Jateng

Hari Kesaktian Pancasila, Dekan FH Untag Semarang Soroti Pentingnya Hukum, Kesejahteraan dan Kepercayaan Publik

Muhammad Husni Mushonifi | 1 Oktober 2026, 10:51 WIB
Hari Kesaktian Pancasila, Dekan FH Untag Semarang Soroti Pentingnya Hukum, Kesejahteraan dan Kepercayaan Publik
Dr. Edi Pranoto, S.H., M.Hum

JATENG.AKURAT.CO, Peringatan Hari Kesaktian Pancasila setiap 1 Oktober dinilai tidak semestinya berhenti pada kegiatan seremonial, seperti upacara dan pengibaran bendera. 

Momentum tersebut perlu menjadi ruang refleksi untuk melihat sejauh mana nilai-nilai Pancasila benar-benar diwujudkan dalam penyelenggaraan pemerintahan, penggunaan kewenangan, pengelolaan anggaran, pelayanan publik, hingga perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.

Pandangan tersebut disampaikan Dr. Edi Pranoto, S.H., M.Hum., Dekan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang sekaligus Dosen Hukum Administrasi Negara, dalam refleksinya memperingati Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026.

Menurut Edi, kesaktian Pancasila tidak hanya dapat dimaknai sebagai kemampuan ideologi negara bertahan menghadapi berbagai ancaman sejarah. Lebih jauh, kesaktian Pancasila harus tercermin dalam kemampuan negara menghadirkan keadilan, kesejahteraan, kepastian hukum, pemerintahan yang bersih, serta penghormatan terhadap martabat manusia.

“Peringatan Hari Kesaktian Pancasila seharusnya menjadi ruang refleksi untuk menilai apakah Pancasila benar-benar hadir dalam cara negara menggunakan kekuasaan, menyusun kebijakan, membelanjakan anggaran, memberikan pelayanan, dan memperlakukan rakyat,” kata Edi, Kamis (1/10/2026).

Ia menilai, apabila masyarakat masih menghadapi ketimpangan, pelayanan yang tidak pasti, korupsi, diskriminasi, maupun ketidakadilan dalam memperoleh hak-haknya, maka nilai Pancasila belum sepenuhnya menjelma menjadi praktik dalam penyelenggaraan negara.

Negara Kesejahteraan Tidak Cukup dengan Program Bantuan

Dalam perspektif hukum administrasi negara, Edi menjelaskan, negara kesejahteraan tidak cukup hanya ditandai dengan banyaknya program bantuan pemerintah kepada masyarakat.

Negara kesejahteraan, menurut dia, harus mampu menggunakan kewenangan publik secara sah, cermat, transparan, bertanggung jawab, dan diarahkan untuk memenuhi hak-hak warga negara.

Persoalan dapat muncul ketika pemerintah menghadirkan program yang populer dan mendapat sambutan masyarakat, tetapi proses penyelenggaraannya tidak cukup terbuka, dasar hukumnya lemah, perencanaannya tidak matang, atau pelaksanaannya berpotensi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Program populis pada dasarnya tidak selalu buruk. Pemerintah memang harus peka terhadap kesulitan rakyat. Bantuan sosial, subsidi, pelayanan kesehatan, pendidikan, perlindungan kelompok rentan, pemberdayaan ekonomi, dan penyediaan pangan merupakan wujud tanggung jawab konstitusional negara,” jelasnya.

Namun, kata Edi, keinginan untuk membantu masyarakat tidak berarti pemerintah dapat mengabaikan hukum.

Menurut dia, popularitas sebuah program tidak dapat disamakan dengan legalitas. Demikian pula niat baik tidak otomatis menghapus kewajiban pemerintah untuk mengikuti prosedur yang berlaku.

Program yang menggunakan uang publik, lanjutnya, justru harus dikelola secara lebih hati-hati karena masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana kebijakan ditetapkan, siapa yang bertanggung jawab, berapa anggaran yang digunakan, bagaimana penerima ditentukan, serta bagaimana keberhasilan program diukur.

“Popularitas tidak sama dengan legalitas. Niat baik tidak secara otomatis menghapus kewajiban mengikuti prosedur,” tegas Edi.

Ia menyebut setidaknya terdapat tiga pertanyaan penting yang harus digunakan untuk menguji setiap tindakan pemerintah dari perspektif hukum administrasi negara.

Pertama, apakah pejabat atau lembaga yang mengambil tindakan memang memiliki kewenangan. Kedua, apakah prosedur dan substansi kebijakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ketiga, apakah tindakan tersebut memenuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik atau AUPB.

Kerangka tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur penggunaan kewenangan oleh badan dan pejabat pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan AUPB. UU tersebut juga diarahkan untuk menciptakan kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan wewenang, meningkatkan akuntabilitas, memberikan perlindungan kepada warga masyarakat, serta meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan. (Database Peraturan | JDIH BPK)

Kebijakan Populis Harus Tetap Berbasis Hukum

Edi mengatakan, perbedaan mendasar antara kebijakan populis dan kebijakan kesejahteraan yang berlandaskan Pancasila terletak pada orientasi serta mekanisme pelaksanaannya.

Kebijakan yang semata-mata mengejar popularitas cenderung berorientasi pada dampak jangka pendek dan mudah dikomunikasikan kepada publik. Sementara kebijakan kesejahteraan yang berlandaskan Pancasila harus berorientasi pada manfaat substantif, pemerataan, keberlanjutan dan keadilan.

“Program yang disebut pro-rakyat tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hukum. Justru karena program tersebut menyangkut kepentingan rakyat dan menggunakan uang publik, pengelolaannya harus lebih hati-hati,” ujarnya.

Ia menambahkan, masyarakat bukan hanya membutuhkan bantuan, tetapi juga kepastian mengenai haknya sebagai warga negara.

Karena itu, program pemerintah harus mempunyai dasar kewenangan yang jelas, tujuan yang dapat dipertanggungjawabkan, data yang dapat diverifikasi, prosedur yang terbuka, serta mekanisme pengawasan.

Ketimpangan Masih Menjadi Tantangan

Menurut Edi, kesejahteraan rakyat juga tidak dapat diukur hanya dari besarnya anggaran pemerintah atau banyaknya program yang diluncurkan.

Kesejahteraan harus dilihat dari kemampuan masyarakat memperoleh pendidikan, kesehatan, pekerjaan, pangan, tempat tinggal, keamanan, pelayanan publik dan perlindungan hukum secara layak.

Ia menyinggung data Badan Pusat Statistik yang menunjukkan rasio gini Indonesia pada September 2025 berada pada angka 0,363. Angka tersebut turun dibandingkan 0,375 pada Maret 2025 dan 0,381 pada September 2024. (Badan Pusat Statistik Indonesia)

Namun, perkembangan tersebut tidak berarti persoalan ketimpangan telah selesai. Bahkan, data BPS terbaru menunjukkan rasio gini pada Maret 2026 kembali berada di angka 0,368 atau naik 0,005 poin dibandingkan September 2025. (Badan Pusat Statistik Indonesia)

Bagi Edi, statistik tetap penting sebagai instrumen untuk membaca kondisi sosial ekonomi masyarakat. Tetapi angka statistik tidak boleh membuat negara mengabaikan pengalaman konkret warga.

“Di balik setiap angka terdapat manusia, keluarga, dan harapan yang harus dilayani dengan sungguh-sungguh,” katanya.

Karena itu, kebijakan kesejahteraan harus dirancang berdasarkan data yang akurat dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

Data yang tidak akurat, menurut Edi, dapat menyebabkan warga yang seharusnya menerima manfaat justru terlewat. Sebaliknya, perencanaan yang lemah dapat membuat program tidak tepat sasaran.

Kesetaraan Harus Menjadi Ukuran

Edi juga menekankan pentingnya menguji program pemerintah dari aspek kesetaraan.

Pertanyaan yang harus diajukan, antara lain, apakah penerima manfaat ditentukan berdasarkan kebutuhan objektif atau faktor kedekatan politik, apakah masyarakat memiliki mekanisme keberatan, apakah terdapat pengawasan independen, serta apakah kelompok rentan memperoleh akses yang sama.

Kelompok seperti penyandang disabilitas, masyarakat adat, masyarakat pedesaan maupun warga yang memiliki keterbatasan akses digital, menurutnya, tidak boleh kehilangan hak hanya karena sistem pelayanan tidak mempertimbangkan kondisi mereka.

Ia mengaitkan hal tersebut dengan nilai kemanusiaan dan keadilan sosial dalam Pancasila.

“Bantuan yang diberikan tanpa data, tanpa pengawasan, atau tanpa kepastian hukum justru dapat merendahkan rakyat menjadi objek politik. Sebaliknya, kebijakan yang transparan dan berbasis hak menempatkan rakyat sebagai subjek pembangunan,” ungkapnya.

Korupsi Dinilai Merusak Mandat Publik

Selain persoalan kesejahteraan, Edi menyoroti korupsi sebagai salah satu tantangan serius dalam mewujudkan nilai Pancasila dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Ia menegaskan, korupsi tidak semata-mata berkaitan dengan kerugian keuangan negara, tetapi juga menyangkut pengkhianatan terhadap mandat publik.

Ketika anggaran pendidikan diselewengkan, misalnya, dampaknya tidak hanya berupa berkurangnya uang negara, tetapi juga berpotensi mengurangi kesempatan anak-anak memperoleh pendidikan yang layak.

Demikian pula ketika anggaran kesehatan disalahgunakan, dampaknya berkaitan dengan pelayanan dan keselamatan masyarakat. Sementara rekayasa pengadaan publik dapat berpengaruh terhadap kualitas barang dan jasa yang diterima masyarakat.

Data Transparency International dalam Corruption Perceptions Index (CPI) 2025 mencatat Indonesia memperoleh skor 34 dari 100 dan berada di peringkat 109 dari 182 negara. Skor Indonesia turun tiga poin dibandingkan tahun sebelumnya. Rata-rata global CPI 2025 berada di angka 42. (Transparency.org)

Transparency International menjelaskan bahwa CPI mengukur persepsi terhadap korupsi sektor publik berdasarkan sejumlah sumber independen dan menggunakan skala 0 hingga 100, dengan skor yang lebih rendah menunjukkan persepsi korupsi yang lebih tinggi. (Transparency.org)

Edi mengatakan, angka tersebut semestinya dibaca sebagai peringatan mengenai pentingnya memperkuat tata kelola pemerintahan dan pengawasan terhadap penggunaan kekuasaan.

Dalam hukum administrasi negara, korupsi dapat merusak fungsi kewenangan publik karena kewenangan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum berubah menjadi instrumen transaksi untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Ia juga mengingatkan bahwa diskresi pemerintah harus tetap digunakan sesuai koridor hukum. Begitu pula alasan keadaan darurat atau percepatan program tidak boleh menjadi pembenaran untuk menghilangkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Hukum bukan musuh kesejahteraan. Hukum adalah instrumen untuk memastikan agar kesejahteraan tidak dirampas oleh mereka yang memiliki akses terhadap kekuasaan,” tegas Edi.

Kepercayaan Publik Tidak Bisa Diperintahkan

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Menurut Edi, kepercayaan publik tidak dapat dibangun hanya melalui komunikasi atau slogan. Kepercayaan tumbuh dari pengalaman masyarakat ketika berhadapan langsung dengan pemerintah.

Masyarakat akan membangun kepercayaan ketika pemerintah memberikan pelayanan secara adil, menjelaskan kebijakan dengan jujur, mengakui kesalahan, memperbaiki layanan, serta menindak pelanggaran secara konsisten.

Survei Roy Morgan yang membandingkan enam bulan pertama pemerintahan Presiden Prabowo dengan enam bulan sebelum pelantikan mencatat 69 persen responden menyatakan percaya kepada pemerintah, naik dari 61 persen. Survei yang dilakukan terhadap 10.939 responden Indonesia tersebut juga mencatat 84 persen responden menyatakan korupsi merupakan salah satu masalah utama yang dihadapi Indonesia. (Roy Morgan)

Sementara itu, Edelman Trust Barometer 2026 mencatat skor kepercayaan terhadap pemerintah Indonesia sebesar 73 pada populasi umum dalam indeks kepercayaan institusi. Laporan tersebut juga mencatat adanya kesenjangan kepercayaan yang cukup besar berdasarkan kelas pendapatan di Indonesia. (Edelman)

Data dari lembaga survei yang berbeda tersebut, menurut konteks masing-masing metodologi, menunjukkan bahwa kepercayaan publik merupakan fenomena yang dinamis dan tidak dapat dipahami hanya melalui satu angka.

Karena itu, Edi mengingatkan agar tingkat kepercayaan publik tidak diperlakukan sebagai cek kosong bagi pemerintah.

“Kepercayaan dapat menurun apabila publik melihat jarak antara janji dan pelaksanaan, antara program dan hasil, atau antara slogan pemberantasan korupsi dan praktik penyelenggaraan negara,” katanya.

Kritik Publik Bagian dari Koreksi

Dalam sistem demokrasi, Edi menilai kritik masyarakat tidak semestinya dipandang sebagai ancaman terhadap negara.

Sebaliknya, kritik merupakan salah satu mekanisme koreksi terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Pemerintah membutuhkan kritik untuk mengetahui persoalan yang dialami masyarakat secara langsung. Karena itu, hukum administrasi negara yang demokratis membutuhkan partisipasi publik, keterbukaan, pengawasan dan ruang bagi warga untuk menyampaikan keberatan.

“Pemerintah tidak cukup menyampaikan program yang menarik. Pemerintah harus memastikan program tersebut dapat dilaksanakan, tidak diskriminatif, tidak menimbulkan beban tersembunyi, serta dapat diawasi,” jelas Edi.

Ia mengingatkan bahwa konsistensi juga menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan. Ketika kebijakan berubah tanpa penjelasan, aturan diterapkan berbeda, atau pelanggaran tidak ditangani secara adil, masyarakat dapat kehilangan kepercayaan terhadap prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Lima Sila sebagai Pedoman Penyelenggaraan Pemerintahan

Dalam refleksinya, Edi kemudian mengaitkan lima sila Pancasila dengan penyelenggaraan pemerintahan.

Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, mengingatkan bahwa kekuasaan bukan milik pribadi, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan kejujuran dan tanggung jawab.

Sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, mengharuskan pemerintah memperlakukan masyarakat sebagai manusia yang memiliki martabat, bukan sekadar angka statistik atau objek mobilisasi politik.

Sila ketiga, Persatuan Indonesia, menghendaki kebijakan pemerintah tidak menjadi sumber pembelahan sosial maupun diskriminasi dalam distribusi manfaat pembangunan.

Sila keempat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan dan Perwakilan, menuntut pengambilan keputusan yang terbuka, rasional dan partisipatif.

Sementara sila kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, menjadi salah satu ukuran penting bagi kebijakan pemerintah dalam menjawab ketimpangan, memperluas akses dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Menurut Edi, musyawarah juga tidak boleh hanya menjadi formalitas untuk membenarkan keputusan yang sebenarnya telah ditetapkan sebelumnya.

Perlunya Legal Policy Review

Untuk memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan, Edi mendorong agar program kesejahteraan ditempatkan kembali dalam kerangka negara hukum Pancasila.

Setiap program, menurut dia, perlu dimulai dengan identifikasi masalah berbasis data, analisis kewenangan, pengujian dampak, penyusunan dasar hukum, penganggaran transparan dan mekanisme pengawasan sejak tahap perencanaan.

Ia juga mendorong pemerintah membangun mekanisme legal policy review sebelum program strategis dilaksanakan.

Kebijakan strategis perlu diuji kesesuaiannya dengan Undang-Undang Dasar, undang-undang, peraturan pelaksana, prinsip pengelolaan keuangan negara, hukum pengadaan, perlindungan data dan AUPB.

“Pengujian ini bukan untuk memperlambat pelayanan, melainkan untuk mencegah kebijakan dibatalkan, menimbulkan sengketa, atau menjadi pintu masuk korupsi,” ujarnya.

Menurut dia, kecepatan dalam pemerintahan memang penting. Namun, kecepatan tidak boleh mengorbankan legalitas, akuntabilitas dan keadilan.

Program Populis Perlu Diubah Menjadi Program Berbasis Hak

Edi juga mendorong agar program pemerintah yang menyentuh langsung masyarakat diubah menjadi program berbasis hak.

Bantuan sosial dan pelayanan publik harus mempunyai kriteria penerima yang jelas, dapat diverifikasi, terbuka untuk diperbaiki, serta dilengkapi mekanisme keberatan.

Masyarakat juga harus memperoleh informasi mengenai tujuan program, anggaran, pelaksana, indikator keberhasilan dan hasil yang telah dicapai.

Dalam pemberantasan korupsi, ia mendorong penguatan transparansi pengadaan, pengawasan internal yang independen, keterbukaan data anggaran, perlindungan pelapor, pengendalian konflik kepentingan, pemeriksaan kekayaan serta penindakan yang konsisten.

“Penegakan hukum harus berlaku kepada siapa pun, tanpa memandang jabatan, afiliasi politik, atau kedekatan kekuasaan,” katanya.

Pelayanan Publik Harus Memberikan Kepastian

Reformasi pelayanan publik juga menjadi bagian penting dari refleksi Edi.

Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian mengenai waktu, biaya, persyaratan dan prosedur pelayanan.

Digitalisasi pelayanan publik dinilai dapat menjadi instrumen untuk mempercepat layanan, tetapi penerapannya tidak boleh membuat warga yang memiliki keterbatasan akses teknologi kehilangan hak.

Karena itu, layanan digital harus tetap dilengkapi bantuan tatap muka, perlindungan data, mekanisme pengaduan dan pertanggungjawaban apabila terjadi kesalahan sistem.

Edi juga mengingatkan agar pemerintah tidak menjadikan serapan anggaran dan jumlah kegiatan sebagai satu-satunya ukuran keberhasilan.

Keberhasilan kebijakan harus dilihat dari perubahan kehidupan masyarakat, termasuk kualitas pelayanan, penurunan ketimpangan, kepuasan masyarakat, integritas pengelolaan anggaran, keterjangkauan layanan serta tingkat kepercayaan publik.

Kesaktian Pancasila Diuji dalam Kehidupan Sehari-hari

Memperingati Hari Kesaktian Pancasila, Edi menegaskan bahwa Pancasila tidak cukup dipertahankan melalui pidato maupun kegiatan seremonial.

Nilai-nilai Pancasila harus hadir dalam keputusan pemerintahan yang sah, pelayanan yang adil, pengelolaan anggaran yang bersih, penegakan hukum yang tidak diskriminatif dan keberanian pemerintah melakukan koreksi ketika sebuah kebijakan terbukti tidak tepat.

“Rakyat tidak hanya membutuhkan bantuan, tetapi juga kepastian, penghormatan, kejujuran, dan keadilan,” ujarnya.

Ia menilai program pemerintah yang populis dapat menjadi instrumen kesejahteraan sepanjang dirancang dan dilaksanakan berdasarkan hukum. Sebaliknya, program yang mengabaikan peraturan perundang-undangan berisiko menjadi kebijakan yang tidak akuntabel, diskriminatif dan rentan terhadap penyalahgunaan.

Bagi Edi, persoalan korupsi dan dinamika kepercayaan publik harus menjadi momentum untuk memperbaiki cara negara menggunakan kewenangan.

Pemerintah, kata dia, perlu menempatkan hukum bukan sekadar sebagai batas kekuasaan, tetapi juga sebagai arah dalam menjalankan kekuasaan.

“Negara harus hadir dengan tangan yang membantu, tetapi juga dengan sistem yang tertib. Negara harus cepat, tetapi tetap cermat. Negara harus tegas, tetapi tetap adil,” kata Edi.

Pada akhirnya, menurut dia, kesaktian Pancasila justru diuji melalui pengalaman masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

Ketika masyarakat memperoleh pelayanan tanpa suap, bantuan tanpa diskriminasi, keadilan tanpa tekanan dan kesempatan hidup yang lebih baik, nilai Pancasila dinilai semakin nyata dalam kehidupan bernegara.

“Ketika pemerintah bersedia diawasi, dikritik, serta memperbaiki diri, pada saat itulah kepercayaan publik dapat tumbuh kembali,” pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.