Guru Non ASN/GTT Jateng Temui Naryoko, Minta Keadilan Pengangkatan Guru PPPK

JATENG.AKURAT.CO, Guru Non ASN atau GTT menemui Ketua Fraksi PPP DPRD Jawa Tengah, Muhammad Naryoko pada Rabu (6/8/2025).
Mereka bertemu untuk menyampaikan aspirasi terkait rencana pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu oleh Pemerintah.
Perwakilan atau yang mendampingi Guru Non ASN atau GTT Jawa Tengah, Wiji Moh Arwan mengatakan pengangkatan Non ASN dari data base Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang sudah mengikuti tahap seleksi harus segera diselesaikan.
"Saya datang kesini hanya mendampingi Guru Non ASN agar segera diangkat menjadi ASN karena UU ASN memerintahkan Desember 2024 harus selesai dan ini waktunya sudah terlambat," tegas Arwan kepada Wartawan.
Arwan mengatakan, pertemuannya dengan Naryoko bermaksud untuk menyampaikan keberatan.
"Kami Mendampingi guru Non ASN data base BKN atau yang disebut GTT menyampaikan aspirasi ke kantor Fraksi PPP DPRD Prov Jateng. Kami menyampaikan keberatan kepada Bapak Naryoko selaku ketua fraksi PPP karena santer kabar R1D akan disusupkan untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu," bebernya.
Keberatan Arwan berdasarkan KepmenpanRB No 16 Tahun 2023 amanat yang harus diselesaikan adalah Non ASN data base BKN yang sudah mengikuti semua tahapan seleksi PPPK maupun CPNS.
"Kami juga menyampaikan kepada beliau jadi Menurut KepmenpanRB No 16 Tahun 2023 sudah sangat jelas bahwa yang harus diselesaikan paling prioritas adalah Non ASN data base BKN yang sudah mengikuti semua tahapan seleksi PPPK ataupun CPNS. R1D itu bagi kami belum wajib diangkat sebelum Non ASN data base BKN selesai dulu, ini menurut aturan yang berlaku. Keliru kalau dikatakan mereka Guru sudah lulus PPPK belum penempatan," tuturnya.
Arwan bahkan mengatakan bahwa informasi yang berkembang dimedia terkait guru dari R1D tidak tepat.
Memang ada yang dipecat tapi prosentasenya hanya sedikit itupun kewenangan yayasan, kenapa ributnya ke pemerintah.
Saat ini mereka juga masih menjadi guru swasta dapat gaji dari yayasan, sertifikasi dan juga Inpassing Kesejahteraanya sudah setara dengan ASN.
"Tidak tepat kalau dikatakan sudah lulus PPPK belum penempatan, bagi kami mereka itu hanya guru yang lolos Passing Grade pengadaan PPPK Tahap 2 tahun 2021," ujarnya.
"Mereka belum lulus PPPK, memang betul mereka prioritas jika ada pengadaan ASN untuk mendapatkan formasi, kenyataanya memang belum mendapatkan formasi karena formasinya terbatas," lanjutnya.
Dia juga menandaskan memang tidak mugkin Pemprov Jateng membuka formasi guru sebanyak itu karena harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran.
"Kalau dipaksakan Keuangan daerah pasti akan jebol," ujarnya.
"Sudah ribuan guru P1 swasta ini diangkat PPPK, kami sedih disaat mereka ditempatkan di sekolah negeri selalu makan korban menggeser jam mengajar guru Non ASN jadi 0 jam, padahal guru non ASN ini sudah mengabdi bertahun-tahun disekolah tersebut," tandasnya.
Arwan mengatakan situasi menyedihkan ini terjadi sejak Tahun 2021-2024 sampai saat ini terus dihantui keresahan terutama mapel-mapel gemuk seperti Matematika dan Bahasa Inggris.
Tahun 2021 ada beberapa alasan kenapa Non ASN tidak mencapai PG misalnya belum memiliki sertifikat pendidik dan umurnya belum mencapai 35 tahun, karena pengadaan PPPK saat itu ada afirmasi umur dan sertifikat pendidik.
"Banyak juga non ASN yang mencapai PG dan sudah menjadi PPPK. Sangat aneh kebijakan ini, nilai tes tahun 2021 kalau ada pengadaan ASN masih terus digunakan. Ini sangat tidak adil," ungkapnya.
"Nilai tinggi bukan jadi patokan lulus PPPK tapi urutan prioritas. Kami sudah protes kemana-mana tapi terus saja terjadi. Memang betul ada teman kami dari GTT atau non ASN ini belum mencapai PG ditahun 2021, data kami ada 1423 Guru atau yang disebut R3. Harusnya Namanya rekruitmen ASN itu kalau gagal ya tes lagi, bukan terus menggunakan urutan prioritas," bebernya.
Arwan meminta kepada Naryoko selaku Ketua Fraksi PPP DPRD Prov Jateng agar menyampaikan dan menghimbau kepada Pemerintah dan semua pihak untuk patuh dengan UU ASN No 20 Tahun 2023 dan KepmenpanRb No 16 tentang skema pengangkatan PPPK Paruh waktu.
Kalau R1D mau diajukan paruh waktu boleh-boleh saja asal yang non ASN data base dulu diselesaikan, Ini amanat UU ASN. dan jangan sampai jika ditempatkan malah menggeser Guru Non ASN yg sudah ada.
"Jangan kendor terhatap tekanan-tekanan yang saat ini sedang dilakukan guru R1D, kami minta untuk adil dan tidak hanya meilihat dalam kacamata aspirasi guru R1D," pintanya.
Arwan mengatakan guru Non ASN ini sudah ada anggarannya karena GTT ini sudah digaji UMR oleh APBD jadi tinggal statusnya saja agar dirubah dan mendapatkan NIP Paruh Waktu.
"Jika dipaksaan R1D ini diangkat PPPK paruh waktu maka pasti akan membebani APBD. Kami harap belajar dari Pemda lain yang saat ini APBDnya gak mampu lagi menggaji PPPK," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








