepat (dahulu Uang Pinjam-Pinjaman Dana Cepat Cash Tunai Online/ Uang Pinjam-Pinjam Dana Cepat)
- Dompet Kilat - Pinjam Online (Pencatutan)
- Berikan Dana
- Tunai Boom
- Dana boom
- Kredit Penuh Pinjaman Cash
- Dear Rupiah Pinjaman Guide
- Pinjaman Mudah
- KA Pinjaman Online Cepat
- Dana Segera Pinjam Uang
- Pinjaman Tunai-Cepat Cash Dana zeli 4,3 star
- KreditCepat - Dapat dipercaya
- PINJOL KAMI - Pinjaman Cair
- Digi Pinjam - aman dan cepat
- Dana Sayang - dompet digital
- Tujuh Pinjaman
- Saku Penuh
- Berikan Dana
- Tunai Boom
- Dana boom
- Kredit Penuh-Pinjaman Cash
- Dear Rupiah-Kredit Uang Kilat
- Dear Rupiah Pinjaman Guide
- Pinjaman Mudah
- KA Pinjaman Online Cepat
- Kilat Rupiah - Quick & Safe
- Pinjaman Online CKE
- Kilat Kas-Kita Pinjaman Credit
- Selamat Cash - Duit Aman
- Platform Pinjaman Online XOT
- Cash Wallet
Baca Juga: Gelar Diskusi Asik, Persiapkan Orang Muda Katolik Agar Terlibat Dalam Gereja dan Masyarakat
Selain itu, OJK juga merilis ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu anda ketahui agar tidak terjebak dalam lingkaran pinjol ilegal yang malah merugikan masyarakat.
Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal
- Pinjol ilegal tidak segan-segan melakukan penagihan secara tidak beretika seperti meneror, mengintimidasi, hingga melakukan pelecehan.
- Pinjol ilegal tidak punya layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.
- Pinjol ilegal sering mengirim penawaran jasa pinjaman dana melalui SMS spam.
- Fee atau biaya untuk mendapatkan pinjaman sangat tinggi hingga bisa mencapai 40 persen dari jumlah pinjaman.
- Suku bunga dan denda sangat tinggi, dapat mencapai 1-4 persen per hari.
- Pinjol ilegal sering meminta akses semua data di ponsel seperti kontak, foto, dan video yang nantinya akan digunakan untuk meneror peminjam saat tidak membayar.
Itulah daftar pinjol ilegal yang harus anda ketahui ciri-cirinya, semoga menjadikan masyarakat lebih waspada. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









