Jateng

Program Sosialisasi Akses Hukum Demi Keadilan di Desa Somomorodukuh Oleh Mahasiswa KKN Undip

Theo Adi Pratama | 11 Februari 2024, 14:01 WIB
Program Sosialisasi Akses Hukum Demi Keadilan di Desa Somomorodukuh Oleh Mahasiswa KKN Undip

AKURAT.CO, Pada tanggal 14 Januari 2024, sebuah program sosialisasi bertajuk "Akses Hukum Demi Keadilan: Program Sosialisasi Berperkara Secara Prodeo Di Pengadilan" digelar di rumah Bapak RT 13, Desa Somomorodukuh, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen.

Program ini dilaksanakan oleh mahasiswa atas nama Yonathan A. Lumban Gaol dari Fakultas Hukum, Tim 1 KKN Undip tahun 2024, dengan tujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai fasilitas berperkara secara prodeo di pengadilan.

Masih terdapat stigma dan rasa takut di masyarakat terkait berperkara di pengadilan.

Banyak yang menganggap bahwa proses berperkara mahal, dan keragu-raguan apakah hak hukum akan diperoleh.

Baca Juga: Maraknya Berita Hoaks dan Disinformasi di Media Sosial, Mahasiswa KKN Undip Lakukan Sosialisasi Terutama Pada Warga Desa Somomorodukuh

Untuk mengatasi pemahaman yang keliru ini, mahasiswa KKN Tim 1 berinisiatif untuk memberikan penjelasan mengenai fasilitas prodeo.

Fasilitas prodeo di pengadilan ditujukan bagi warga yang tidak mampu secara ekonomi, sehingga hak setiap warga untuk memperoleh keadilan dapat tercapai.

Namun, dari hasil observasi dan diskusi dengan warga sekitar, terungkap bahwa masih banyak yang tidak mengetahui adanya fasilitas ini.

Sebagian besar masyarakat awalnya mengira bahwa berperkara di pengadilan selalu membutuhkan biaya yang mahal, sehingga hanya dapat diakses oleh mereka yang mampu secara finansial.

Baca Juga: Undip Tegaskan Pernyataan Sikap Civitas Akademika Tidak Mewakili Institusi

Dalam kegiatan sosialisasi ini, mahasiswa menyampaikan materi mengenai pengertian prodeo sebagai fasilitas hukum gratis yang disediakan oleh negara, serta dasar hukumnya yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014.

Materi juga mencakup jenis perkara yang dapat diajukan secara prodeo, berkas-berkas yang dibutuhkan, dan langkah-langkah untuk mengajukan berperkara secara prodeo.

Presentasi materi didukung oleh penggunaan poster berisi poin-poin kunci untuk memudahkan pemahaman warga.

Kesadaran masyarakat terlihat melalui antusiasme mereka dalam mengikuti sosialisasi ini.

Baca Juga: Mengintip Jurusan yang Sedikit Peminat di Undip: Pilihan Taktis Peserta SNBP 2024

Dengan mendengarkan dengan seksama, mereka menyadari bahwa informasi ini sangat dibutuhkan untuk memanfaatkan fasilitas berperkara secara prodeo jika suatu saat diperlukan.

Dengan demikian, program sosialisasi ini bukan hanya memberikan pemahaman konsep, tetapi juga memberikan pengetahuan praktis yang bermanfaat bagi warga.

Mahasiswa KKN Undip tahun 2024 berharap bahwa informasi ini dapat membantu masyarakat memanfaatkan hak hukumnya tanpa hambatan finansial, menciptakan akses hukum yang lebih adil dan merata di tengah-tengah masyarakat.

Program ini menjadi langkah awal untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat.

Penulis: Yonathan A. Lumban Gaol
Fakultas/Jurusan : Fakultas Hukum
Dosen Pembimbing Lapangan : Oktavianto Eko Jati., S.Pi., M.Si

#P2KKN #KKNUndip2024 #Pengabdian Masyarakat #CegahHoax #disinformasi

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.