Jateng

Peran Pekerja Perempuan Semakin Penting, dan Ini 8 Hak Perempuan yang Diatur UU Ketenagakerjaan

Theo Adi Pratama | 13 Agustus 2023, 10:39 WIB
Peran Pekerja Perempuan Semakin Penting, dan Ini 8 Hak Perempuan yang Diatur UU Ketenagakerjaan

AKURAT.CO - Di tengah perkembangan sosial dan ekonomi di Indonesia, peran perempuan dalam dunia kerja menjadi semakin penting dan beragam.

Oleh karena itu sebagai seorang pekerja perempuan, selain harus memahami kontrak perjanjian kerja, juga harus mengetahui hak-hak yang didapat sesuai dengan peraturan yang sudah dibuat oleh pemerintah.

Hak-hak ini sepenuhnya sudah didukung oleh UU Ketenagakerjaan. Dan berikut adalah beberapa hak pekerja perempuan di Indonesia yang ada di peraturan perundnag-undangan:

Baca Juga: Ternyata Ini 4 Hal yang Membuatmu Berada di Jalur Karir yang Tepat

1. Hak cuti menstruasi, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid (pasal 81 ayat 1),

2. Ketentuan mempekerjakan perempuan pada malam hari. Berdasarkan pasal 76 UU Ketenagakerjaan menyatakan, “Pekerja perempuan yang berumur kurang dari 18 tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.

Perusahaan juga dilarang mempekerjakan pekerja perempuan hamil antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.

Selain itu, pihak perusahaan wajib menyediakan angkutan antarjemput bagi pegawai wanita baik yang sedang hamil ataupun tidak yang memiliki kerja shift berangkat dan pulang antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00.”

3. Larangan PHK karena menikah, hamil dan melahirkan. Dua aturan dalam UU Ketenagakerjaan pasal 153 ayat 1e serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.Permen 03/Men/1989 mengatur larangan berikut.

Baca Juga: Berikut 5 Peluang Karir Bagi yang Berkeinginan Bekerja di Industri Radio

4. Larangan mempekerjakan ibu hamil dalam kondisi berbahaya (Pasal 76 ayat 2)

5. Hak cuti hamil dan melahirkan. Pasal 82 ayat 1 UU Ketenagakerjaan, menyatakan “Pekerja/pekerja perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.”

6. Hak biaya persalinan. Dalam UU No.3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan PP No.14 tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja perusahaan wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program BPJS Kesehatan, di mana terdapat layanan kesehatan pemeriksaan kehamilan dan melahirkan.

Baca Juga: Berikut Ini 5 Peluang Karir untuk Kamu yang Lulusan Sarjana Komunikasi

7. Hak cuti keguguran. Pasal 82 ayat 2 UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa: “Apabila keguguran kandungan dialami karyawan perempuan, karyawan tersebut berhak untuk beristirahat selama 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan/ bidan.”

8. Hak menyusui atau memerah ASI. Pasal 83 UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa: “Pekerja perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.”

Itu dia delapan hak pekerja perempuan yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.