Gagal Integritas Nilai SKD dan SKB? Jangan Khawatir, Masih Bisa Disanggah! Berikut Ketentuan dan Tata Caranya..

JATENG.AKURAT.CO, Gagal integritas nilai SKD dan SKB? Tenang, peserta masih bisa melakukan sanggah.
Simak ketentuan dan tata cara melakukan sanggah jika gagal di integritas nilai SKD dan SKB.
Mengacu pada peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 53 Ayat 1, hasil akhir seleksi CPNS dapat disanggah.
Sanggahan dapat dilakukan paling lama tiga hari sejak diumumkan.
Sesuai timeline dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN), integrasi nilai SKD dan SKB CPNS itu dilakukan tanggal 17 Desember 2024 hingga 4 Januari 2025.
Untuk kemudian diumumkan antara tanggal 5 - 12 Januari 2025.
Baca Juga: Pantas Saja Jadi Rebutan, Ternyata Segini Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK 2025
Masa sanggah bisa dilakukan mulai tanggal 13 hingga 15 Januari 2025. Jawab sanggah tanggal 13 hingga 19 Januari 2025.
Pengolahan seleksi hasil sanggah 15 hingga 20 Januari 2025 dan pengumumannya di tanggal 16 hingga 22 Januari 2025.
Berikut ketentuan sanggah hasil akhir CPNS :
- Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman hasil seleksi sebagaimana dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari kalender sejak hasil akhir seleksi diumumkan.
- Sanggahan diajukan melalui SSCASN.
- Panitia seleksi instansi pengadaan pegawai ASN dapat menerima alasan sanggahan jika kesalahan bukan berasal dari pelamar.
- Panitia seleksi instansi pengadaan pegawai ASN dapat menolak alasan sanggahan jika kesalahan berasal dari pelamar.
- Jika sanggahan diterima, maka panitia akan melaporkan kepada ketua panselnas untuk mendapatkan persetujuan perubahan pengumuman hasil seleksi.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Umumkan Status PPPK Paruh Waktu, Simak Kriteria dan Ketentuan Gajinya
Hasil seleksi juga dapat dibatalkan kelulusannya, jika :
- mengundurkan diri
- dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan
- terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh menteri
- tidak memenuhi persyaratan seleksi
- meninggal dunia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Atlet Selam Jepara Meninggal di Porprov Jateng, Lomba di Awann Costa Ditunda
- 2Profil Instagram Wasit Persija vs Persik di Super League 2026/2027, Steven Yubel Poli Pimpin Duel, Aidil Azmi Jadi Wasit VARdi JIS
- 3LIVE SCORE PSMS vs PSIS! Ayam Kinantan Unggul 2-0 di Babak Pertama, Tuan Rumah Kena Kartu Merah, Cek Skor Akhir FULL TIME
- 4UPDATE! Kronologi Atlet Selam Jepara Syabilla Rizkia Meninggal Saat Porprov Jateng 2026
- 5Viral Pelari JRF 2026 Terobos Barikade, Apa Itu COT dan COP? Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 6Jadwal BWF Hylo Open 2026 Lengkap hingga Final, Cek Wakil Indonesia dan Link Live Streaming
- 7GMPI Kota Semarang Gelar Rakercab dan Forum Diskusi Kepemudaan, Ajak Gen Z Menjaga Nilai Demokrasi di Era Digital
- 8Prediksi Skor Garudayaksa vs Persib, Cuma Punya 1 Hari Persiapan, Mampukah Persib Taklukkan Garudayaksa?
- 9Perangkat Pertandingan Garudayaksa vs Persib: Wasit Irfan Wahyu Wijanarko Pimpin Laga Panas Malam Ini
- 10CEK! Viral Pelari JRF 2026, Mengenal Flag-Off Time, Gun Time, dan Chip Time



