Jateng

Bawaslu Kota Semarang Temukan Pelanggaran Kampanye Saat Perayaan Natal

Theo Adi Pratama | 28 Desember 2023, 12:47 WIB
Bawaslu Kota Semarang Temukan Pelanggaran Kampanye Saat Perayaan Natal

 

AKURAT.CO, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menemukan adanya dugaan pelanggaran penyebaran bahan kampanye bertepatan dengan Hari Natal.

Penyebaran bahan kampanye dilakukan di tempat ibadah dan pendidikan.

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengatakan, penyebaran bahan kampanye tersebut berupa kalendar yang didalamnya terdapat stiker.

Bahan kampanye tersebut ditaruh di parkiran kendaraan bermotor dan di kap mobil.

"Ada satu temuan, sudah kami register. Temuan pada 25 Desember saat Hari Natal. Ada pelanggaran bahan kampanye di tempat ibadah dan pendidikan," beber Arief, Kamis (28/12/2023). 

Baca Juga: Hotel Rooms Inc Semarang Gelar Pesta Tahun Baru Bertajuk World Wide Wanderlust dan Lomba Posting Foto

Saat ini, pihaknya sedang memproses temuan tersebut. Bawaslu akan melakukan kajian dengan mengumpulkan bukti dan saksi.

Dua hal itu sangat penting agar dugaan pelanggaran tersebut bisa masuk ke pembahasan selanjutnya untuk menentukan apakah benar-benar memenuhi dugaan pelanggaran.

Dia menyebut, dugaan pelanggaran terdiri dari berbagai macam antara lain administrasi, kode etik, peraturan perundangan, atau pelanggaran pidana.

"Kalo hasil kajian kami mengarah dugaan pidana, maka kami akan melibatkan sentra gakkumdu," tambahnya. 

Baca Juga: Christmas Dinner & Brunch Di Hotel Ciputra Semarang Bagikan Kehangatan Yang Tidak Terlupakan

Lebih lanjut, Arief melanjutkan, hingga saat ini tercatat ada 350 surat pemberitahuan kampanye (SPK) yang diterima Bawaslu.

Sejauh ini dengan fungai pencegahan yang dimiliki Bawaslu, menurutnya, potensi pelanggaran kampanye bisa diminimalisir.

Pengawasan dilakukan sejak sebelum kegiatan kampanye digelar, perugas sudah berkomunikasi dengan pihak-pihak pelaksana kampanye.

"Sejauh ini, sudah terminimalisir potensi pelanggaran," ungkapnya.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.