Jateng

TOK! Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Fantastis Rp800 Juta, Jejak Panjang Kasus Narkoba sang Musisi

Arixc Ardana | 11 September 2025, 21:00 WIB
TOK! Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Fantastis Rp800 Juta, Jejak Panjang Kasus Narkoba sang Musisi

JATENG.AKURAT.CO, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) resmi menjatuhkan vonis terhadap musisi senior Fariz RM dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis, 11 September 2025.

Majelis hakim dalam amar putusannya, menyatakan Fariz RM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyalahgunakan narkotika. Putusan tersebut dibacakan langsung di hadapan terdakwa dalam ruang sidang.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fariz Rustam Moenaf alias Fariz RM dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sejumlah Rp 800 juta. Jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," ujar majelis hakim.

Baca Juga: Aliansi Baru yang Bikin AS Ketar-ketir! Poros Caracas-Teheran-Beijing Gemparkan Amerika Latin, Apa Rencana Mereka Sebenarnya?

Hakim menyebut, vonis ini sudah mempertimbangkan barang bukti dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Karena itu, hukuman dinilai setimpal dengan perbuatannya.

Selain hukuman bui dan denda, majelis hakim juga memutuskan masa tahanan yang telah dijalani Fariz RM akan dikurangkan dari total pidana.

Dengan demikian, ia tetap menjalani masa hukumannya di balik jeruji hingga tuntas.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," tegas hakim.

Kasus ini diketahui bukan pertama kalinya bagi musisi yang dikenal lewat lagu-lagu hits era 80-an tersebut. Fariz RM tercatat sudah empat kali berurusan dengan hukum karena kasus narkoba.

Jejak Kasus Narkoba Fariz RM

Pertama, pada 28 Oktober 2008, ia ditangkap dan dijatuhi hukuman penjara selama empat bulan. Kala itu, publik sempat terkejut karena Fariz dikenal sebagai musisi legendaris Indonesia.

Beberapa tahun berselang, pada 2015, ia kembali tersandung kasus serupa. Fariz dijatuhi hukuman enam bulan penjara setelah diamankan aparat.

Belum cukup sampai di situ, pada 24 Agustus 2018, pria kelahiran 5 Januari 1959 itu kembali ditangkap untuk ketiga kalinya karena narkoba. Namun, saat itu pengadilan memutuskan ia menjalani rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi BNN, Lido, Bogor.

Kini, pada kasus keempat, Fariz RM kembali menerima vonis penjara. Publik pun banyak menyoroti perjalanan hukum sang musisi yang tak kunjung lepas dari jeratan narkotika.

Meski demikian, majelis hakim menegaskan vonis ini diharapkan memberi efek jera bagi terdakwa sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat luas.

"Penggunaan narkotika bukan hanya merugikan diri sendiri, tapi juga bisa merusak generasi bangsa," ucap hakim menutup sidang putusan vonis Fariz RM di PN Jaksel.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.