Jateng

Mengapa Eksorsisme Hanya Boleh Dilakukan Imam Pilihan? Ini Alasan di Baliknya

Theo Adi Pratama | 17 September 2026, 12:45 WIB
Mengapa Eksorsisme Hanya Boleh Dilakukan Imam Pilihan? Ini Alasan di Baliknya
Salah satu adegan di film The Exorcist (1973)

JATENG.AKURAT.CO, Film Kuasa Gelap: Perjanjian Darah yang tayang pada 8 Oktober 2026 kembali menyoroti praktik eksorsisme Katolik di layar lebar.

Dalam film tersebut, Romo Thomas dan Romo Rendra digambarkan sebagai dua imam yang secara khusus dipercaya untuk menangani kasus kerasukan.

Namun, di dunia nyata, tidak semua imam Katolik memiliki wewenang untuk melakukan eksorsisme.

Praktik ini diatur sangat ketat oleh hukum Gereja Katolik. Sejak lama, Gereja menetapkan bahwa hanya imam tertentu yang boleh melakukan eksorsisme besar (major exorcism), sementara imam lain hanya bisa memimpin doa pelepasan sederhana yang biasa dilakukan pada saat pembaptisan atau upacara sakramentali lainnya.

Baca Juga: IMAX Pertama Rizal Mantovani, Ini Deretan Fakta Menarik Kuasa Gelap: Perjanjian Darah

Aturan Kanon 1172: Wewenang Hanya untuk Imam Pilihan

Dasar hukum utama yang mengatur eksorsisme adalah Kanon 1172 dalam Kitab Hukum Kanonik (KHK).

Kanon ini menyatakan bahwa tidak seorang pun dapat melakukan eksorsisme secara sah terhadap orang yang kerasukan kecuali ia telah memperoleh izin khusus dan tegas dari Ordinaris setempat, yaitu Uskup Diosesan.

Izin tersebut hanya boleh diberikan kepada imam yang memenuhi syarat tertentu, yaitu unggul dalam kesalehan, pengetahuan, kebijaksanaan, dan integritas hidup.

Poin pentingnya adalah wewenang ini tidak dimiliki oleh semua Ordinaris, seperti Vikjen, Vikep, atau Ordinaris Religius.

Hanya Uskup Diosesan yang berhak memberikan izin resmi kepada seorang imam untuk menjadi eksorsis.

Itulah mengapa tidak sembarang Romo bisa melakukan eksorsisme, meskipun ia adalah seorang imam yang ditahbiskan.

Syarat Ketat Seorang Eksorsis

Menurut Hukum Kanon dan penegasan Magisterium, seorang eksorsis harus memenuhi sejumlah syarat yang tidak bisa dianggap remeh.

Ia harus saleh, hidup tak bercela, arif, berani, rendah hati, dan memiliki persiapan diri yang matang lewat devosi, mortifikasi, doa, dan puasa.

Kesalehan menjadi syarat utama karena roh jahat diyakini memiliki kekuatan besar terhadap manusia.

Karena itu, izin ini hanya diberikan kepada imam yang bobot kehidupan rohaninya lebih dari yang lain.

Selain itu, seorang eksorsis harus memiliki pengetahuan yang cukup untuk membedakan antara kerasukan setan sejati dengan gangguan kejiwaan.

Ia harus mampu membaca tanda-tanda orang yang benar-benar dikuasai roh jahat dan membedakannya dari penyakit mental atau fisik.

Bahkan, Gereja menganjurkan agar eksorsis berkonsultasi dengan ahli medis dan psikiatri sebelum memutuskan untuk melakukan eksorsisme.

Mengapa Harus Melalui Prosedur yang Ketat?

Gereja Katolik sangat berhati-hati dalam praktik eksorsisme karena beberapa alasan.

Pertama, eksorsisme adalah tindakan liturgis yang serius dan bukan pertunjukan. Gereja melarang media meliput eksorsisme secara langsung, dan menegaskan bahwa eksorsisme sejati tidak pernah bersifat publik.

Kedua, salah mendiagnosis dapat membahayakan orang yang mengidap gangguan mental, karena mereka bisa saja dianggap kerasukan padahal membutuhkan perawatan medis.

Ketiga, eksorsisme yang dilakukan tanpa wewenang resmi tidak sah dan bertentangan dengan hukum Gereja.

Berkaca dari Film Eksorsisme Luar Negeri

Film-film eksorsisme luar negeri seperti The Exorcist (1973) dan The Pope's Exorcist (2023) sering kali menampilkan imam yang dengan mudah melakukan eksorsisme.

Namun, di dunia nyata, prosedurnya jauh lebih rumit. Setiap diosesis diwajibkan memiliki setidaknya satu eksorsis terlatih yang mampu membedakan tanda-tanda kerasukan dari penyakit mental atau fisik.

Vatikan juga secara berkala mengadakan kursus pelatihan eksorsisme bagi para imam yang ditunjuk.

Dalam film Kuasa Gelap (2024) dan sekuelnya, Kuasa Gelap: Perjanjian Darah (2026), Romo Thomas dan Romo Rendra digambarkan sebagai dua imam yang ditugaskan khusus oleh Gereja untuk menangani kasus kerasukan.

Meskipun ini adalah fiksi, konsep tersebut sejalan dengan aturan Gereja: eksorsisme besar hanya dilakukan oleh imam yang secara khusus ditunjuk dan diberi wewenang oleh Uskup.

Film ini juga menyoroti bahwa eksorsisme bukanlah sekadar ritual, melainkan pertarungan iman yang membutuhkan persiapan spiritual dan mental yang matang.


Eksorsisme dalam Gereja Katolik bukanlah praktik yang bisa dilakukan oleh sembarang Romo.

Ada hukum Kanonik yang mengatur, ada syarat ketat yang harus dipenuhi, dan ada wewenang khusus dari Uskup Diosesan yang harus diperoleh.

Semua ini bukan untuk mempersulit, melainkan untuk melindungi umat dan memastikan bahwa praktik eksorsisme dilakukan dengan penuh tanggung jawab, kesalehan, dan kebijaksanaan.

Seperti yang digambarkan dalam film Kuasa Gelap: Perjanjian Darah, menjadi eksorsis bukan hanya soal keberanian menghadapi kekuatan gelap, tetapi juga soal ketaatan pada aturan Gereja dan integritas hidup yang teruji.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.