Jateng

20 Daerah dengan UMR Tertinggi di Indonesia, Semarang Nomor Berapa?

Theo Adi Pratama | 10 Desember 2024, 12:52 WIB
20 Daerah dengan UMR Tertinggi di Indonesia, Semarang Nomor Berapa?

Akurat.co - Besaran UMR tertinggi di Indonesia akan berkaitan dengan tingkat kesejahteraan para pekerja di suatu daerah.

Sejak tanggal 1 Januari 2024 lalu, pemerintah sudah menetapkan UMR yang berlaku di masing-masing daerah yang ada di Indonesia.

Adapun beberapa daerah dengan UMR tertinggi di Indonesia adalah sebagai berikut.

1. Kota Bekasi: Rp5.343.430

Daerah dengan UMR tertinggi di Indonesia yang pertama adalah Kota Bekasi. UMR di Kota Bekasi didasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 yang mengatur tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat tahun 2024.

Saat ini, UMR Kota Bekasi adalah Rp5.343.430. Jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp185.181 atau 3,59% dibandingkan dengan tahun 2023, yaitu Rp5.158.248.

Dengan jumlah UMR sebesar itu, Kota Bekasi berhasil menggeser posisi Kabupaten Karawang di tahun sebelumnya. Meskipun begitu, jumlah tersebut ternyata tidak sesuai dengan rekomendasi kenaikan yang diajukan oleh pemerintah daerah, yakni Rp5.880.000 atau 14,02%.

2. Kabupaten Karawang: Rp5.257.834

Pada tahun 2023, Kabupaten Karawang menempati posisi pertama dalam daftar daerah dengan UMR tertinggi di Indonesia. Namun di tahun 2024, posisi tersebut telah dipegang oleh Kota Bekasi. Besaran UMR yang dimiliki oleh Kabupaten Karawang saat ini adalah Rp5.257.834.

Jumlah ini naik sebesar 1.57% atau Rp81.654 dari tahun 2023, yaitu Rp5.176.179. Dengan jumlah nominal tersebut, Kabupaten Karawang menjadi daerah yang memiliki UMR tertinggi di Indonesia yang kedua. Namun, kenaikannya di tahun ini memang termasuk yang lebih rendah jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

3. Kabupaten Bekasi: Rp5.219.263

Urutan UMR tertinggi di Indonesia yang ketiga adalah Kabupaten Bekasi. Posisi tersebut masih sama seperti di tahun 2023. Upah Minimum Regional Kabupaten Bekasi adalah Rp5.219.263 pada tahun 2024. Sedangkan di tahun sebelumnya, jumlah upah minimumnya sebesar Rp5.137.574.

Hal ini berarti Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Bekasi naik 1.59% atau Rp81.687,56. Penetapan jumlah tersebut didasarkan pada pandangan anggota Dewan Pengupahan, terdiri dari pemerintah daerah, serikat pekerja, dan para pengusaha.

4. DKI Jakarta: Rp5.067.381

DKI Jakarta adalah salah satu Provinsi di Indonesia yang dikenal memiliki tingkat biaya hidup yang cukup tinggi. Oleh karena itu, tidak mengherankan apabila DKI Jakarta menempati posisi keempat dalam daftar urutan UMR tertinggi di Indonesia.

DKI Jakarta merupakan salah satu daerah yang sejak tahun 2010 mengalami kenaikan UMR cukup signifikan bersama Bekasi dan Karawang. Pada tahun 2023, UMR DKI Jakarta sebesar Rp4.901.798 dan naik 3,38% atau Rp165.583 di tahun 2024. Jadi, jumlah UMR DKI Jakarta saat ini adalah Rp5.067.381.

5. Kota Depok: Rp4.878.612

Urutan UMR tertinggi di Indonesia selanjutnya adalah Kota Depok. Pemerintah Kota Depok bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, perwakilan serikat buruh, dan para pengusaha telah menetapkan Upah Minimum Regional Kota Depok tahun 2024 sebesar Rp4.878.612.

Penetapan jumlah tersebut sudah mengalami kenaikan sebesar 3,92% atau setara dengan Rp184.119. Hal ini karena jumlah Upah Minimum Regional (UMR) Kota Depok pada tahun 2023 adalah Rp4.694.493.

6. Kota Cilegon: Rp4.815.102

Berikutnya, daerah dengan UMR tertinggi di Indonesia adalah Kota Cilegon yang ada di Provinsi Banten. Di tahun 2024 ini, jumlah UMR Kota Cilegon mencapai Rp4.815.102. Pada tahun sebelumnya, Kota Cilegon memiliki UMR dengan jumlah sebesar Rp4.657.222. Jadi, UMR saat ini sudah mengalami kenaikan 3,39% atau Rp157.880.

7. Kota Bogor: Rp4.813.988

UMR tertinggi di Indonesia pada urutan ketujuh ditempati oleh Kota Bogor. Posisi tersebut sama dengan tahun 2023 lalu. Adapun UMR (Upah Minimum Regional) yang diterima oleh pekerja di Kota Bogor adalah Rp4.813.988. Sebelumnya, UMR Kota Bogor sebesar Rp4.693.429 sehingga di tahun 2024 jumlahnya naik hingga 3,76% atau Rp120.559.

8. Kota Tangerang: Rp4.760.289

UMR Kota Tangerang pada tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 3,83%, dari Rp4.584.519 menjadi Rp4.760.289. Kenaikan ini didasarkan pada pertimbangan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan faktor lainnya​.

9. Kota Surabaya: Rp4.725.479

UMK (Upah Minimum Kota) Surabaya untuk tahun 2024 telah ditetapkan sebesar Rp4.725.479. Kenaikan ini sebesar 4,4% dari tahun sebelumnya, yang merupakan kenaikan terbesar di Provinsi Jawa Timur. Penetapan ini mempertimbangkan berbagai faktor seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

10. Kabupaten Gresik: Rp4.642.031

UMR (Upah Minimum Regional) Kabupaten Gresik untuk tahun 2024 telah ditetapkan sebesar Rp4.642.031. Ini merupakan kenaikan sebesar Rp120.001 dari tahun sebelumnya, yang berarti kenaikan tersebut sekitar 2,65%. Kabupaten Gresik memiliki UMR tertinggi kedua di Jawa Timur setelah Kota Surabaya.

11. Kabupaten Sidoarjo: Rp4.638.582

Pada tahun 2024, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sidoarjo mengalami kenaikan menjadi Rp4.638.582. Ini merupakan peningkatan dari tahun sebelumnya dan menjadikan Sidoarjo sebagai salah satu daerah dengan UMK tertinggi di Provinsi Jawa Timur. Kenaikan UMK ini telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur, yang juga mencakup peningkatan upah di berbagai daerah lain di provinsi tersebut.

12. Kabupaten Bogor: Rp4.579.541

Untuk tahun 2024, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bogor telah ditetapkan sebesar Rp4.579.541. Ini merupakan kenaikan sebesar 1,31% atau Rp59.328,75 dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp4.520.212,25. Kenaikan ini ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam PP 51 Tahun 2023, meskipun ada ketidakpuasan dari kalangan buruh yang merasa kenaikan ini tidak cukup untuk menutupi peningkatan biaya hidup.

13. Kota Bandung: Rp4.209.309

UMR (Upah Minimum Regional) Kota Bandung untuk tahun 2024 telah ditetapkan sebesar Rp4.209.309. Ini merupakan kenaikan sebesar 3,97% dari tahun sebelumnya, di mana UMR berada pada angka Rp4.048.463. Kenaikan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat dan mempertimbangkan berbagai faktor seperti inflasi dan kondisi ekonomi setempat.

Sementara itu, ada juga usulan kenaikan yang lebih tinggi sebesar 14%, yang dipresentasikan oleh serikat pekerja, namun keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah provinsi dan gubernur.

14. Kabupaten Pasuruan: Rp4.635.133

UMK (Upah Minimum Kabupaten) Pasuruan untuk tahun 2024 telah ditetapkan sebesar Rp4.635.133. Ini merupakan kenaikan dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp4.515.133, atau sekitar 2,66%.

Kenaikan ini mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah dan mencerminkan upaya pemerintah daerah untuk menyesuaikan upah minimum dengan kondisi ekonomi dan sosial setempat.

15. Kabupaten Mojokerto: Rp4.624.787

UMK (Upah Minimum Kabupaten) Mojokerto untuk tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp120.000, dari Rp4.504.787 pada tahun sebelumnya menjadi Rp4.624.787. Kenaikan ini sekitar 2,66% dan telah ditetapkan melalui keputusan Gubernur Jawa Timur. Meskipun demikian, usulan awal dari Pemerintah Kabupaten Mojokerto mengusulkan kenaikan yang lebih tinggi, tetapi akhirnya ditetapkan dengan kenaikan yang lebih rendah.

16. Kabupaten Bandung

Berikutnya untuk Kabupaten Bandung, upah minimumnya pada 2024 diputuskan sebesar Rp 3.527.967 atau naik sebesar Rp 35.501 (naik 1,02 persen). Selanjutnya Kabupaten Bandung Barat upah minimumnya tahun ini ditetapkan sebesar Rp 3.508.677 atau naik Rp 27.881 (naik 0,8 persen).

17. Kota Semarang

Besar UMK Kota Semarang 2024 adalah Rp 3.243.969 yang berlaku sejak 1 Januari 2024. Aturan upah minimum terdapat dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023 yang telah diumumkan pada 30 November 2023. Dilansir dari catatan detikJateng, UMK Kota Semarang 2024 meningkat dibandingkan UMK pada 2023 yaitu Rp 3.060.349. Kenaikan tersebut adalah sebesar Rp 183.620 atau 6 persen.

18. Kabupaten Semarang

Gaji UMR Semarang Kabupaten ditetapkan sebesar Rp 2.582.287. Bila dibandingkan Kota Semarang, UMK Kabupaten Semarang bisa dibilang cukup jauh selisihnya. Untuk diketahui saja, upah minimum di Kota Semarang tercatat sebesar Rp 3.243.969. UMR Kabupaten Semarang terbaru tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023 yang berlaku mulai 1 Januari 2024.

Penetapan upah minimum ini mendasari Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024. UMK Kabupaten Semarang 2024 ini juga didasari Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakeriaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

19. Kota Malang

Untuk UMR Kabupaten Malang ditetapkan sebesar Rp 3.368.275, lalu untuk UMR Kota Malang diputuskan Rp 3.309.144, dan UMR Kota Batu Rp 3.155.367. Ketetapan gaji UMR Malang atau juga disebut UMK Malang ini tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 188/656/KPTS/013/2023 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2024.

20. Kabupaten Malang

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kab Malang diusulkan naik sebesar 4,04 persen atau setara dengan Rp 131.907,59. Besaran kenaikan UMK tahun 2024, sudah dikirim ke Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Tahun lalu, UMK Kabupaten Malang sebesar Rp 3.268.275. Jika disetujui gubernur, UMK Kabupaten Malang tahun 2024 akan menjadi Rp 3.400.182,95.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.