KPK Geledah Kantor Walikota Semarang, Diduga Ada Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa

JATENG.AKURAT.CO, KPK melakukan penggeledahan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, pada Rabu (17/7/2024), salah satunya di ruangan Walikota dan kantor PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiharto mengatakan saat ini KPK telah menerbitkan surat cegah dan tangkal (cekal) atau surat larangan bepergian ke luar negeri kepada empat orang dari Kota Semarang.
Yang mendapat pencekalan tersebut adalah dua orang penyelenggara negara dan dua orang swasta.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Walikota Semarang, Diduga Ada Pemerasan Insentif PNS
Tessa juga menjelaskan bahwa keputusan KPK ini berkaitan dengan penyidikan yang dilakukan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
“Larangan ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kota semarang tahun 2023-2024,” ujar Tessa.
Selain itu, ada pula dugaan pemerasan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Walikota Semarang, Diduga Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi Atau Pungutan Upah
“Dugaan pemerasan terhadap Pegawai Negeri Sipil atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang. Serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 – 2024,” ujarnya.
Tessa sebelumnya juga mengatakan bahwa surat larangan bepergian ke luar negeri atau cegah tangkal (cekal) sudah diterbitkan.
“Bahwa pada 12 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 888 tahun 2024, tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua lainnya dari pihak swasta,” ujarnya.
Larangan bepergian ini berlaku selama enam bulan kedepan. Sedangkan proses penyidikan ini sedang berjalan. Kemudian Tessa mengatakan untuk nama dan inisial tersangka belum bisa disampaikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Jalan Diperbaiki, Warga Malah Menderita: Seragam Anak Kotor, Motor Rusak di Jalur Semarang–Kendal
- 2Atlet Selam Jepara Meninggal di Porprov Jateng, Lomba di Awann Costa Ditunda
- 3LIVE SCORE PSMS vs PSIS! Ayam Kinantan Unggul 2-0 di Babak Pertama, Tuan Rumah Kena Kartu Merah, Cek Skor Akhir FULL TIME
- 4UPDATE! Kronologi Atlet Selam Jepara Syabilla Rizkia Meninggal Saat Porprov Jateng 2026
- 5Viral Pelari JRF 2026 Terobos Barikade, Apa Itu COT dan COP? Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 6Jadwal BWF Hylo Open 2026 Lengkap hingga Final, Cek Wakil Indonesia dan Link Live Streaming
- 7Sosok Wasit Persija vs Persik di Super League 2026/2027, Steven Yubel Poli Pimpin Duel, Aidil Azmi Jadi Wasit VARdi JIS
- 8GMPI Kota Semarang Gelar Rakercab dan Forum Diskusi Kepemudaan, Ajak Gen Z Menjaga Nilai Demokrasi di Era Digital
- 9Prediksi Skor Garudayaksa vs Persib, Cuma Punya 1 Hari Persiapan, Mampukah Persib Taklukkan Garudayaksa?
- 10CEK! Viral Pelari JRF 2026, Mengenal Flag-Off Time, Gun Time, dan Chip Time




