PT KAI Kecam Praktik Pembuangan Sampah ke Kereta dan Ingatkan Hukuman Berat bagi Pelanggar

AKURAT.CO, PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengutuk keras tindakan pembuangan sampah ke kereta peti kemas yang berlangsung di jalur kereta Kemayoran-Tanjung Priok, Jakarta Pusat. Kejadian yang sempat viral di media sosial ini dinyatakan tidak hanya membahayakan keselamatan publik, tetapi juga melanggar aturan hukum yang berlaku.
Anne Purba, VP Public Relations KAI, menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, siapa saja yang terbukti mengganggu kegiatan perkeretaapian bisa dikenai sanksi pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15.000.000.
"Aktivitas seperti membuang sampah ke kereta sangat berpotensi mengganggu perjalanan kereta dan keselamatan banyak orang," tegas Anne.
Baca Juga: FH USM - Peradi Gelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat
Lebih lanjut, Anne menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi dan pembersihan di lintas Kemayoran hingga Ancol pada Senin (5/8), bekerja sama dengan Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Ancol.
"Ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menjaga jalur kereta agar tetap steril dan memastikan perjalanan kereta yang aman dan lancar," ujarnya.
PT KAI mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga ketertiban dan kebersihan di sekitar jalur kereta api, sekaligus mengingatkan tentang pentingnya mematuhi peraturan untuk kebaikan bersama.
Melalui sosialisasi berkelanjutan, KAI berharap dapat mengurangi, bahkan mengeliminasi, perilaku buruk membuang sampah di jalur kereta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Atlet Selam Jepara Meninggal di Porprov Jateng, Lomba di Awann Costa Ditunda
- 2Profil Instagram Wasit Persija vs Persik di Super League 2026/2027, Steven Yubel Poli Pimpin Duel, Aidil Azmi Jadi Wasit VARdi JIS
- 3LIVE SCORE PSMS vs PSIS! Ayam Kinantan Unggul 2-0 di Babak Pertama, Tuan Rumah Kena Kartu Merah, Cek Skor Akhir FULL TIME
- 4UPDATE! Kronologi Atlet Selam Jepara Syabilla Rizkia Meninggal Saat Porprov Jateng 2026
- 5Viral Pelari JRF 2026 Terobos Barikade, Apa Itu COT dan COP? Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 6Jadwal BWF Hylo Open 2026 Lengkap hingga Final, Cek Wakil Indonesia dan Link Live Streaming
- 7GMPI Kota Semarang Gelar Rakercab dan Forum Diskusi Kepemudaan, Ajak Gen Z Menjaga Nilai Demokrasi di Era Digital
- 8Prediksi Skor Garudayaksa vs Persib, Cuma Punya 1 Hari Persiapan, Mampukah Persib Taklukkan Garudayaksa?
- 9Perangkat Pertandingan Garudayaksa vs Persib: Wasit Irfan Wahyu Wijanarko Pimpin Laga Panas Malam Ini
- 10CEK! Viral Pelari JRF 2026, Mengenal Flag-Off Time, Gun Time, dan Chip Time






