Jateng

Profil Biodata Apriyanto Kletus Obe alias Rinto Obe, Sosok Kades Didenda Rp 50 Juta karena Ingkar Janji Menikahi Kekasih, CEK FAKTA TERBARU

Arixc Ardana | 18 Maret 2024, 11:33 WIB
Profil Biodata Apriyanto Kletus Obe alias Rinto Obe, Sosok Kades Didenda Rp 50 Juta karena Ingkar Janji Menikahi Kekasih, CEK FAKTA TERBARU

AKURAT.CO, Profil Biodata Apriyanto Kletus Obe alias Rinto Obe, Sosok Kades Didenda Rp 50 Juta karena Ingkar Janji Menikahi Kekasih, CEK FAKTA TERBARU

Sosok Apriyanto Kletus Obe alias Rinto Obe, Kades Netemnanu Utara Kupang mendadak viral usai mendapat hukuman denda Rp 50 juta oleh PN Oelamasi karena ingkar janji menikahi sang kekasih

Sebelumnya sang kekasih dijanjikan akan dinikahi, usai diketahui hamil, namun hingga melahirkan, janji menikahi tak kunjung ditepati Apriyanto Kletus Obe alias Rinto Obe, berikut sosok Kades Netemnanu Utara Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut

Baca Juga: Dimana Lokasi Bekas Selat Muria di Wilayah Demak Kudus Jepara? Cek Fakta Pulau Muria yang Pernah Terpisah dari Daratan Pulau Jawa

Apriyanto Kletus Obe alias Rinto Obe merupakan kepala desa Netemnanu Utara, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sebelumnya kades muda ini dilaporkan ke pihak kepolisian karena ingkar janji menikahi sang kekaasih, yang tengah hamil

Namun hingga kekasihnya tersebut, MT melahirkan sampai anak hasil hubungan mereka berumumur 5 bulan, janji menikah tak kunjung ditepati

Padahal Apriyanto Kletus Obe alias Rinto Obe, sebelum dilaporkan telah berjanji menikahi korban sesuai surat pernyataan yang telah dibuat.

Kasus tersebut pun disidangkan di PN Oelamasi Kupang, dan menjatuhkan hukuman berupa sanksi denda Rp 50 juta bagi tergugat.

Berikut sejumlah fakta terbaru terkait kasus yang melibatkan Apriyanto Kletus Obe alias Rinto Obe, Kades Netemnanu Utara Kupang 

1. Mediasi

Sanksi denda Rp 50 juta merupakan keputusan PN berdasarkan hasil mediasi yang dilakukan tergugat dan kuasa hukum penggugat

2. Biayai anak 

Tak hanya dijatuhkan denda Rp 50 juta, Apriyanto Kletus Obe alias Rinto Obe sebagai tergugat sekaligus Kades Netemnanu Utara Kupang juga wajib memberi biaya perawatan anak sebesar Rp 500 ribu per bulan sampai anak masuk SD

Sementara setelah SD, biaya perawatan atau pendidikan menjadi Rp 1 juta per bulan

3. Marga 

Rinto Obe mengatakan perkara tersebut merupakan suatu hal yang tidak luput dari kesalahannya sebagai seorang pria.

Menurutnya, masyarakat agar tahu dia bertanggungjawab atas perbuatannya.

"Jadi, soal marga dari anak dari hubungan kami, tetap ikut saya, karena saya bertanggungjawab," jelasnya.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.