Dinas Pendidikan Kota Semarang Mewacanakan Akan Menghapus Sistem PPDB Zonasi Modifikasi

AKURAT.CO, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang berencana menghapus sistem modifikasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 mendatang.
Disdik akan menggunakan sistem PPDB zonasi sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Tahun 2021.
Kepala Disdik Kota Semarang, Bambang Pramusinto mengatakan, sebenarnya sudah ada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 terkait sistem PPDB Zonasi.
Baca Juga: Hasil Tes Pramusim Bahrain, Carlos Sainz Jr. Tercepat dan Jadwal Lengkap Seri Balapan F1 2024
Selama ini, Kota Semarang menggunakan sistem modifikasi dan sudah berjalan hingga PPDB 2023.
Pada September 2023, muncul petunjuk teknis (juknis) dari Sekjen Kemendikbud terkait juknis PPDB. Dalam juknis tersebut ditegaskan terkait implementaai atau penjabaran Permendikbud 2021.
"Intinya, pelaksanaan PPDB di semua daerah diharapkan mengacu pada permendikbud, sistem zonasi. Kemarin di Semarang kami evaluasi, sesuaikan dengan juknis Permendikbud. Kami bahas kalau nanti disesuaikan dg Permendiknud 2021," papar Bambang, Jum'at pagi (23/2/2024).
Baca Juga: Sejarah dan Amanat Leluhur: Misteri Larangan Menanam Labu Hitam di Desa Suranenggala
Menurutnya, beberapa item sudah dibangun dengan PPDB lama. Nanti, tinggal disesuaikan dengan juknis. Melalui Ngopi Bareng ini, pihaknya mengumpulkan stakeholder pendidikan untuk berdiskusi terkait PPDB Online 2024 nanti.
Dalam waktu dekat, Disdik juga akan menggelar forum group discussion (FGD) untuk mendapatkan masukan terkait PPDB.
"Secara umum stakeholder menyupport kami sesuai Permendikbud. Kami akan adakan FGD lagi untuk mendapatkan masukan," ucapnya.
Bambang menyebut, memang ada perbedaan antara PPDB modifikasi yang selama ini diterapkan di Semarang dengan sistem zonasi sesuai Permendikbud.
Dalam PPDB modifikasi, ada skoring. Sedangkan, sistem zonasi murni sesui jarak terdekat dengan sekolah.
"Perbedaan modifikasi diskor. Sesuai permendikbud tidak diskor. Siapa yang anak kurang mampu, yang dekat dengan sekolah berhak sekolah di sekolah terdekat," paparnya.
Nantinya, sambung Bambang, Disdik akan membuat pengelompokan. Pihaknya akan mendahulukan afirmasi, anak inklusi atau berkebutuhan khusus, anak kurang mampu, mendapat prioritas sekolah di sekolah terdekat.
Anak-anak terdekat dengan sekolah harus mempunyai kesempatan dulu bersekolah di sekolah yang terdekat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Profil Instagram Ko Hyung-jin Wasit Indonesia vs Malaysia, Sejarah Kelam 2019 Kembali Terbayang usai Tom Haye Dikartu Merah!
- 2LIVE SCORE Indonesia vs Malaysia, Skor 0-0 Menit ke-70 Thom Haye Kartu Merah, Cek Skor Akhir FULL TIME Menang Siapa?
- 3Kalender Jawa Oktober 2026: Weton, Neptu, dan Rekomendasi Hari Baik untuk Hajatan
- 4Laga PERSIKU VS PSIS BATAL DIGELAR! Ini Alasan Manajemen Tuan Rumah Terkait Pembatalan Pertandingan
- 5Laga Persiku vs PSIS Mendadak BATAL Digelar, Netizen: Harusnya Tuan Rumah Kalah WO!
- 6F1 Ubah Jadwal GP Azerbaijan ke Sabtu, Ternyata Ini Penyebabnya
- 7Panduan Lengkap Kalender Jawa November 2026, dari Minggu Pahing hingga Senin Legi
- 8MotoGP 2026 Masuki Fase Akhir: Ini Jadwal Lengkap Sisa Balapan
- 9PLN Umumkan Pemeliharaan Jaringan di Semarang Timur, Listrik Padam 6 Jam
- 10TNT Awards Jateng 2026 Dorong Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah







