Jateng

Sekda Jateng Foto Bareng Bacaleg, Pakar Hukum USM Rekomendasikan Hukuman Agar Ada Efek Jera

Arixc Ardana | 6 Oktober 2023, 14:13 WIB
Sekda Jateng Foto Bareng Bacaleg, Pakar Hukum USM Rekomendasikan Hukuman Agar Ada Efek Jera

 

AKURAT.CO SEMARANG, Viralnya foto Sekda Provinsi Jawa Tengah, Sumarno yang berfoto dengan dengan Bacaleg DPR RI, Samuel Wattimena menuai kontroversi. 

Kendati belum ada pengumuman secara resmi mengenai daftar calon tetap untuk DPR RI, foto Sekda Jateng bersama Samuel tetap saja memunculkan banyak komentar. 

Bahkan, foto yang diunggah melalui akun Instagram milik Sekda Jateng @sumarnojenggot itu sudah dihapus oleh sang pemilik akun, yaitu Sekda Sumarno itu sendiri. 

Baca Juga: Hindari Diet, IDI Kota Semarang Ingatkan Ancaman Kesehatan Saat Cuaca Panas Ekstrem

Sumarno yang mendapat status jabatan ASN tertinggi selaku Sekda Jateng, sebelumnya telah berikrar dan menandatangani janji netralitas di hadapan penyelenggara pemilu serta Penjabat (Pj) Gubernur Jateng, Nana Sudjana dan Ketua Komisi ASN, Agus Pramusinto. 

Sumarno bersama ASN Provinsi Jateng yang lain telah berjanji tidak akan terlibat dalam politik praktis atau berpihak terhadap siapapun pada gelaran pesta demokrasi lima tahunan itu.

Nana mengatakan, ikrar netral dalam Pemilu dan Pemilukada 2024, juga dibebankan kepada pegawai ASN maupun non-PNS di lingkungan Pemprov Jateng.

Baca Juga: Indri Safitri Blak-blakan Soal Perceraian dengan Febri, Disinggung Soal Harta Gono Gini: Tidak Bisa Sayyyy!

Menanggapi polemik foto Sumarno bersama Samuwl Wattimena tersebut, Dr Muhammad Djunaidi selaku pakar hukum tata negara dari Universitas Semarang (USM) mengatakan netralitas ASN harus dijaga dengan cara yang terhormat. 

"Disini maka netralitas ASB harus dijaga betul. Pak sekda itu figur jawa tengah, jangan buat polemik sehingga ASB lain nanti akan ikut-ikutan melakukan hal yang demikian," ujar Djunaidi saat dikonfirmasi pada Jumat 6 Oktober 2023.

Menjaga netralitas tersebut, ujar Djunaidi, tidak hanya saat seorang politisi ditetapkan sebagai Caleg atau belum.

Baca Juga: Bakesbangpol Fasilitasi Organisasi Masyarakat Sipil Bentuk Forum Kemitraan Pencegahan Radikal

Namun selamanya, karena akan ada tarik-menarik kepentingan yang membuat kinerja ASN mudah diintervensi. 

"Walaupun baru berstatus Bacaleg, pengumuman yang bersangkutan (Samuel Wattimena) sebagai bacaleg sudah oleh KPU. artinya yang bersangkutan kan kontestan nantinya karena telah mendaftar mas. Walaupun baru bacaleg," tandas Djunaidi. 

Meskipun begitu, Dr Djunaidi menyerahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng terkait keputusan pemberian sanksi bagi Sekda Jateng. 

Baca Juga: Pedagang Jahe di Semarang Rugi Jutaan Rupiah Gara-gara Kena Tipu Dengan Modus Kelebihan Transfer

"Kewenanganya ada pada bawaslu dan lembaga lain yang berhak menilai," terang Djunaidi. 

Djunaidi hanya meminta kepada pengawas pemilu ataupun inspektorat agar memberikan efek jera kepada Sekda Jateng agar tidak mengulangi kesalahan fatal seperti ini. 

"Yang pasti harus ada efek jera entah apapun itu bentuknya dalam rangka menjaga kepastian hukum dan netralitas ASN dalam pelaksanaan pemilu mulai dari hulu sampai hilirnya," tutup Djunaidi. 

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.