Jateng

Penasaran Gaji dan Tunjangan PPPK, Bisa Buat Nyicil Rumah

Theo Adi Pratama | 16 Januari 2025, 15:31 WIB
Penasaran Gaji dan Tunjangan PPPK, Bisa Buat Nyicil Rumah

 

Akurat.co - Bagi kalian yang sudah diterima sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di satuan pemerintahan atau Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD) pasti penasaran berapa gaji yang akan diterima.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dari aturan tersebut, gaji PPPK terendah adalah Golongan I yakni sebesar Rp1.938.500 - Rp2.900.900.

Angka tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk mencicil rumah KPR bersubsidi yang disediakan pemerintah. 

Sementara gaji PPPK tertinggi adalah Golongan XVII yakni sebesar Rp4.462.500 - Rp7.329.000.

Berikut rinciannya:

Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900

Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200

Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200

Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600

Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900

Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100

Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800

Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400

Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500

Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000

Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000

Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800

Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800

Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500

Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200

Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600

Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000

Tunjangan PPPK 2024

Selain gaji, PPPK juga mendapatkan tunjangan, sesuai dengan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pasal 4.

"PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja," demikian bunyi aturan tersebut.

Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS.

Ada lima tunjangan yang didapat oleh PPPK. Berikut tunjangan yang didapat PPPK 2024: 

1. Tunjangan keluarga

PPPK mendapat tunjangan istri/suami sebesar 10 persen dari gaji pokok. Sementara anak di bawah 21 tahun, belum menikah, dan belum bekerja akan mendapat tunjangan 2 persen dari gaji pokok.

2. Tunjangan pangan

PPPK akan mendapat tunjangan pangan dalam bentuk beras 10 kg per bulannya untuk setiap orang yang ada di keluarga. Sebagai opsi lain, akan diberikan uang tunai senilai beras tersebut.

3. Tunjangan jabatan struktural

Tunjangan ini diberikan ke PPPK Guru yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Besarannya disesuaikan dengan jabatan yang dimiliki tiap pegawai.

4. Tunjangan jabatan fungsional

Tunjangan ini diberikan pada PPPK Guru yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional sesuai peraturan perundang-undangan. Tunjangan ini merupakan bentuk penghargaan atas jabatan fungsional seorang guru.

5. Tunjangan lainnya

Gaji dan tunjangan yang diterima PPPK dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah.

Akan tetapi, PPPK tidak akan mendapatkan jaminan pensiun layaknya PNS. Pemerintah menetapkan beberapa jaminan perlindungan lain yakni jaminan hari tua, kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, kematian, dan bantuan hukum.

Itulah penjelasan untuk menjawab berapa gaji dan tunjangan PPPK 2024. Gaji PPPK terendah adalah Golongan I yakni sebesar Rp1.938.500 - Rp2.900.900. Sementara gaji PPPK tertinggi adalah Golongan XVII yakni sebesar Rp4.462.500 - Rp7.329.000.

Untuk tunjangan yang didapat PPPK ada lima, yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan struktural, tunjangan fungsional, dan tunjangan lainnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.