Jateng

Pakar Hukum Tata Negara Soroti Perkara Ijazah Gibran di MK: Dinilai Jadi Terobosan Hukum dan Menyisakan Persoalan Kewenangan

Muhammad Husni Mushonifi | 2 Oktober 2026, 20:53 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Soroti Perkara Ijazah Gibran di MK: Dinilai Jadi Terobosan Hukum dan Menyisakan Persoalan Kewenangan
Pakar hukum tata negara asal Universitas Semarang, (USM) Dr. Muhammad Junaidi

JATENG.AKURAT.CO, Pakar hukum tata negara asal Universitas Semarang, (USM) Dr. Muhammad Junaidi menyoroti proses perkara yang mempersoalkan keabsahan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, perkara tersebut membuka ruang perdebatan mengenai kewenangan MK sekaligus memperlihatkan adanya terobosan hukum dalam memberikan akses keadilan kepada para pemohon.

Junaidi menjelaskan, apabila dugaan ketidakabsahan ijazah atau dokumen pendidikan Gibran nantinya terbukti, persoalan tersebut dapat memiliki konsekuensi hukum karena dokumen pendidikan setingkat SMA atau SLTA berkaitan dengan persyaratan pencalonan wakil presiden.

“Kalau memang betul itu terbukti palsu, apalagi itu ijazah SMA yang jadi syarat standar nyalon wakil presiden, kalau itu terbukti palsu, dampaknya bagaimana?” ujar Junaidi, Jum'at (2/10/2026).

Menurutnya, salah satu hal yang menarik dalam perkara tersebut adalah keputusan MK untuk menerima permohonan dan melanjutkan proses pemeriksaan. Langkah itu, kata dia, sekaligus menunjukkan bahwa MK memberikan ruang bagi para pemohon untuk mengajukan persoalan tersebut melalui mekanisme persidangan.

Ia menerangkan bahwa proses pemeriksaan di MK pada dasarnya terdiri atas pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan pokok perkara, dan kemudian putusan. Karena pemeriksaan pendahuluan telah dilalui, menurut Junaidi, terbuka ruang bagi para pemohon untuk memperjuangkan substansi perkara tersebut.

Meski demikian, Junaidi menilai persoalan kewenangan MK masih menjadi titik yang perlu diperhatikan. Ia menyebut terdapat kemungkinan persoalan legal standing maupun kewenangan lembaga kembali dipertimbangkan pada tahap akhir persidangan.

“Ini kemudian jadi debatable. Mahkamah Konstitusi itu tidak punya kewenangan berkaitan dengan masalah administratif terkait pemilu. Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan hasil pemilihan umum,” katanya.

Junaidi menilai perbedaan antara persoalan administratif pencalonan dan sengketa hasil pemilu menjadi penting dalam melihat perkara tersebut. Menurutnya, persyaratan pencalonan merupakan tindakan administratif yang dilakukan pada saat proses pendaftaran peserta pemilu.

Atas dasar itu, ia berpandangan bahwa apabila yang diuji adalah aspek administratif terkait persyaratan pendaftaran, terdapat ruang untuk mengujinya melalui peradilan tata usaha negara.

“Kalau berkaitan dengan administratif, ya bisa potensi diuji di peradilan tata usaha negara. Itu kemudian ruang yang begitu terbuka menurut saya. Tapi kenapa kemudian dibawa ke Mahkamah Konstitusi?” ujarnya.

Di sisi lain, Junaidi melihat langkah MK dalam membuka akses pemeriksaan perkara tersebut sebagai bagian dari upaya memberikan akses terhadap keadilan. Ia mengatakan prinsip peradilan mengharuskan hakim tidak menolak perkara begitu saja, sehingga ruang bagi masyarakat untuk memperoleh keadilan tetap harus dibuka.

Namun, ia menilai persoalan berikutnya terletak pada bagaimana MK akan merumuskan putusan apabila pada akhirnya perkara tersebut dinilai dapat diperiksa lebih lanjut melalui sebuah terobosan hukum.

“Kalau kemudian putusannya dengan terobosan hukum, saya kira kemudian kita tidak bisa melihat sekarang. Nanti hakim yang kemudian putusannya demikian seperti apa,” kata Junaidi.

Impeachment Tidak Otomatis

Junaidi juga menanggapi wacana yang menyebut kemungkinan munculnya wakil presiden baru apabila persoalan ijazah tersebut nantinya dinyatakan bermasalah oleh MK.

Menurutnya, proses pemberhentian presiden atau wakil presiden melalui mekanisme impeachment tidak berlangsung secara otomatis hanya karena terdapat putusan atau temuan mengenai persoalan tertentu.

Ia menjelaskan, mekanisme pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden memiliki tahapan konstitusional tersendiri. DPR terlebih dahulu melakukan proses yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran. Apabila terdapat dasar untuk meneruskannya, persoalan tersebut kemudian dapat diajukan kepada MK untuk diuji berdasarkan ketentuan konstitusi.

Setelah itu, apabila MK menyatakan terdapat pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ketentuan konstitusional, proses selanjutnya kembali berada pada DPR untuk kemudian diteruskan kepada MPR sesuai mekanisme yang berlaku.

“Tidak serta-merta kalau kemudian menurut pendapat saya persoalan untuk impeachment itu kemudian nanti sudah selesai sampai di situ,” ujarnya.

Karena itu, Junaidi menilai apabila MK nantinya mengeluarkan putusan terkait perkara ijazah Gibran, putusan tersebut belum tentu secara otomatis mengakhiri seluruh persoalan ketatanegaraan yang mungkin muncul. Masih terdapat mekanisme lain yang harus dilihat berdasarkan ketentuan konstitusi.

Perkara Dinilai Berada di Wilayah Abu-Abu

Junaidi menyebut perkara tersebut memperlihatkan wilayah hukum yang menurutnya masih “abu-abu”, terutama karena beririsan antara persoalan administratif pemilu, kewenangan MK, serta prinsip keadilan substantif.

Ia melihat perkara tersebut sebagai bentuk terobosan hukum karena berkaitan dengan ruang kekuasaan kehakiman dan upaya membuka akses masyarakat terhadap keadilan. Namun, pada saat yang sama, ia menekankan bahwa mekanisme hukum acara dan batas kewenangan lembaga peradilan tetap menjadi persoalan penting.

“Menurut saya sebenarnya tidak bisa, karena hukum acaranya seperti itu. Saya melihatnya hanya soal masalah keadilan substantif saja,” tuturnya.

Dengan demikian, menurut Junaidi, perkembangan perkara tersebut sangat bergantung pada bagaimana MK menilai kewenangan, kedudukan hukum para pemohon, serta substansi persoalan yang diajukan. Ia menilai putusan akhir MK nantinya akan menjadi bagian penting untuk melihat arah penyelesaian perkara tersebut dalam perspektif hukum tata negara.

Sementara itu, tudingan mengenai dugaan ijazah palsu atau tidak sah milik Gibran masih menjadi objek perdebatan hukum dan publik. Klaim di media sosial mengenai adanya temuan gudang ijazah palsu oleh kepolisian sebelumnya telah dinyatakan sebagai hoaks oleh Kementerian Komunikasi dan Digital. Oleh karena itu, klaim tersebut perlu dibedakan dari materi perkara yang sedang diperiksa melalui jalur hukum.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.