Jateng

Update Penemuan Tubuh Dosen Untag Levi, AKBP Basuki Diputuskan Patsus Usai polda Jateng Lakukan Gelar Perkara

Theo Adi Pratama | 20 November 2025, 11:12 WIB
Update Penemuan Tubuh Dosen Untag Levi, AKBP Basuki Diputuskan Patsus Usai polda Jateng Lakukan Gelar Perkara

JATENG.AKURAT.CO, AKBP Basuki diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri dan diputuskan penempatan dalam ruang khusus (patsus) terhadap selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025. 

Hal itu dikatakan oleh Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar pada Kamis (20/11/2025).

“Penempatan khusus ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP Basuki. Ini adalah langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sebelumnya, pada Rabu (19/11/2025), telah dilakukan Gelar perkara yang dipimpin oleh Kasubbid Wabprof Bidpropam Polda Jateng AKBP Hendry Ibnu Indarto dan diikuti oleh sebelas personel Bidpropam serta pengawas internal dari Itwasda.

“Biro SDM dan Bidkum ini menyimpulkan bahwa AKBP B (Basuki) diduga melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal bersama Dwinanda Linchiana Levi (DLL) tanpa ikatan perkawinan yang sah,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan ditemukan tubuh yang tergeletak di lantai hotel Mimpi Inn Jl Telaga Bodas Gajahmungkur Semarang atas nama Dwinanda Linchiana Levi (DLL) atau akrab disapa Levi pada Senin (17/11/2025) dengan saksi kunci AKBP Basuki dan seorang resepsionis berinisial MI.

Dugaan Pelanggaran dan Penetapan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AKBP Basuki diduga menjalani hubungan tinggal bersama Levi, dosen di Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Sebagai langkah awal penanganan internal, pihak Polda Jateng menetapkan AKBP Basuki untuk menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, terhitung 19 November hingga 8 Desember 2025.

Menurut Kabid Propam Polda Jateng, Saiful Anwar, keputusan ini menunjukkan komitmen institusi terhadap penegakan disiplin dan transparansi.

“Tidak ada pengecualian, siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” tegasnya.

Kronologi dan Kontroversi di Balik Kasus

Peristiwa bermula ketika Levi ditemukan tewas pada Senin, 17 November 2025, di kamar 210 di Jalan Telaga Bodas Raya, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang. Kondisi korban ditemukan tanpa busana.

Korban diketahui telah dirawat di rumah sakit dua hari sebelumnya dengan keluhan tekanan darah tinggi (sekitar 190) dan gula darah tinggi (sekitar 600).

Yang pertama kali menemukan jenazah adalah AKBP Basuki, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gajahmungkur sekitar pukul 07.00 WIB.

Dari visum luar tidak ditemukan tanda kekerasan jelas, menurut pihak kepolisian. Namun pihak keluarga dan akademisi mendorong otopsi untuk kepastian penyebab kematian.

Kasus ini memicu kecaman dan sorotan publik, termasuk dari komunitas alumni serta civitas akademika Untag yang menuntut transparansi penuh dalam penyelidikan.

Identitas kedua pihak (korban Levi dan AKBP Basuki) disebut memiliki alamat kependudukan yang sama di Perumahan Semawis Blok D.10, Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Hal ini turut menambah simpang siur dugaan dalam kasus ini.

Status Penyelidikan dan Pernyataan Resmi

Polda Jateng menegaskan bahwa proses pemeriksaan dilakukan oleh internal, melibatkan Bidpropam serta pengawas seperti Itwasda, Biro SDM, dan Bidkum.

Hingga saat ini belum ada penyimpulan resmi terkait penyebab kematian korban; penyidikan masih terus dilakukan dengan kemungkinan otopsi sebagai bagian dari upaya klarifikasi.

Polda mengimbau publik dan pihak terkait untuk bersabar dan menghormati proses hukum, serta mengingatkan agar tidak menyebarluaskan spekulasi atau hoaks sebelum hasil resmi diumumkan.

Sorotan Publik dan Implikasi

Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar soal profesionalisme aparat dan integritas institusi, khususnya menyangkut dugaan “tinggal bersama tanpa ikatan sah” yang dianggap sebagai pelanggaran etik bagi anggota Polri.

Akademisi, mahasiswa, serta alumni universitas bersuara agar penanganan dilakukan secara transparan dan objektif demi kejelasan fakta—terutama mengingat sosok korban adalah tenaga pendidik.

Adanya hasil visum dan kepastian penyebab kematian diharapkan dapat mengakhiri spekulasi publik dan menghindari stigma negatif terhadap institusi maupun individu.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.