Buruh Protes Rumusan Upah Minimum 2026, Nilai KHL Tak Sesuai Kebutuhan Riil

JATENG.AKURAT.CO, Ratusan buruh menggelar aksi demonstrasi menolak formulasi baru penetapan Upah Minimum Regional (UMR) tahun 2026 di depan Balai Kota Semarang, Senin (22/12/2025).
Aksi yang berlangsung sejak siang hingga malam hari tersebut diikuti oleh berbagai elemen serikat pekerja dari kawasan industri di Jawa Tengah.
Dalam orasinya, para buruh menilai rumusan baru penetapan upah minimum yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak mampu menjawab kebutuhan hidup buruh secara layak.
Mereka secara khusus menyoroti perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dinilai semakin menjauh dari kondisi riil di lapangan.
“Formula KHL yang digunakan tidak mencerminkan kenaikan harga kebutuhan pokok, biaya perumahan, pendidikan, dan transportasi. Upah yang ditetapkan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar buruh dan keluarganya,” teriak salah satu orator di atas mobil komando.
Para buruh juga menolak kebijakan pengupahan yang mengacu pada formula upah minimum berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi semata.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, yang menjadi dasar teknis penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI.
Menurut massa aksi, mekanisme tersebut menghilangkan peran survei KHL sebagai komponen utama penentuan upah minimum, sehingga membuka ruang penetapan upah murah.
Mereka mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk meninjau ulang regulasi tersebut serta melibatkan serikat pekerja secara bermakna dalam proses penetapan UMP dan UMK 2026.
“Upah minimum seharusnya menjadi jaring pengaman sosial, bukan sekadar angka administratif. Jika KHL diabaikan, maka buruh akan terus terjebak dalam kemiskinan struktural,” ujar perwakilan serikat buruh lainnya.
Hingga malam hari, aksi demonstrasi berlangsung kondusif dengan pengawalan aparat keamanan.
Para buruh berencana melanjutkan konsolidasi dan mengirimkan tuntutan resmi kepada pemerintah daerah serta Kementerian Ketenagakerjaan agar aspirasi mereka menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan upah minimum tahun 2026.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








