Podcast BPJS Kesehatan: SKCK Terbit, Pemohon Wajib Terdaftar Aktif Program JKN

AKURAT.CO, Dalam upaya memperluas cakupan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia menerapkan kebijakan baru terkait penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Berdasarkan Peraturan Polisi Nomor 6 Tahun 2023, mulai 1 Agustus 2024, setiap pemohon SKCK wajib menunjukkan bukti bahwa mereka terdaftar aktif sebagai peserta JKN.
Kebijakan ini merupakan langkah sinergis antara kepolisian dan BPJS Kesehatan untuk mendorong masyarakat agar lebih peduli terhadap perlindungan kesehatan mereka.
Baca Juga: Podcast BPJS Kesehatan: Universal Health Coverage (UHC) Kota Salatiga Menjadi Sebuah Capaian Penting
Hervian Setyo, Relationship Officer Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Ungaran, menjelaskan penerapan kebijakan ini secara rinci.
Penerapan Kebijakan Baru
Untuk mengajukan penerbitan SKCK, pemohon kini harus menyertakan bukti aktif kepesertaan JKN.
Prosesnya cukup sederhana:
1. Pemohon diminta membawa kartu JKN atau menunjukkan bukti digital kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN.
2. Verifikasi dilakukan langsung oleh petugas pelayanan SKCK untuk memastikan status kepesertaan aktif.
Hervian menegaskan bahwa persyaratan ini berlaku untuk semua kategori pemohon SKCK, baik untuk keperluan melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, maupun kebutuhan lainnya.
“Melalui kebijakan ini, kami berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mendaftar dan memastikan status aktif mereka di program JKN. Hal ini juga sejalan dengan target pemerintah untuk mencapai cakupan kesehatan semesta (Universal Health Coverage),” ujar Hervian.
Manfaat Bagi Pemohon SKCK
Kebijakan ini tidak hanya mengatur kewajiban, tetapi juga membawa sejumlah manfaat bagi pemohon SKCK, antara lain:
1. Perlindungan Kesehatan
Dengan menjadi peserta JKN aktif, pemohon SKCK mendapatkan akses terhadap layanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas di fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
2. Dukungan Keberlanjutan Program Nasional
Kepesertaan JKN yang lebih luas mendukung pembiayaan program kesehatan nasional, sehingga masyarakat yang membutuhkan dapat memperoleh layanan medis tanpa kendala biaya.
3. Kemudahan Administrasi
Melalui aplikasi Mobile JKN, peserta dapat dengan mudah memantau status kepesertaan, melakukan pembayaran iuran, dan mengakses layanan kesehatan tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan.
Penerapan kebijakan ini sejalan dengan visi pemerintah untuk memberikan perlindungan kesehatan yang merata bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Dengan semakin banyaknya masyarakat yang terdaftar di JKN, kualitas kesehatan nasional diharapkan dapat meningkat secara signifikan.
Simak penjelasan selengkapnya dari Hervian Setyo, Relationship Officer Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Ungaran terkait Peraturan Polisi Nomor 6 Tahun 2023, mulai 1 Agustus 2024, setiap pemohon SKCK wajib menunjukkan bukti bahwa mereka terdaftar aktif sebagai peserta JKN
Silahkan SAKSIKAN DISINI
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Jalan Diperbaiki, Warga Malah Menderita: Seragam Anak Kotor, Motor Rusak di Jalur Semarang–Kendal
- 2Atlet Selam Jepara Meninggal di Porprov Jateng, Lomba di Awann Costa Ditunda
- 3Profil Instagram Wasit Persija vs Persik di Super League 2026/2027, Steven Yubel Poli Pimpin Duel, Aidil Azmi Jadi Wasit VARdi JIS
- 4LIVE SCORE PSMS vs PSIS! Ayam Kinantan Unggul 2-0 di Babak Pertama, Tuan Rumah Kena Kartu Merah, Cek Skor Akhir FULL TIME
- 5UPDATE! Kronologi Atlet Selam Jepara Syabilla Rizkia Meninggal Saat Porprov Jateng 2026
- 6Viral Pelari JRF 2026 Terobos Barikade, Apa Itu COT dan COP? Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 7Jadwal BWF Hylo Open 2026 Lengkap hingga Final, Cek Wakil Indonesia dan Link Live Streaming
- 8GMPI Kota Semarang Gelar Rakercab dan Forum Diskusi Kepemudaan, Ajak Gen Z Menjaga Nilai Demokrasi di Era Digital
- 9Prediksi Skor Garudayaksa vs Persib, Cuma Punya 1 Hari Persiapan, Mampukah Persib Taklukkan Garudayaksa?
- 10Perangkat Pertandingan Garudayaksa vs Persib: Wasit Irfan Wahyu Wijanarko Pimpin Laga Panas Malam Ini



